Saat Sakit, Butuh Disuntik dan Diinfus, Apakah Puasanya Batal?

Friday, 22 March 2024 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Saat sedang melaksanakan ibadah puasa, kadang kondisi tubuh drop dan masuk rumah sakit. Di rumah sakit, umumnya orang menerima suntikan dan infus. Batalkah puasanya?

Sebenarnya bagi orang yang sakit parah dalam syariat, ada keringanan untuk membatalkan puasa. Yang penting dapat menggantinya di lain waktu.

Namun, sering kali beberapa orang yang sakit tetap bertekad untuk berpuasa. Padahal mereka harus menggunakan suntikan obat atau infus karena kondisi penyakit atau prosedur medis tertentu.

Pertanyaan muncul, apakah tindakan tersebut dapat membatalkan puasa? Sebab, terjadi masuknya cairan ke dalam tubuh. Sebelum membahas hukum fiqihnya, perlu dipahami perbedaan antara suntikan dan infus.

Umumnya, suntikan berisi obat-obatan, sedangkan infus adalah metode untuk memberikan obat atau nutrisi yang bertujuan menggantikan cairan atau zat makanan tubuh melalui pembuluh darah vena.

Perbedaan dalam kandungan zat tersebut menghasilkan efek yang berbeda. Setelah menerima infus, seseorang cenderung merasa segar dan tidak lapar meskipun juga tidak kenyang.

Baca Juga :  Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja

Sedangkan, suntikan digunakan khusus untuk menyembuhkan penyakit dan bukan sebagai pengganti zat makanan atau minuman.

Banyak kitab yang sebenarnya membahas tentang hal tersebut. Kitab At-Taqriratus Sadidah yang disusun oleh jSyekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff:

حُكْمُ الْإِبْرَةِ: تَجُوْزُ لِلضَّرُوْرَةِ، وَلَكِنْ اخْتَلَفُوْا فِي إِبْطَالِهَا لِلصَّوْمِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ أَقُوْلُ:  فَفِيْ قَوْلٍ: إِنَّهَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ. وَفِي قَوْلٍ: إِنَّهَا لَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ غَيْرِ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ. وَقَوْلٌ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ وَهُوَ الْأَصَحُّ إِذَا كَانَتْ مَغْذِيَةً فَتُبْطِلُ الصَّوْمَ وَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ مَغْذِيَةٍ فَنَنْظُرُ إِذَا كَانَتْ فِيْ الْعُرُوْقِ الْمُجَوَّفَةِ وَهِيَ الْأَوْرَدَةُ فَتُبْطِلُ، وَإِذَا كَانَ فيِ الْعَضَلِ وَهِيَ الْعُرُوْقُ غَيْرِ الْمُجَوَّفَةِ فَلَا تُبْطِلُ 

Baca Juga :  Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, suntikan saat puasa diizinkan jika dalam keadaan darurat. Namun, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama mengenai apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak.

Pendapat pertama menyatakan bahwa hal ini membatalkan puasa secara mutlak karena zat yang dimasukkan akan mencapai perut.

Sementara pendapat kedua menyatakan bahwa hal ini tidak membatalkan puasa secara mutlak karena tidak melalui lubang tubuh yang terbuka.

Pendapat ketiga, yang menjadi pendapat mayoritas. Kelompok yang terkahir ini membagi hukumnya dengan beberapa ketentuan, yakni, jika zat yang dimasukkan ke dalam tubuh masuk dalam kategori nutrisi pengganti makanan atau masuk melalui urat nadi atau otot yang terbuka dan menuju perut, maka hukumnya dapat membatalkan puasa. Namun jika tidak, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI
Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib
Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir
Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan

Baca Lainnya

Saturday, 18 April 2026 - 22:00 WIB

Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja

Saturday, 4 April 2026 - 15:05 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

Saturday, 21 March 2026 - 14:54 WIB

Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib

Thursday, 19 March 2026 - 07:58 WIB

Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal

Sunday, 8 March 2026 - 14:28 WIB

Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

TERBARU

Gambar NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat (Sumber: Grafis Frensia)

Regionalia

NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat

Thursday, 30 Apr 2026 - 07:58 WIB

Komisi C DPRD Jember saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BPC Gapensi Jember (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gapensi Jember Keluhkan Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi

Wednesday, 29 Apr 2026 - 21:23 WIB