Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp 3 M

Wednesday, 22 July 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka yang akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kabupaten Jember (Foto: Sigit/Frensia).

Salah satu tersangka yang akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kabupaten Jember (Foto: Sigit/Frensia).

Frensia.Id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Bank Pelat Merah di Kabupaten Jember. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan. Setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian penyidikan serta ekspos perkara bersama tim penyidik.

“Pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta ekspos bersama tim penyidik, kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun 2023 sampai 2025,” katanya saat diwawancarai di Kejari Jember, Rabu (22/7/2026).

Yadyn menjelaskan, dari tiga tersangka yang ditetapkan. Dua di antaranya langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Jember.

“Untuk tersangka YASB dan NDP, telah kami lakukan penahanan di Rutan Negara Kabupaten Jember terhitung 20 hari, mulai tanggal 22 Juli 2026 sampai dengan 10 Agustus 2026,” ujarnya.

Baca Juga :  Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu

“Sementara satu tersangka lainnya, yakni MZL (security), saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas atas kasus pembakaran dokumen kantor bank yang terjadi sebelumnya,” tambahnya.

Tersangka MZL yang berprofesi sebagai satpam. Sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas aksi nekat membakar dokumen kantor demi menghilangkan jejak kejahatan atas perintah oknum penyelia dan teller.

“Aksi pembakaran dokumen di Kalisat pada 29 April 2025 lalu itu, dilakukan sengaja untuk menghilangkan bukti-bukti transaksi. Namun, tim penyidik tidak terkecoh dan berhasil mengelaborasi data serta mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya,” paparnya.

Dia menambahkan, meskipun sejumlah dokumen sempat dibakar. Pembuktian tindak pidana korupsi tetap solid dan memenuhi standar pembuktian (beyond reasonable doubt).

“Tersangka MZL yang merupakan terpidana kasus pembakaran dokumen kini kembali terjerat pasal korupsi karena terbukti turut serta menikmati uang hasil kejahatan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sapu Bersih Kejahatan, Satreskrim Polres Jember Gulung 15 Pelaku Curanmor-Curat

Mengenai modus korupsi, Kejari Jember membeberkan adanya skema penggelapan dana kas dan nasabah milik negara melalui rekayasa transaksi internal yang melibatkan kerja sama antara penyelia, teller, dan satpam di kantor BPD cabang Kalisat.


Pihak Kejari Jember juga telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan perhitungan resmi kerugian keuangan negara.

“Estimasi nilai kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 3 miliar. Saat ini tim asset tracing kami telah mengamankan barang bukti berupa dokumen, sejumlah uang tunai, hingga sertifikat aset tanah yang disita untuk pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 20 UU 1/2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal subsidair lainnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pasutri bersama Temannya Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko di Pasar Tanjung Jember
Bejat! Pria di Jember Tega Cabuli Adik Ipar di Dalam Kamar Rumah
Edan! Kakek Marbot Musala di Genteng Banyuwangi Cabuli Siswi hingga Hamil
Viral! Warga Jember Meninggal Saat Nonton Sound Horeg
Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi Dibekuk Tim URC Satreskrim Lewat Rekaman CCTV
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Proyek Hydrant, Polisi Belum Periksa Dirut PT Adika Atmaja Teknik
Pasutri di Jember Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Proyek Hydrant, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu

Baca Lainnya

Thursday, 15 October 2026 - 12:55 WIB

Pasutri bersama Temannya Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko di Pasar Tanjung Jember

Wednesday, 14 October 2026 - 17:25 WIB

Bejat! Pria di Jember Tega Cabuli Adik Ipar di Dalam Kamar Rumah

Tuesday, 13 October 2026 - 13:36 WIB

Edan! Kakek Marbot Musala di Genteng Banyuwangi Cabuli Siswi hingga Hamil

Tuesday, 13 October 2026 - 12:37 WIB

Viral! Warga Jember Meninggal Saat Nonton Sound Horeg

Sunday, 11 October 2026 - 19:49 WIB

Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi Dibekuk Tim URC Satreskrim Lewat Rekaman CCTV

TERBARU

(Tengah memakai peci hitam) Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat setelah menggelar acara Bakti Sosial Kesehatan di RSD dr. Soebandi Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Fawait Respons ‘Surat Cinta’ MUI Jember soal Sound Horeg

Saturday, 17 Oct 2026 - 23:50 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading