Hati-Hati, Inilah Larangan Bagi Saksi Pemilu yang Harus Dihindari

Rabu, 7 Februari 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensi.id – Saksi merupakan elemen yang diseut memegang peran krusial dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.

Peserta pemilu wajib memiliki saksi untuk menjamin proses pemungutan suara dan perhitungan suara serta menjaga kemurnian suara di TPS. hal ini tidak lain adalah untuk memastikan pemungutan dan perhitngan suara dengan jujur dan adil.

Kendati demikian, ada larangan yang harus dihindari oleh saksi saat hadir ke TPS. Apabila larangan ini tidak diindahkan, saksi bisa terkena sangsi pidana sebagaimana berlaku.

Baca Juga :  Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer

Untuk menghindari ancaman pidana bagi saksi saat berada di TPS dalam pemilu, inilah larangan yang harus diketahui bagi para saksi.

  • Mepengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam hentukan pilihannya.
  • Melihat pemilih mencoblos suratnya suara di bilik suara.
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Baca Juga :  Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru

Inilah lima larangan yang perlu dihindari saksi ketika datang ke TPS dalam pemilu. Sobat frensi yang kebetulan bertugas menjadi saksi baik presiden dan wakil presiden, DPD, DRP RI, DPR Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Demi Memajukan Banyuwangi Bersama, Bupati Ipuk Temui Ikawangi Pusat
UM-PTKIN UIN KHAS Jember 2025, Siapkan Kuota 4.230 Mahasiswa Baru
Buku Nabiel A. Karim Hayaze’, Gambarkan Musik Gambus Sebagai Simfoni Perekat Bangsa
Kartini, Lentera Pendidikan Perempuan
Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama
Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember
Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri
Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles

Baca Lainnya

Senin, 28 April 2025 - 13:52 WIB

Demi Memajukan Banyuwangi Bersama, Bupati Ipuk Temui Ikawangi Pusat

Kamis, 24 April 2025 - 15:31 WIB

UM-PTKIN UIN KHAS Jember 2025, Siapkan Kuota 4.230 Mahasiswa Baru

Rabu, 23 April 2025 - 18:30 WIB

Buku Nabiel A. Karim Hayaze’, Gambarkan Musik Gambus Sebagai Simfoni Perekat Bangsa

Selasa, 22 April 2025 - 12:47 WIB

Kartini, Lentera Pendidikan Perempuan

Selasa, 22 April 2025 - 11:01 WIB

Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama

TERBARU

Gambar

Internationalia

Dibantu Korea Utara, Rusia Menang atas Militan Ukraina di Kursk

Selasa, 29 Apr 2025 - 10:48 WIB