Parliamentary Threshold, Perhitungan Pemilu Saat ini, Dianggap Tak Sesuai Fiqh Siyasah

Sabtu, 24 Februari 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrator; Mashur Imam

Ilustrator; Mashur Imam

Frensia.id- Metode yang dipakai untuk menentukan kursi pemilihan dewan legislatif di Indonesia adalah Parliamentary Threshold. Apa dan bagaimana metode tersebut dalam tujuan Fiqih Siyasah? Pembahasan ini secara serius, pernah diteliti oleh beberapa pakar. Beberapa diantaranya adalah sejumlah akademisi Univerisitas Islam Negeri Fatmawati Bengkulu.

Beberapa akademi yang pernah menulis hal tersebut adalah Faiz Faidurrahman, Rohimin Alwi dan Ismail Jalili. Judul penelitian mereka adalah “Penerapan Parliamentary Threshold pada Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Fiqih Siyasah”. Karya ini terbit pada GESETZ : Indonesian Law Journal, pada tahun 2024.

Target utama dilakukannya riset mereka adalah untuk mengkaji permasalahan terkait penerapan parliamentary threshold pada pemilihan umum di Indonesia dengan menggunakan perspektif fiqih siyasah. Dalam riset ini, metode ini memiliki nama lain perhitungan ambang batas parlemen. Caranya adalah dengan melakukan menjumlahkan perolehan suara untuk dapat menempatkan perwakilannya di parlemen. Sedangkan Fiqih Siyasah adalah konsep pengelolaan masalah umum bagi negara dengan pandangan Islam yang menjamin kemaslahatan dan menghindari kemudaratan tanpa melanggar ketentuan syariat.

Baca Juga :  Asyik! Masyarakat Jember Ngabuburit Sambil Joging di Kampus UNEJ

Melalui metode kualitatif dengan menggunakan metode studi pustaka (library research) dan pendekatan yuridis normatif dan preskriptif, konklusi riset ini menghasilkan temuan-temuan penting.

Hasil temuan mereka menunjukkan bahwa metode Parliamentary Threshold tidak menggambarkan semangat persatuan dan keberagaman, dapat menghalangi aspirasi politik di tingkat daerah. Bahkaan dalam temuan disebutkan, dampaknya, akan menciptakan kondisi di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dari daerahnya tidak dapat menjadi representatif dari daerah-daerah atau kawasan pemilihnya.

Baca Juga :  Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan

Jadi, pemberlakuanya dapat dikatakan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas, serta dapat membuat bercokolnya kepentingan partai besar yang secara otoriter dapat mencegah partai-partai kecil berpartisipasi dalam parlemen.

Selain itu, metode ini juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah dalam siyasah syar’iyyah. Misalnya, akar menyebakan pengambilan keputusan tanpa alasan yang tepat, membuang suara sama dengan membuang kesaksian, mengabaikan hak-hak asasi rakyat dalam demokrasi, dan membatasi golongan atau kelompok minoritas.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini
Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan
Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan
Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat
Ramadhan dan Kita yang Sibuk Sendiri
Bupati dan Wakil Bupati Jember Dikabarkan Tak Harmonis, Begini Kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Bikin Haru, Jawaban Nyai Sinta Ketika Ditanya Tentang Kebiasaan Buka Puasa Gus Dur

Baca Lainnya

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:30 WIB

Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:52 WIB

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025 - 12:03 WIB

Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan

Senin, 17 Maret 2025 - 07:00 WIB

Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:41 WIB

Ramadhan dan Kita yang Sibuk Sendiri

TERBARU

Opinia

Negara atau Rentenir? STNK Mati, Motor Ikut Pergi

Rabu, 19 Mar 2025 - 05:57 WIB

Kolomiah

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:52 WIB

Dag Solstad Tutup Usia (Ilustrasi: Prase)

Destinia

Dag Solstad, Sastrawan Terbesar Norwegia Tutup Usia

Senin, 17 Mar 2025 - 22:14 WIB