Saat Sakit, Butuh Disuntik dan Diinfus, Apakah Puasanya Batal?

Frensia.id- Saat sedang melaksanakan ibadah puasa, kadang kondisi tubuh drop dan masuk rumah sakit. Di rumah sakit, umumnya orang menerima suntikan dan infus. Batalkah puasanya?

Sebenarnya bagi orang yang sakit parah dalam syariat, ada keringanan untuk membatalkan puasa. Yang penting dapat menggantinya di lain waktu.

Namun, sering kali beberapa orang yang sakit tetap bertekad untuk berpuasa. Padahal mereka harus menggunakan suntikan obat atau infus karena kondisi penyakit atau prosedur medis tertentu.

Pertanyaan muncul, apakah tindakan tersebut dapat membatalkan puasa? Sebab, terjadi masuknya cairan ke dalam tubuh. Sebelum membahas hukum fiqihnya, perlu dipahami perbedaan antara suntikan dan infus.

Bacaan Lainnya

Umumnya, suntikan berisi obat-obatan, sedangkan infus adalah metode untuk memberikan obat atau nutrisi yang bertujuan menggantikan cairan atau zat makanan tubuh melalui pembuluh darah vena.

Perbedaan dalam kandungan zat tersebut menghasilkan efek yang berbeda. Setelah menerima infus, seseorang cenderung merasa segar dan tidak lapar meskipun juga tidak kenyang.

Sedangkan, suntikan digunakan khusus untuk menyembuhkan penyakit dan bukan sebagai pengganti zat makanan atau minuman.

Banyak kitab yang sebenarnya membahas tentang hal tersebut. Kitab At-Taqriratus Sadidah yang disusun oleh jSyekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff:

حُكْمُ الْإِبْرَةِ: تَجُوْزُ لِلضَّرُوْرَةِ، وَلَكِنْ اخْتَلَفُوْا فِي إِبْطَالِهَا لِلصَّوْمِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ أَقُوْلُ:  فَفِيْ قَوْلٍ: إِنَّهَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ. وَفِي قَوْلٍ: إِنَّهَا لَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ غَيْرِ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ. وَقَوْلٌ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ وَهُوَ الْأَصَحُّ إِذَا كَانَتْ مَغْذِيَةً فَتُبْطِلُ الصَّوْمَ وَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ مَغْذِيَةٍ فَنَنْظُرُ إِذَا كَانَتْ فِيْ الْعُرُوْقِ الْمُجَوَّفَةِ وَهِيَ الْأَوْرَدَةُ فَتُبْطِلُ، وَإِذَا كَانَ فيِ الْعَضَلِ وَهِيَ الْعُرُوْقُ غَيْرِ الْمُجَوَّفَةِ فَلَا تُبْطِلُ 

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, suntikan saat puasa diizinkan jika dalam keadaan darurat. Namun, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama mengenai apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak.

Pendapat pertama menyatakan bahwa hal ini membatalkan puasa secara mutlak karena zat yang dimasukkan akan mencapai perut.

Sementara pendapat kedua menyatakan bahwa hal ini tidak membatalkan puasa secara mutlak karena tidak melalui lubang tubuh yang terbuka.

Pendapat ketiga, yang menjadi pendapat mayoritas. Kelompok yang terkahir ini membagi hukumnya dengan beberapa ketentuan, yakni, jika zat yang dimasukkan ke dalam tubuh masuk dalam kategori nutrisi pengganti makanan atau masuk melalui urat nadi atau otot yang terbuka dan menuju perut, maka hukumnya dapat membatalkan puasa. Namun jika tidak, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.