Peneliti Mengatakan SIREKAP Dapat Dijadikan Alat Bukti Yang Sah Dihadapan Hukum

Sunday, 25 February 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Mashur Imam's Photo

Ilustrasi, Mashur Imam's Photo

Frensia.id- Kontroversi tentang hasil Sistep Informasi Rekapitulasi Pemilu tak dapat dihindari. Ada yang mengatakan SIREKAP tidak valid dan tak dapat dijadikan dasar perhitungan. Juga ada yang mengatakan sebaliknya. Untuk menjawab hal tersebut, ada beberapa penelitian yang dapat dijadikan acuan.

Salah seorang ahli Hukum dari Universitas Muhammadiyah Kendari, Alasman Mpesau, menulis penelitian dengan judul “transformasi Elektronika Digital dalam Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu/Pilkada: Analisis Eksistensi Sistem di Persidangan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi”. Riset ini diterbitkan oleh Jurnal Ilmu Manajemen Sosial Humaniora(JIMSH) pada Februari tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Peringati HPN 2026, Gus Fawait Ajak Pers Jember Kawal Kedaulatan Ekonomi

Pada kesimpulan penelitian ini dijelaskan bahwa keberadaan SIREKAP, sebuah sistem elektronik digital yang digunakan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu/Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat diakui sebagai alat bukti yang sah.

SIREKAP menjalankan serangkaian tahapan tata laksana terstruktur secara berjenjang, yang merupakan bagian penting dari pelaksanaan Pasal-pasal terkait dalam proses pemilu/Pilkada. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur SIREKAP juga merupakan suatu bentuk tindakan atau prosedur administratif yang wajib dilaksanakan dalam setiap tahapan pemilu/Pilkada.

Baca Juga :  Kejar Swasembada Pangan 2026, Pemkab Jember Dukung Penuh Bulog Serap Gabah dan Jagung

Dengan demikian, SIREKAP dianggap sebagai “perangkat” yang keberadaannya secara jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Statusnya sebagai alat bukti dalam sidang PHPU Pemilu/Pilkada di MK dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena kehadirannya telah diamanatkan dan diakui dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan proses pemilu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait
Tim Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca-Banjir di Jember Pagi Ini
Kerja Senyap Bupati Jember Atasi Bencana, Tim Pemprov Jatim Langsung Tinjau Infrastruktur Rusak
Kunjungi Karsa City Lab, Anies Berharap Membantu Kemajuan Kota-Kota Di Indonesia
Sederet Strategi Bupati Fawait Tangani Angka Kemiskinan Ekstrem di Jember
Datang ke Jember, Wamendagri Bima Arya Dorong Desa di Jember Mandiri dan Optimalkan Insentif Pusat
Bupati Fawait Sebut Perputaran Ekonomi Harus Terjadi di Desa untuk Tekan Angka Kemiskinan di Jember

Baca Lainnya

Saturday, 21 February 2026 - 23:00 WIB

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai

Friday, 20 February 2026 - 18:50 WIB

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait

Sunday, 15 February 2026 - 20:00 WIB

Tim Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca-Banjir di Jember Pagi Ini

Sunday, 15 February 2026 - 10:40 WIB

Kerja Senyap Bupati Jember Atasi Bencana, Tim Pemprov Jatim Langsung Tinjau Infrastruktur Rusak

Saturday, 14 February 2026 - 00:05 WIB

Kunjungi Karsa City Lab, Anies Berharap Membantu Kemajuan Kota-Kota Di Indonesia

TERBARU

Foto: Istimewa.

News

Angin Kencang Sebabkan Kerusakan Rumah Warga di Jember

Saturday, 21 Feb 2026 - 17:05 WIB

Suasana penumpang Kereta Api Logawa di stasiun Jember. (Foto: Sigit/Frensia).

Religia

Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan

Saturday, 21 Feb 2026 - 17:00 WIB