Masih Bingung Cara Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Keberatan di TPS, Kalian Akan Paham Setelah Membaca ini

Kamis, 8 Februari 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto dari laman https://www.kpu.go.id/

Ilustrasi foto dari laman https://www.kpu.go.id/

Frensia.id – Setiap peserta pemilu wajib memiliki saksi dalam rangka menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Adanya saksi ditujukan untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan perhitungan suara serta menjamin kemurnian suara di TPS.

Apabila ada proses pemungutan suara dan perhitungan suara yang berindikasi pada kecurangan, saksi bisa mengajukan keberatan.

Berikut ketentuan pengajuan keberatan yang bisa dilakukan oleh saksi serta penyelesaian keberatan.

  • Saksi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Apabila terdapat keberatan Saksi, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir hasil salinan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Apabila keberatan yang diajukan Saksi dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan. Pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
  • Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan. Apabila Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, KPPS harus meminta pendapat dan saran perbaikan dari Pengawas TPS yang hadir.
  • KPPS wajib menindaklanjuti saran perbaikan dari Pengawas TPS dan KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan.
  • Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS.
    Apabila tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS wajib menulis kata NIHIL pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan dan ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Keberatan yang diajukan oleh Saksi terhadap pelaksanaan penghitungan suara di TPS tidak menghalangi pelaksanaan rapat penghitungan suara di TPS.
Baca Juga :  Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember

Demikianlah alur pengajuan keberatan dan penyelesaian keberatan dalam pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik
Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser
Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita
Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah
Gus Udin Harap Kiai Sepuh NU Bersikap Soal Dugaan Skandal Haji
Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji
Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi

Baca Lainnya

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Jumat, 26 September 2025 - 16:24 WIB

Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik

Rabu, 24 September 2025 - 07:15 WIB

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

Selasa, 23 September 2025 - 20:07 WIB

Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita

Rabu, 17 September 2025 - 16:54 WIB

Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah

TERBARU