Ditemukan Peneliti UIN KHAS Jember dan IAIN Ponorogo, Kawin Kontrak di Cianjur dan Jember Masih Marak

Rabu, 20 November 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ditemukan Peneliti UIN KHAS Jember dan IAIN Ponorogo, Kawin Kontrak di Cianjur dan Jember Masih Marak (Sumber; Canva/Frensia)

Gambar Ditemukan Peneliti UIN KHAS Jember dan IAIN Ponorogo, Kawin Kontrak di Cianjur dan Jember Masih Marak (Sumber; Canva/Frensia)

Frensia.id- Kawin kontrak di Cianjur dan Jember masih marak, menurut temuan baru dari sejumlah akademisi. Beberapa diantaranya fokus pada kebijakan penanggulangannya.

Muhammad Faisol dan Sri Lumatus Saadah dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN KH Achmad Siddiq Jember, berkolaborasi dengan Martha Eri Safira dan Lailatul Mufidah dari Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, menyampaikan bahwa praktik ini masih eksis di kedua wilayah tersebut.

Mereka bekerja keras mengungkap realitas kawin kontrak yang dinilai merugikan perempuan dan anak-anak, terutama di lingkungan wisata.

Penelitian yang diterbitkan pada 2024 ini bertujuan untuk mendorong pemerintah menetapkan peraturan daerah yang lebih efektif. Para peneliti berfokus pada pembuatan kebijakan yang melarang praktik kawin kontrak, pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, serta upaya perlindungan korban.

Berdasarkan hasil penelitian, daerah wisata tertentu di Cianjur dan Jember menjadi lokasi langgengnya praktik ini, yang sering kali melibatkan perempuan dan anak-anak yang rentan.

Metode penelitian yang digunakan adalah analisis data deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan telaah pustaka terhadap sumber daring. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa kasus kawin kontrak di daerah Puncak Bogor dan Jember termasuk salah satu bentuk perdagangan seksual terselubung.

Baca Juga :  Tembus 103 Persen dalam Sebulan, Serapan Gabah dan Beras Bulog Jember Tertinggi se-Jawa Timur

Para korban, yang kebanyakan adalah gadis berusia 14-18 tahun, sering kali terperangkap dalam situasi ini karena faktor ekonomi. Mereka dijadikan “istri kontrak” dalam perjanjian jangka pendek dengan mahar yang dijanjikan, namun banyak yang hanya menerima sebagian kecil dari nilai tersebut.

Perkawinan kontrak ini sering kali tidak dicatatkan secara resmi. Para calo, orang tua, dan wisatawan terlibat dalam mekanisme yang rumit dan memanfaatkan kerentanan ekonomi korban.

Dalam banyak kasus, tindakan ini dianggap sebagai jalan keluar bagi keluarga yang terjebak dalam kemiskinan. Meski begitu, tidak sedikit perempuan yang merasa tidak diperlakukan sebagai korban perdagangan seksual. Mereka lebih melihatnya sebagai cara bertahan hidup.

Baca Juga :  Silaturrahmi ke Kediaman Sufmi Dasco, AHY: Kebetulan Bertemu Ibu Puan Maharani

Pemerintah daerah setempat sebenarnya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait. Di Jember, peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak telah ditetapkan, sementara Cianjur memiliki peraturan bupati yang melarang praktik kawin kontrak.

Sosialisasi terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama dan pemerintah daerah, terutama di kawasan wisata yang rawan. Namun, tantangan besar tetap ada. Sosialisasi dan pelaksanaan hukum belum mampu sepenuhnya menghapuskan praktik kawin kontrak di wilayah tersebut.

Penelitian ini memberikan dasar yang kuat bagi pembuat kebijakan untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memperbaiki langkah-langkah penegakan hukum yang ada.

Dengan rekomendasi berbasis data, diharapkan langkah konkret dari pemerintah daerah dapat meminimalisir praktik ini, serta memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi mereka yang terjebak dalam pusaran kawin kontrak. Kolaborasi antara akademisi dan pemerintah menjadi kunci untuk mengatasi masalah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Menakar Kepemimpinan Sai Yusuf: PMII Berperan, Jawa Timur Berperadaban
Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember
Capai Nilai IKPA Sempurna 100%, Polres Jember Raih Penghargaan Dari Kapolri
Pemkab Jember Resmi Gratiskan Parkir Jalan Wewenang Dishub.
Diduga Adanya Penyelewengan Dana Pokir, Aktivis Anti Korupsi Situbondo Desak KPK Turun
Banyuwangi Kembali Berprestasi! Sekretariat DPRDnya Sabet Penghargaan JDIH Award Jatim 2025
Tembus Ratusan! Peserta Bimbingan Nikah KUA Kaliwates Terbanyak Se-Kabupaten Jember
Potensi Wisata Jember Meningkat, Wisatawan Mancanegara Akan Datangi Beberapa Lokasi

Baca Lainnya

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:25 WIB

Menakar Kepemimpinan Sai Yusuf: PMII Berperan, Jawa Timur Berperadaban

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:11 WIB

Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:28 WIB

Capai Nilai IKPA Sempurna 100%, Polres Jember Raih Penghargaan Dari Kapolri

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:45 WIB

Pemkab Jember Resmi Gratiskan Parkir Jalan Wewenang Dishub.

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:07 WIB

Diduga Adanya Penyelewengan Dana Pokir, Aktivis Anti Korupsi Situbondo Desak KPK Turun

TERBARU

Gambar Moh. Nor Afandi Ketua Umum Terpilih Munas Adapi (Grafis Frensia)

Educatia

MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:08 WIB