Frensia.id- Gerakan pemakzulan Joko Widodo (Jokowi) ada yang meneliti. Aksi yang mereka lakukan cukup menarik perhatian beberapa akademisi dan peneliti.
Aksi pemakzulan yang terjadi ini, salah satunya, diteliti oleh Ahmad Rifki Nurfebriansyah Universitas Padjadjaran. Risetnya telah diterbitkan dalam Jurnal Politik Profetik pada tahun ini, 2024.
Ia menjelaskan bahwa seusai pemilihan umum 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Hasilnya tidak mulus, masih memicu kontroversi baru di tengah masyarakat.
Kelompok yang menamakan dirinya Petisi 100 muncul sebagai penggerak utama dalam gerakan sosial yang menuntut pemakzulan Presiden Jokowi. Mereka menilai bahwa Jokowi menyalahgunakan kekuasaannya untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam pemilu.
Gerakan ini mendapatkan perhatian luas karena mengumpulkan dukungan melalui berbagai platform online, petisi publik, serta aksi-aksi demonstrasi di beberapa kota besar. Para pendukung Petisi 100 mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap keterlibatan Jokowi dalam politik praktis menjelang pemilu, yang dianggap merusak netralitas dan integritas proses demokrasi.
Dalam perkembangannya, gerakan pemakzulan ini berkembang melalui beberapa tahapan. Pada awalnya, narasi ketidakpuasan masyarakat berhasil membentuk identitas kolektif yang menuntut akuntabilitas Presiden.
Eskalasi dukungan terlihat ketika berbagai kelompok masyarakat mulai bergabung dalam aksi-aksi protes. Di media sosial, isu ini terus meluas, memicu perdebatan panas antara pendukung dan penentang gerakan pemakzulan.
Meski demikian, tidak semua pihak setuju dengan tuntutan pemakzulan ini. Kelompok pro-Jokowi menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan lebih merupakan bagian dari dinamika politik pasca-pemilu yang wajar.
Mereka menyebut bahwa Jokowi memiliki hak sebagai warga negara untuk mendukung siapapun dalam pemilu, dan tidak ada bukti bahwa ia telah menyalahgunakan kekuasaannya secara ilegal.
Penelirian akademisi Unpad ini menilai bahwa gerakan ini dapat mempengaruhi dinamika politik ke depan, terutama terkait dengan soliditas partai-partai politik dalam menyerap aspirasi masyarakat. Jika gerakan pemakzulan ini terus berkembang, bukan tidak mungkin akan muncul tantangan serius bagi stabilitas politik nasional.
Gerakan Petisi 100 sendiri saat ini terus melakukan mobilisasi sumber daya, memperkuat posisi mereka melalui dukungan publik dan media.
Secara garis besar, Ahmad Rifki Nurfebriansyah memberikan penjelasan bahwa aksi ini lahir dari ketidakpuasan. Gerakan ini berkembang melalui lima tahapan: pembentukan identitas, eskalasi, mobilisasi, polarisasi, dan pembentukan aktor.
Perkembangan tersebut dapat menghadirkan tantangan bagi partai politik dalam menyalurkan aspirasi dan merespons hasil Pemilu 2024, terutama dalam menangkap dinamika gerakan yang mungkin tidak selaras dengan kepentingan atau agenda partai.
Ketidakmampuan partai politik untuk mengakomodasi tuntutan gerakan ini berpotensi memperkuat jarak antara partai dan konstituennya, serta meningkatkan ketidakpuasan publik terhadap sistem politik yang ada.