Frensia.id – Gus Dur, salah satu ‘pendekar’ yang selalu siap di garda terdepan membela kaum perempuan. Seperti dengan sikapnya yang tidak terima melihat kaum marginal tertindas, ia pun tidak bisa mendiamkan diskriminasi perempuan. Salah satu pembelaannya adalah soal teks agama yang kerap dibentur-benturkan dengan ringkihnya sebuah kaum jika pemimpinya dinahkodai sorang perempuan.
Gus Dur sangat tegas menolak pandangan bahwa suatu kaum akan hancur jika dipimpin oleh perempuan. Apa pasal, cara berpikir demikian harus ditolak, bukankah itu hadist Nabi? Menurutnya, setiap teks dan cara pandang terhadap teks harus dipahami selaras dengan konteks zaman yang melahirkannya. Sederhananya bukan teksnya yang ditolak, tetapi perspektif yang kaku atas teks tersebut.
Dalam realitas di negeri ini, berjibun perempuan terdaftar sebagai peserta pilkada, baik di tingkat Gubernur maupun bupati. Jika menggunakan cara pandang kaku atas teks hadist yang melarang perempuan jadi pemimpin, maka negeri ini sedang berdosa besar secara berjamaah, memberikan lampu hijau perempuan menjadi pemimpin, jelas-jelas menentang perintah Nabi. Neraka, haruskan demikian justifikasinya?
Lebih lagi pada pilkada serentak 2024, diwarnai meningkatnya partisipasi jumlah perempuan sebagai calon kepala daerah. Berdasarkan catatan KPU RI terdapat sebanyak 101 calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar.
Dari 101 calon gubernur dan wakil gubernur, terdapat sosok-sosok perempuan masa kini yang ikut serta dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024. Wilayah Jawa Timur menyumbang cagub dan cawagub perempuan terbanyak dibandingkan provinsi lainnya.
Fenomena ini menandai kemajuan peran perempuan di panggung politik, yang semakin signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Partisipasi mereka dalam Pilkada 2024 menunjukkan bahwa perempuan kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah.
Dalam buku misteri kata-kata, Gus Dur mengistilahkan wanita ‘prasejarah’ untuk menunjukkan perempuan abad ke 7 dan ke 8, jangankan memimpin pemerintahan, menjalankan perdagangan ke negara-negara lain yang sangat jauh, sangat sulit bagi seorang perempuan.
Siti Khodijah misalnya, tidak menjalankan perdagangan nya sendiri dari Madinah ke Baitul Maqdis tetapi dijalankan oleh Muhammad sebelum menjadi nabi. Situasi ini mengalami perubahan sosial yang terus berkembang, dimana perempuan tidak hanya mampu mengoperasikan komoditasnya sendiri, namun juga menjadi pemegang pucuk pimpinan.
Mengenai teks yang melarang pemimpin negara seorang wanita misalnya Nabi Muhammad Saw pernah menyatakan, bahwa apabila suatu kaum dipimpin oleh seorang wanita, maka bersiaplah akan datangnya bahaya. Menurut Gus Dur, perlu dilihat terlebih dahulu kondisi saat datangnya teks itu. Sebab sejarah mempunyai bekas yang mendalam, ada asbab al-wurud (kondisi saat Nabi Muhammad SAW bersabda, berbuat, dan menilai sesuatu).
Gus Dur menilai sabda Nabi mengenai larangan kepemimpinan perempuan, menemukan relevansinya. Sebab pada waktu itu pemimpin sifatnya perorangan (artinya, lebih banyak menentukan sendiri, tanpa ada bentuk perundang-undangan yang baku).
Tetapi sekarang lain, Gus Dur justru memandang kepemimpinan sudah diinstitusikan sedemikian rupa, sehingga tidak bertindak sendiri. Keputusannya tidak bisa bertentangan dengan undang-undang, sementara yang membuat undang-undang adalah mayoritas laki-laki.
Atas kondisi inilah reinterpretasi dari teks-teks suci menjadi penting. Perempuan selama memiliki kapabilitas dan integritas, melenggang di dunia politik bukanlah persoalan. Sebab, teks tidak hanya tercipta untuk perempuan saat Nabi hidup, namun juga untuk perempuan masa kini. *
*Moh. Wasik (santri Dar Al Falasifah Institut, pengurus LKBHI UIN KHAS Jember)