FRENSIA.ID – Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali menangkap seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong. Pelaku berinisial DM diamankan setelah diduga melakukan serangkaian pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi di wilayah Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan pelaku menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Dalam aksinya, DM beroperasi di dua rumah di Kelurahan Tamanbaru dan satu rumah di Kelurahan Kertosari.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya dengan menyasar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya. Berkat penyelidikan dan kerja cepat Tim URC Macan Blambangan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” kata Kompol Lanang, Kamis (30/07/26).
Akibat aksi pelaku, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 66 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku. DM terlebih dahulu mengintai rumah yang dalam keadaan kosong, kemudian melompati pagar dan mencongkel pintu atau jendela menggunakan gunting dahan berbahan besi.
Pelaku juga memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang menyimpan kunci cadangan di tempat-tempat yang mudah ditebak, seperti rak sepatu di teras.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan satu buah gunting dahan besi yang dipakai untuk mencongkel pintu maupun jendela rumah korban.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mengingat pelaku merupakan residivis, hal tersebut menjadi salah satu dasar pemberatan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Lanang.
Kompol Lanang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kriminal serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat saat ditinggalkan, tidak menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah ditemukan, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Polresta Banyuwangi agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Qhobid Z)






