Frensia.id – Badan Hisab dan Rukyat (BHR) merupakan lembaga pemerintah yang secara resmi berada di bawah kementrerian agama yang bertanggung jawab atas penentuan awal bulan Qomariyah.
Ihwal hisab dan rukyat dalam menentukan awal bulan Qamariyah yang dilakukan badan ini terutama pada bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Karena ketiga bulan tersebut berkaitan dengan hari besar umat Islam baik ibadah puasa, hari raya idhul fitri, dan idhul adha.
Dalam menentukan hari besar Islam dalam ketiga bulan Qomariyah tersebut, terkadang menemui beberapa perbedaan diantara organisasi masyarakat (ORMAS) Islam itu sendiri.
Oleh karena itu Pemerintah berinisiasi mengadakan lembaga yang menjadi tempat musyawarah untuk mengakomodir beberapa ormas Islam yang ada di Indonesia.
Dibentuknya Badan Hisab dan Rukyat ini sebagaimana Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 76 tahun 1972. Dalam KMA tersebut yang menjadi ketua BHR adalah seorang pakar ilmu falak bernama Sa’adoeddin Jambek.
Adapun latar belakang dibentuknya Badan Hisab dan Rukyat pada tahun 1972 tersebut diantaranya.
Pertama, persoalan hisab dan rukyat setiap awal bulan Qomariyah merupakan masalah yang sangat penting. Urgensitas tersebut secara khusus dalam menentukan hari besar Islam.
Kedua, hari besar Islam sangat erat kaitannya dengan ibadah umat Islam. Selain itu, hari libur, hari kerja, dan hal lain tentang kebiasaan hidup berkaitan dengan hari besar Islam. Baik antar umat Islam itu sendiri maupun kehidupan antara umat Islam dan umat lain yang sebangsa dan setanah air.
Ketiga, penentuan hari besar melalui hisab dan rukyat dapat memelihara persatuan umat Islam dalam melaksanakan ibadah. Penentuan hari besar berkaitan pelaksanaan ibadah kaum muslim, misalnya penentuan awal Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, dan hari besar Islam lainnya.