Setiap manusia dari hati nurani padali dalam didorong bahwa perkaiwanan meruapakn ikatan abadi, hanya kematian yang dapat memisahkannya. Akan tetapi dalam menjalani kehidupan khususnya dalam perkawinan tidak selalu berjalan mulus. Sekalipun penceraian merupakan sesuatu yang selalu dihindari namun pencerain tidaklah dapat hindari.
Sebagaimana dilansir oleh BPS Provinsi Jawa Timur pertanggal 25 Juli 2023 merilis angka pencerian selama 3 tahun terakhir yakni sejak tahun 2020-2022. Jumlah Talak dan Cerai Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, 2020-2022 dengan Terus mengalami kenaikan tahun 2020 penceraian sebesar 61. 870 mengalami kenaikan 2021 menjadi 88.235 dan lebih mengejutkan tahun 2022 menjadi 102.065
Dari kabupaten sejawa timur terdapat 4 kabupaten dengan angka terpenceraian yang tembus sampai 5 ribu perkara penceraian pada tahun 2022. Keempat kabupaten/kota tersebut sebagai berikut:
- Malang
Malang jumlah cerai tahun 2020 sebanyak 6.707, lalu menurun tahun 2021 menjadi 6.370 dan menaik drastis 8. 195 tahun 2022.
2. Surabaya
Jumlah cerai tahun 2020 sebanyak 5.154, lalu naik tahun 2021 menjadi 5.726 dan menaik drastis 6.933 tahun 2022.
3. Jember
Jumlah cerai tahun 2020 sebanyak 354, lalu naik tahun 2021 menjadi 5.864 dan menaik drastis 6.779 tahun 2022.
4. Banyuwangi
Jumlah cerai tahun 2020 sebanyak 5.684, lalu naik tahun 2021 menjadi 5.974 dan menaik drastis 6.005 tahun 2022.
Dari uraian diatas keempat kabupaten/kota tersebut sejak tahun 2020 hingga 2022 setiap tahunnya rata-rata terdapat 5 ribu pasangan suami istri bercerai.