Siap-Siap Menuju TPS; Inilah Tutorial Tahapan Memberikan Hak Suara Dalam Pemilu, Pemilih Pemula Wajib Mengetahui ini!

Selasa, 30 Januari 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto dari laman https://www.kpu.go.id/

Ilustrasi foto dari laman https://www.kpu.go.id/

Frensa.id – Pemilih muda atau pemilih milenial merupakan pemilih dengan rentang usianya antara 17-37 tahun. Beberapa survey mengatakan bahwa dalam pemilu 2024 diominasi oleh pemilih muda ini.

Sementara pemilih muda dibagi menjadi beberapa segmen, salah satunya adalah pemilih pemula.

Sebagai pemilih pemula dalam pemilu biasanya mereka belum berpengalaman dalam pemilihan langsung. Sehingga penting bagi pemula untuk menambah informasi yang berkaitan dengan pemilu.

Berikut penulis akan memberi tutorial bagi pemilih pemula tentang alur tahapan untuk memberikan hak suaranya dalam pemilu.

Menuju TPS

Pemilih berangkat dari rumah ke tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan panitia. Setelah sampai ke lokasi TPS, pemilih masuk melalui pintu masuk TPS yang telah disediakan.

Mengisi Daftar Hadir

Setelah memasuki TPS, pemilih akan diarahkan untuk mengisi daftar hadir oleh panitia KPPS. Dalam proses ini pemilih harus mengisi daftar hadir sesuai nama asli yang tertera sebagaimana di KTP atau C6.

Baca Juga :  Bunda Indah, Bupati Terpilih Lumajang Mengaku Trauma, Cost Politik Pilkada Besar

Pemilih akan diminta menyerahkan KTP atau surat C6. Kemudian, selanjutnya pemilih harus menunggu sampai nama anda dipanggil oleh panitia KPPS. 

Menerima surat suara

Tahap selanjutnya adalah menerima surat suara. Surat suara yang akan diterima pemilih sesuai dengan pemilu 2024, dari surat suara capres dan cawapres, Caleg RI, hingga caleg daerah.

Menuju bilik suara

Setelah mendapatkan surat suara, pemilih bisa menuju bilik suara yang telah ditentukan panitia KPPS. Setelah sampai di bilik suara, pemilih bisa langsung bergegas untuk melaksanakan tehap selanjutnya.

Mencoblos calon

Saat mencoblos surat suara, harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 353 Ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Baca Juga :  Gaji ASN Pemkab Jember yang Hanya Dianggarkan Selama 8 Bulan, Begini Penjelasan Bupati Gus Fawait

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukkanlah surat suara tersebut ke kotak suara yang tersedia.

Mencelupkan Jari ke tinta

Langkah terakhir adalah mencelupkan salah satu jari ke tinta. Pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Setelah semua proses selesai, pemilih bisa meninggalkan TPS dan pulang ke rumah masing-masing.

Demikian tutorial tahapan yang perlu dilalui pemilih dalam memberikan hak suaranya di gelaran pemilu 2024. Pilihkan sesuai hati nurani karena itu akan menentukan nasib dan masa depan bangsa dalam 5 ahun ke depan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini
Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi
Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan
Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat
Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember
Bupati dan Wakil Bupati Jember Dikabarkan Tak Harmonis, Begini Kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Dibarengi Prof. Babun Soeharto, Mantan Menpora Sebut Stadion Bola UIN KHAS Rumputnya Bagus

Baca Lainnya

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:30 WIB

Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:31 WIB

Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi

Senin, 17 Maret 2025 - 12:03 WIB

Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan

Senin, 17 Maret 2025 - 07:00 WIB

Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:04 WIB

Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember

TERBARU

Opinia

Negara atau Rentenir? STNK Mati, Motor Ikut Pergi

Rabu, 19 Mar 2025 - 05:57 WIB

Kolomiah

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:52 WIB

Dag Solstad Tutup Usia (Ilustrasi: Prase)

Destinia

Dag Solstad, Sastrawan Terbesar Norwegia Tutup Usia

Senin, 17 Mar 2025 - 22:14 WIB