Frensia.id – Banyak hal yang membedakan Bulan Ramadhan dengan bulan-bulan lainnya. Salah satunya, disunnahkannya Sholat Tarawih.
Sholat tarawih hanya disyariatkan pada bulan Ramadhan, sehingga seseorang yang melaksanakan sholat di malam hari tidak disebut sebagai sholat tarawih, tetapi sholat tahajud.
Muhammad Mahmud Nasution dalam penelitiannya, dengan judul “Tarawih dan Tahajjud: Tinjauan Persamaan dan Perbedaan Dalam Pelaksanaan dan Keutamaan” mengurai delapan perbedaan antara sholat tarawih dan tahajud.
Dalam jurnal FITRAH Vol. 1 No. 2 Juli – Desember 2015 yang diterbitkan oleh IAIN Padangsidipuan tersebut, berikut delapan perbedaan yang dimaksud:
Pertama, masa pensyariatan tarawih dan tahajud
Tarawih disyariatkan setelah nabi hijrah ke Madinah, sedangkan tahajjud sudah disyariatkan sejak awal masa dakwan Nabi Muhammad SAW di Makkah
Kedua, tarawih hanya dipraktikkan Rasulullah tiga kali
Dalam berbagai hadits telah dijelaskan bahwa Nabi hanya melaksanakan sholat tarawih hanya sebanyak tiga kali. Dengan alasan, untuk menghindari disangkanya perkara sunnah menjadi wajib
Sedangkan sholat tahajjud Rasulullah tidak pernah meninggalkannya. Karena sholat tahajjud bagi Nabi hukumnya wajib.
Ketiga, sholat tarawih hanya pada bulan Ramadhan. Sedangkan sholat Tahajud dapat dilaksanakan setiap malam di luar atau saat Ramadhan.
Keempat, tarawih dilaksanaan secara berjamaah di Masjid.
Perbedaan penting antara tarawih dan tahajud adalah bahwa selama tiga kali Rasulullah melaksankannya Bersama para sahabat, semua dilakukan secara berjamaah, bahkan memenuhi masjid Nabawi pada waktu itu.
Bahkan, salah satu alasan kenapa Nabi hanya melaksanakan tiga kali, karena jamaahnya saat itu semakin banyak, sehingga timbul kekhawatiran kalau Nabi terus melaksanakannya akan dihukumi wajib.
Adapun tahajud, sekalipun boleh dilaksanakan secara berjamaah, pada kenyataannya Rasulullah sering melaksanakannya sendirian.
Kelima, tarawih dilaksanakan sebelum tidur, sedangkan tahajud dilaksanakan setelah tidur
Keenam, rakaat tarawih ikhtilaf
Banyak hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah mengerjakan dengan 11, 13, atau 20 rakaat. Dan dalam penilitian ini disebutkan bahwa ijma’ para sahabat tentang rakaat tarawih adalah 20 rakaat.
Adapun untuk sholat tahajud, umumnya para ulama sepakat bahwa Rasulullah mengerjakannya dengan 11 rakaat beserta witir.
Ketujuh, hukum sholat tarawih.
Meski pernah dihentikan pengerjaanya di Masa Rasulullah SAW, namun para Ulama sepakat bahwa penghentian itu bukan untuk mencabut hukum kesunnahannya, akan tetapi agar terhindar dari anggapan bahwa sholat tarawih hukumnya wajib.
Dengan begitu, para sahabat menjalankan sholat tarawih dengan status hukum sunnah, bahkan sebagian menghukuminya sunnah muakkad.
Adapun untuk sholat tahajud, dimana telah disepakati bahwa hukum sholat tahajud bagi Nabi dan sunnah bagi ummatnya.
Kedelapan, tarawih banyak istirahatnya.
Sesuai dengan penamaannya, tarawih dilaksanakan dengan duduk istritahat di sela-sela rakaat, karena jumlahnya rakaatnya yang banyak dan biasanya bacaan ayatnya panjang-panjang.
Sedangkan dalam tahajud, tidak ada Riwayat bahwa Rasulullah beristirahat di sela-sela rakaat tahajud, bahkan telah banyak diketahui bahwa Rasulullah melaksanakan sholat tahajud sampai bengkak kakinya.
Wallahu A’alam Bisshawab…