Masa Tenang Pemilu, Saat ini Lagi Jadi Pembahasan Utama Uni Eropa

Senin, 12 Februari 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Tahapan pemilihan di Indonesia telah diatur dalam UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kebijakan tersebut sebenarnya juga ada di beberapa negara di Dunia. Hanya saja, waktunya berbeda. Karena hal demikian, negara-negara yang bergabung di Uni Eropa (UE), saat ini serius membahas tentang penyatuan persepsi dari berbagai perbedaan yang ada.

Sekitar bulan Mei 2023 yang lalu, Dewan UE mengumumkan bahwa pemilu Parlemen Eropa yang kesepuluh sejak pemilu langsung pertama pada tahun 1979, akan dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 9 Juni 2024. Menjelang Pemungutan suara tentu para kandidat dan partai politik melaksanakan kampanye untuk mensosialisasikan program politik dan visi mereka mengenai masa depan.

Baca Juga :  Munas VII IKA PMII Lahirkan Pimpinan Baru Pasca Perdebatan Panjang

Dilansir dalam EPRS/European Parliamentary Research Service, saat ini, kampanye pemilu sebagian besar diatur di tingkat nasional, yang berarti terdapat perbedaan pendapat di antara Negara-negara Anggota UE mengenai aktivitas yang diperbolehkan selama periode pemilu. Namun, kampanye pemilu di seluruh UE mempunyai sejumlah kesamaan dalam hal larangan dan pembatasan.

Misalnya, meskipun tidak semua Negara Anggota mempunyai peraturan mengenai apakah dan kapan hari tenang pemilu dilakukan, sebagian besar negara-negara tersebut membatasnya pada Hari pemungutan suara. Begitu pun kampanye, perlu terasa perlu diatur senada.

Baca Juga :  Prabowo Enggan Jelek-Jelekkan Megawati, Akui Jasa Pemimpin Terdahulu

Menunggu diambilnya keputusan tersebut, setidaknya ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dan dicanangkan untuk diputuskan. Dalam BRIEFING European elections 2024, dijelaskan bahwa aturan kampanya dapat dibatasi setidaknya tidak lebih dari 8 minggu sebelum Pemungutan Suara. Sedangkan masa tenang pemilu maksimal 48 jam sebelum pemungutan berlangsung.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia
Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi
Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 
Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini
Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan
Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati dan Wakil Bupati Jember Dikabarkan Tak Harmonis, Begini Kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember
348 SD di Jember Rusak Berat, Anggota Komisi X DPR RI Akan Temui Bupati Secara Langsung

Baca Lainnya

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:50 WIB

Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:01 WIB

Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:06 WIB

Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:30 WIB

Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini

Senin, 17 Maret 2025 - 12:03 WIB

Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan

TERBARU

pandangan Plato mengenai swasembada

Educatia

Pandangan Plato Mengenai Swasembada

Senin, 24 Mar 2025 - 20:45 WIB