Banyak Titik-Titiknya! Kelamahan Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso, Dipertanyakan Hakim

Thursday, 9 January 2025 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Banyak Titik-Titiknya! Kelamahan Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso, Dipertanyakan Hakim (Sumber: Tangkapan Layar YT Sidang MK)

Gambar Banyak Titik-Titiknya! Kelamahan Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso, Dipertanyakan Hakim (Sumber: Tangkapan Layar YT Sidang MK)

Frensia.id – Banyak titik-titiknya, demikian anggapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus), pada sidang perdana kemarin malam, Rabu (8/1/2025).

Mohammad Hasby As Shiddiqi, kuasa hukum Paslon yang dikenal dengan nama BAGUS ini, banyak mendapat kritik tajam dari hakim.

Sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube ini dipimpin oleh panel hakim yang terdiri dari Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur. Perhatian publik berfokus pada sejumlah kritik yang dilontarkan oleh Hakim Enny Nurbaningsih terhadap berkas gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Paslon 02.

Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah adanya banyak titik-titik pada berkas permohonan yang diajukan. Hakim Enny mengkritik adanya kejanggalan dalam penulisan dokumen tersebut dan mempertanyakan validitasnya.

“Saudara Kuasa Pemohon, karena ini banyak titik-titiknya, ternyata di dalam permohonan saudara online ya, sudah sampaikan,” ujar Hakim Enny, langsung mempertanyakan kelengkapan berkas yang diserahkan Mohammad Hasby As Shiddiqi.

Baca Juga :  Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice

Tidak hanya itu, ketidaksesuaian tanggal dalam berkas gugatan juga menjadi sorotan. Dalam dokumen tersebut tertulis tanggal 8 Desember, namun Hakim Enny mengingatkan bahwa tanggal tersebut tidak sesuai dengan jadwal penetapan SK KPU.

“Di depan Anda tulis tanggal 8 Desember, tapi tak bisa di-renvoi ya” ujar Enny.

Hal ini tampak menambah keraguan terhadap keakuratan dokumen yang diserahkan.

Ketidaksesuaian lain yang dibahas adalah jam yang tercantum dalam berkas mengenai pengumuman SK KPU. Paslon 02 mencantumkan jam 17.36 WIB, padahal sebelumnya disebutkan jam yang berbeda, yaitu 14.25 WIB dan 17.34 WIB.

Hakim Enny pun tegas meminta klarifikasi mengenai perbedaan tersebut. “Bukan 34, 36 ya,” ujar Enny, menunjukkan bahwa data yang diajukan tidak konsisten.

Selanjutnya, formulir tenggang waktu pengajuan permohonan oleh pihak terkait juga mendapat perhatian. Hakim Enny menunjukkan bahwa Paslon 02 tidak termasuk dalam kategori pihak terkait, namun tetap mencantumkan informasi tersebut dalam berkas mereka.

Baca Juga :  Bakal Calon Ketua DPD dan DPC Periode 2025-2030 Dijaring! PAC PDI Perjuangan Se-Banyuwangi Gelar Rapat Serentak

“Ini tidak sesuai dengan format yang Anda masukkan itu ya,” ujar Enny, menegaskan adanya ketidaksesuaian dalam berkas yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon 02.

Meski demikian, Hakim Enny memberikan kesempatan kepada pihak KPU dan Bawaslu untuk mengkaji lebih lanjut masalah teknis yang dihadapi dalam gugatan ini.

“Tapi itu tadi menjadi bahan respon bagi KPU dan Bawaslu ya. Terima kasih,” pungkas Enny.

Meskipun terdapat masalah teknis dalam berkas gugatan, permasalahan terkait Tindak Pidana Pemilu (TSM) juga menjadi bagian dari pokok perkara yang dibahas dalam sidang ini.

Keakuratan data dalam gugatan ini akan menjadi pertimbangan penting dalam perjalanan hukum Pilkada Bondowoso.

Penentuan apakah gugatan Paslon 02 dapat diterima atau tidak, akan sangat bergantung pada evaluasi lebih lanjut terhadap aspek teknis dan substansi pelanggaran yang mereka klaim terjadi dalam proses Pilkada tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo
Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik
Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah
Gus Udin Harap Kiai Sepuh NU Bersikap Soal Dugaan Skandal Haji
Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice
Bakal Calon Ketua DPD dan DPC Periode 2025-2030 Dijaring! PAC PDI Perjuangan Se-Banyuwangi Gelar Rapat Serentak
Hadiri Haul Ke-44 Kiai Hamid Pasuruan, Gus Firjaun Komentari Kenaikan Pajak
Gerakan PMII Cabang Jember Bukan Ruang Fomo

Baca Lainnya

Saturday, 11 October 2025 - 19:55 WIB

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo

Friday, 26 September 2025 - 16:24 WIB

Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik

Wednesday, 17 September 2025 - 16:54 WIB

Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah

Monday, 15 September 2025 - 21:17 WIB

Gus Udin Harap Kiai Sepuh NU Bersikap Soal Dugaan Skandal Haji

Tuesday, 2 September 2025 - 18:27 WIB

Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice

TERBARU