Toko Madura Terapkan Akad Bagi Hasil Sesuai Syara’, Namun Melanggar Melanggar

Senin, 29 April 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Toko Madura Sesuai Syara' (Sumber: Jeda Nulis)

Gambar Toko Madura Sesuai Syara' (Sumber: Jeda Nulis)

Frensia.id– Toko Madura akhir-akhir ini viral setelah diduga melanggar aturan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM). Lantas apa sebenarnya pelangggarannya? Sesuaikah dengan syara’ atau aturan hukum positif?

Ada riset yang berupaya menjelaskan hal tersebut. Judulnya, Tinjauan Praktik Sistem Bagi Hasil Pada Akad Mudarabah Dalam Pengelola Toko Kelontong Madura Di Daerah Sleman Yogyakarta.

Penulisnya bernama Fathol Bari. Ia seorag akademisi dari Yogyakarta. Karya tersebut, telah dipublis dalam repository UIN Sunan Kalijaga tahun ini, 2024.

Ia menjelaskan bahwa toko kelontong milik warga Madura di Sleman, Yogyakarta, menonjol dengan sistem bagi hasilnya dan jam operasional yang tak lazim.

Menurutnya, mereka mempraktekkan skema bagi hasil yang berdasarkan kesepakatan lisan. Sedangkan persentase pembag8annya, disesuaikan dengan pendapatan bersih bulanan.

Tak hanya itu, toko ini buka 24 jam sehari, membuat pengelolanya harus siap bekerja bergantian selama 12 jam.

Dua hal ini tersebut yang membuatnya terdorong untuk meneliti hal tersebut. Ia fokus megoreksi tehnik akad kerja karyawanannya dengan sang pemilik saham.

Baca Juga :  SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Hasil temuan risetnya menunjukkan bahwa kesepakatan bagi hasil antara pengelola dan pemilik modal bersifat lisan. Jadi sistem akadnya tidak tercatat, namun telah dianggap sah dipanfang dalam qoulnya.

Jadi Fathol Bari menegaskan telah sah dan sesuai dengan syara’. Bentuk akad yang terjadi dapat disebur sebagai Mudhorobah Muqoyyad.

Akad mudharabah muqayyadah sendiri adalah sistem bagi hasil dimana pemilik modal berhak menentukan jenis usaha atau masih cawe-cawe dengan usaha yang dilakulan.

Jadi bukan Mudharobah Mutlaqoh. Sebab, proses kerja samanya, tidak dipercayakan penuh penerima tanggung jawab modal.

Yang unik, model kerja 24 jam menjadi ciri khas toko ini. Pemilik biasanya mempekerjakan dua karyawan untuk bergantian sift.

Namun, jadwal kerja fleksibel. Artinya, tidak terikat pada waktu tertentu. Data yang ditemujan ileh Fathol Bari, disebut didasadkan pada tingkat kelelahan karyawannya.

Baca Juga :  Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Hal demikian yang kemudian dapat dianggap bermasalah.

Meskipun sistemnya dianggap telah sesuai dengan prinsip akad mudharabah muqayyadah dalam fiqh, namun masih penting untuk memperhatikan kembali baik tidaknya jam kerja yang ditentukan.

Temuan risetnya memberikan saran penting. Ia menulis bahwa jam kerja yang berlebihan dapat menimbulkan masalah serius.

Aturan tentang jam kerja telah diatur dalam aturan Cipta kerja. Tepatnya, pada Pasal 81 angka 23 Perppu yang mengubah pasal 77 UU Ketenagakerjaan. Bunyinya begini,

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Jadi, mengingat adanya batasan jam kerja ini, diperlukan tinjauan lebih lanjut terhadap implementasi sistem kerja toko Madura. Utamanya, untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji
Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

Baca Lainnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:47 WIB

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:44 WIB

Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:12 WIB

Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

TERBARU

Kolomiah

79 Tahun Bhayangkara: Kita Butuh Polisi Pembela Kaum Lemah

Selasa, 1 Jul 2025 - 14:01 WIB