Aturan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Kesampingkan Asas Kemanfaatan Hukum

Senin, 13 Mei 2024 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Mencuatnya pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As’ari, soal Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada dan bisa mengikuti sumpah susulan jika ternyata kalah, cukup membuat publik terheran-heran.

Bahkan membuat beberapa kalangan menyatakan hal tersebut salah kaprah, misalnya sikap Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Argumentasi KPU yang menyatakan caleg terpilih tidak harus mundur dan bisa ikut sumpah susulan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama KPU menilai tidak ada larangan mengenai aturan tersebut serta belum ada regulasi mengenai pelantikan anggota legislatif secara serentak.

Kedua, menurut Hasyim ketentuan Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 12/PUU-XXII2024. Dari beberapa pemberitaan KPU mengutip putusan MK tersebut sebagaimana tertuang pada poin (3.13.1).

Pada poin (3.13.1) putusan MK Nomor 12/PUU-XXII2024 disebutkan agar KPU mensyaratkan bagi anggota DPR, DPP, DPRD terpilih yang mencalonkan sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.

Baca Juga :  Istimewa! DPC PKB Jember Gelar Sarasehan-Sosialisasi Beasiswa Pendidikan untuk Santri

Hakim dalam amar Putusan MK tersebut menolak permohonan Pemohon yang memohonkan agar anggota DPR, DPP, DPRD terpilih menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPP, DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Putusan MK ini menjadi dasar argumentasi peryataan KPU.

Jika dilihat dari tiga cita hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum nampaknya aturan tersebut hanya mempertimbangkan pada aspek kepastian hukum. Putusan MK hanya mempertimbangkan dan mengutamakan peraturan perundang-undangan.

Kemanfaatan hukum yang menyertai asas kepastian hukum terkesan dikesampingkan. Putusan yang mencerminkan kemanfaatan adalah ketika hakim tidak saja menerapkan hukum secara tekstual dan terpaku pada UU saja. Namun putusan tersebut harus memberikan kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat secara umum.

Baca Juga :  Pemkab Jember Resmi Gratiskan Parkir Jalan Wewenang Dishub.

Jeremy Bentham seorang filsuf berkebangsaan Inggris dalam teori kemanfaatannya menegaskan, hukum memliki tujuan melahirkan kemanfaatan sebesar-sebesarnya untuk masyarakat. Oleh karena itu dalam melaksanakan kepastian hukum seyogianya dipertimbangkan asas kemanfaatan hukum.

Amatan penulis aturan Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada tidak mencerminkan kemanfaatan hukum. Masyarakat tidak mendapatkan kemanfaatan dari aturan ini. Justru sebaliknya aturan ini terkesan ‘mempermainkan’ suara dan mandat rakyat.

Rakyat meluangkan waktu untuk memilih dan memberikan mandat saat pencoblosan dinilai kurang dihargai karena tidak ada kepastian caleg terpilih memperjuangkan mandatnya. Ihwal tersebut jelas bertentangan dengan esensi dasar Pemilu serta memperjelas aturan tersebut mengesampingkan asas kemanfaatan hukum.(“)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro
Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir
Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?
Berkunjung ke Puskesmas Silo, Bupati Jember Beri Bantuan dan Motivasi ke Pasien
Ngantor di Desa, Bupati Jember Bawa Beberapa Layanan ke Silo
Bupati Jember Muhammad Fawait Berikan Beasiswa Pendidikan ke Anak Guru Ngaji
Istimewa! DPC PKB Jember Gelar Sarasehan-Sosialisasi Beasiswa Pendidikan untuk Santri
Banyak Jukir yang Tidak Patuh, DPRD Minta Dishub Awasi Jalannya Parkir Gratis di Jember

Baca Lainnya

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:48 WIB

Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:17 WIB

Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir

Senin, 30 Juni 2025 - 15:30 WIB

Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:27 WIB

Berkunjung ke Puskesmas Silo, Bupati Jember Beri Bantuan dan Motivasi ke Pasien

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:30 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Bawa Beberapa Layanan ke Silo

TERBARU

Kolomiah

79 Tahun Bhayangkara: Kita Butuh Polisi Pembela Kaum Lemah

Selasa, 1 Jul 2025 - 14:01 WIB