Tetap Berjualan Makanan di Siang Bulan Puasa, UAS: Kasih Plakat Khusus Untuk-Untuk Orang Tertentu

UAS
UAS dalam Menyampaikan Hukum Jual Makanan pada Non Muslim saat Bulan Puasa (Sumber: Tangkapan Layar YouTube @Abdul Somad Official)

Frensia.id – Mencari rezeki dengan berjualan makanan merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam, tak terkecuali ketika bulan puasa telah tiba.

Pada suatu kesempatan Ustadz Abdul Somad (UAS) ditanya tentang bagaimana hukumnya menjual makanan untuk non muslim saat bulan puasa.

UAS menjawab bahwa menjual makanan untuk non muslim saat bulan puasa hukumnya boleh-boleh saja dalam akun YouTube Abdul Somad Official.

Bacaan Lainnya

Demikian juga, menurutnya diperbolehkan menjual makanan pada orang-orang tertentu yang telah disebutkan dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤

Artinya: “…Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Namun, UAS menganjurkan untuk berjualan untuk pelanggan umum di waktu selama 11 bulan, dan 1 bulan (bulan puasa) menghimbau untuk memberikan plakat khusus di depan warung, “Sedia Makan Siang Untuk Non Muslim, Orang Sakit dan Orang Bepergian”.

Dari ayat tersebut dapat dipahami secara eskplisit ada dua golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, yakni orang sakit dan orang yang sedang bepergian.

Akan tetapi, juga ada golongan yang tidak disebut secara eksplisit dalam redaksi ayat tersebut, yaitu “orang yang berat menjalankannya”.

Terkait hal ini telah banyak diterangkan dalam beberapa literatur fiqh, seperti orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, seorang pekerja berat, perempuan yang sedang hamil dan menyesui, dan lain sebagainya. Dengan ketentuan tetap wajib mengganti puasanya.

Sebagaimana yang tertuang dari ayat tersebut diatas atau ayat setelahnya untuk menggantinya dapat mengganti puasa di hari luar bulan puasa, atau menggantinya dengan membayar fidyah, yakni memberikan makan pada fakir miskin.