Frensia.id – Ria Ricis telah secara resmi menggugat cerai terhadap suaminya Teuku Ryan pada Rabu (30/01/2024)
Perempuan yang memiliki nama asli Ria Yunita ini mengajukan gugatan cerai melalui e-court ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, berdasarkan keterangan dari Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah bahwa alasan gugatan cerai yang dilakukan adik Oki Setiana Dewi ini belum menyebutkan alasan secara spesifik.
“Alasan yang diajukan bahwa keduanya itu telah menikah, telah dikaruniai anak, sehingga anak itu memerlukan pengasuhan, memerlukan biaya hidup untuk pengasuhan. Itu alasannya,” ungkap Taslimah.
Menurut keterangannya alasan seperti ini merupakan alasan biasa yang seharusnya masuk dalam dalil-dalil gugatan penggugat.
“Alasan cerainya ada, tapi masih secara global, belum secara spesifik di sini,” kata Taslimah.
Lantas, bagaimana Islam memandang hukum gugat cerai yang dilakukan oleh Ria Ricis? dan bagaimana Islam mengatur ketentuan gugat cerai yang dilakukan oleh seorang yang dibenarkan?
Perceraian dalam Islam memang diperbolehkan. Tapi termasuk perkara boleh yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, perceraian sangat tidak dianjurkan dalam Islam, kecuali jika ada alasan yang sah dan tidak dapat dihindari,
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian antara lain:
- salah satu pasangan telah terbukti melakukan zina atau perselingkuhan;
- adanya kekerasan dalam rumah tangga;
- terbukti melanggar hukum dan vonis penjara;
- adanya cacat atau penyakit yang menjadi sebab tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami atau istri;
- meninggalkan pasangan tanpa izin dan tidak memberikan kabar yang berlangsung sangat lama; dan
- perselisihan yang terus-menerus yang tidak dapat diselesaikan
Dalam hal ini, kemudian baik suami maupun istri dapat mengajukan gugatan cerai kepada pihak yang berwenang, dengan syarat harus ada bukti dan saksi yang kuat.
Selain itu, sebelum mengajukan gugatan cerai. Sebaiknya kedua belah pihak mencoba untuk menyelesaikan masalah mereka dengan cara musyawarah, nasihat, atau arbitrase. Di Pengadilan di Indonesia disebut dengan mediasi.
Perceraian adalah hal yang sangat serius dan berdampak besar bagi keluarga dan masyarakat.
Oleh karena itu, Islam menganggap pernikahan sebagai akad yang khidmat (mithaq ghalizh). Dan mengharuskan kedua belah pihak untuk menjaga kesetiaan, kasih sayang, dan tanggung jawab mereka sebagai suami istri.
Jika ada masalah atau konflik dalam rumah tangga, hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan bijaksana, tanpa melibatkan emosi atau ego.
Jika memang tidak ada jalan keluar selain perceraian. Maka, hendaknya dilakukan dengan cara yang adil dan bermartabat, tanpa saling mencela atau menzalimi.
Wallahu A’lam Bisshawab