Dilema Netralitas KPU Jember : Mengonyak Kepercayaan Publik dan Wajah Demokrasi

Tuesday, 12 November 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Dugaan keberpihakan komisi pemilihan Umum (KPU) dalam kontestasi Pemilihan kepada daerah (Pilkada) Jember menjadi obrolan hangat publik, khususnya warga Jember sendiri. Panitia khusus (Pansus) DPRD Jember menemukan penyalahgunaan aplikasi canvasing oleh KPU. Temuan ini menunjukkan adanya peran tidak netral dalam pesta demokrasi.

Dilansir dari Frensia.id Ardi Pujo Prabowo, ketua Pansus Pilkada Jember mengatakan KPU sebagai penyelenggara bermain tidak fair, cenderung memposisikan sebagai timses.

“Kami ingin pansus ini betul-betul bisa menjaga kondisi Pilkada di kabupaten Jember kondusif, tapi malah KPU sendiri ini yang bermain tidak fair. Bahkan cenderung menempatkan dirinya sebagai timses” (Frensia.id, 12/11/2024).

Tindakan tersebut jelas melukai prinsip dasar demokrasi yang mewajibkan penyelenggara Pemilu bersikap independen. KPU, seharusnya berkomitmen menjaga keadilan dan netralitas dalam tahapan pemilu. Mereka sedang bekerja untuk rakyat bukan untuk kepentingan politik. Pantas saja, ketidaknetralan ini dinilai masalah besar dan tidak bisa dianggap remeh.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Hiswana Migas Pastikan Stok BBM di Jember Aman

Fenomena ini memunculkan kejanggalan dikalangan lapisan masyarakat, banyak pihak yang menggugat atas sikap ketidaknetralan tersebut. Dilihat dari sudut pandang etika, harus diakui keberpihakan KPU kepada salah satu pasangan calon adalah pelanggaran kode etik, sudah seharusnya mendapatkan sanksi.

Dari perspektif hukum, ketidaknetralan KPU melanggar asas keadilan seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan ini mengamanatkan KPU menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam seluruh proses tahapan pemilu.

KPU, sebagai penyelenggara, memiiki kewajiban memastikan setiap proses tahapan pemilu dan pilkada selaras dengan prinsip keadilan. Mereka tidak diperkenankan berpihak pada satu pasangan calon, yang dapat merugikan paslon lainnya, masyarakat dan wajah demokrasi.

Idealnya, penyelenggara Pemilu harus bersikap profesional, mengedepankan independensinya dalam menjalankan amanah, tanpa disusupi kepentingan politik dan ambisi pribadi. Ketidaknetralan KPU sangat berpengaruh terhadap keputusan yang mereka diambil.

Baca Juga :  Bayi Laki-Laki di Jember Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Makam

KPU juga harus memastikan penyelenggaran pesta demokrasi ini dilaksanakan dengan penuh transparansi, tidak ada keperpihakan pada pihak tertentu. Sebagai penyelenggara, mereka menjadi sorotan, karena itu sepantasnya keadilan dan integritas menjadi hiasan setiap tindakan yang diambil.

Tindak tegas terhadap penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik dan ketentuan perundang-undangan sangat diperlukan. Langkah ini tidak boleh dilewatkan, untuk memastikan pelanggaran atas hukum harus dilalui dengan instrumen hukum pula. Selain itu, supaya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kembali pulih.

Masyarakat akan merasa yakin bahwa Pemilu dapat berlangsung secara adil dan demokratis, tanpa ada penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara. Dengan menjaga integritas dan netralitas KPU, demokrasi akan tetap berjalan dengan baik, dan rakyat dapat merasakan manfaat dari sistem Pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Semoga*

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Menteri ESDM Sedang Prioritaskan IUP, Kabantara Grup Siap Kuasai Bauksit Indonesia
Refleksi Akhir Tahun: PUSHAM dan PSAD UII Soroti Mandeknya Reformasi, Ajukan Lima Tuntutan pada Pemerintahan Prabowo–Gibran
Pemkab Bondowoso Perkuat Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Pemkab Bondowoso Matangkan Pilkades PAW 2026, Bupati Tekankan Kepastian Hukum dan Kualitas Kepemimpinan Desa
Pemkab Bondowoso Launching Indikasi Geografis Beras Sintanur Lembah Raung
Perempuan Bukan Penonton: KOPRI PMII Unibo Teguhkan Peran Strategis Perempuan
Bupati Bondowoso Kukuhkan 4.502 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Etos Kerja dan Integritas ASN
Diduga Ada Kriminalisasi Advokat, FKA Datangi Mapolres Jember
Tag :

Baca Lainnya

Wednesday, 31 December 2025 - 19:40 WIB

Menteri ESDM Sedang Prioritaskan IUP, Kabantara Grup Siap Kuasai Bauksit Indonesia

Tuesday, 30 December 2025 - 15:45 WIB

Refleksi Akhir Tahun: PUSHAM dan PSAD UII Soroti Mandeknya Reformasi, Ajukan Lima Tuntutan pada Pemerintahan Prabowo–Gibran

Tuesday, 30 December 2025 - 12:47 WIB

Pemkab Bondowoso Perkuat Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Monday, 29 December 2025 - 22:32 WIB

Pemkab Bondowoso Matangkan Pilkades PAW 2026, Bupati Tekankan Kepastian Hukum dan Kualitas Kepemimpinan Desa

Monday, 29 December 2025 - 17:37 WIB

Perempuan Bukan Penonton: KOPRI PMII Unibo Teguhkan Peran Strategis Perempuan

TERBARU

Pembeli sedang membeli ikan di Pasar. (Foto: Istimewa)

Economia

Harga Ikan di Jember Naik Jelang Malam Pergantian Tahun

Wednesday, 31 Dec 2025 - 20:13 WIB

Wakil Bupati Bondowoso,  As'ad Yahya Syafi'i saat rapat bersama Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).

Regionalia

Pemkab Bondowoso Perkuat Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Tuesday, 30 Dec 2025 - 12:47 WIB