Ini Konsep Politik Dinasti Dalam Penjelasan MKRI

Editor; Mashur Imam

Frensia.Id/25/01/2024. Selama ini banyak tuduhan dan perdebatan tentang politik dinasti pada beberapa pihak. Yang paling viral, kecaman politik dinasti dianggap dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Sebenarnya apa politik dinasti itu?

Pada website resmi MKRI ternyata ada tulisan menarik konsep politik dinasti. Di dalamnya dijelaskan bahwa politik dinasti merupakan upaya penguasaan yang didasarkan pada hubungan kekeluargaan. Biasanya praktenya banyak dilakukan pada sistem birokrasi kerajaan. Para raja biasanya mewariskan kekuasaanya pada anak-anaknya.

Penjelasan artikel tentang dampak pelaksanaan politik dinasti pada negara yang berbentuk Rebuplik seperti Indinesia, diambil dari penjelasan Dosen ilmu politik Fisipol UGM, A.G.N. Ari Dwipayana. Ia menjelaskan bahwa Tren politik kekerabatan adalah gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar di era terdahulu.

Bentuknya bisanya berupa sistem patrimonial. Sistem ini bertujuan malakukan regenerasi politik atas dasar keterhubungan genealogis. Dasar merit system dan prestasi, tidak dipakai sebagai pertimbangan.

Bentuknya saat tidak tentu sistem kerajaan. Dinasti politik dapat terjadi dalam negara yang demokratis. “Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural“, jelasnya.

Bahkan dalam web ini juga dijelaskan contoh konkretnya. Misalanya, tidakan keluarga para elite masuk institusi yang telah setting oleh partai politik. Jadi, tidak tentu hanya ada di sistem kerajaan

Inti dari politik dinasti adalah patrimonialistik. Bisa saja bentuknya tidak jelas. Hal demikian dapat dihentikan dengan jalur prosedural yang melarang tegas seluruh bentuk tindakan politik patrimonialistik.

Pelarangan politik dinasti ini penting dalam mensukseskan pilkada dan pemilu legislatif. Bahkan jika larangan atau prosedur pertai secara tegas menolaknya, juga berdampak baik bagi rekrutmen dan kaderisasi di partai. “Jika kuasa para dinasti di sejumlah daerah bertambah besar, maka akan kian marak korupsi sumber daya alam dan lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan APBD dan APBN“, jelas Ari Dwipayana yang dikutip MKRI.