Frensia.Id– Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di Timur Tengah. Situasi tersebut memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Kondisi geopolitik ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, terutama rute yang melakukan transit di kawasan tersebut.
Dampak Operasional dan Penumpang
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan dan penundaan. Bandara yang terdampak meliputi:
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali)
- Bandara Kualanamu (Deli Serdang)
Gangguan ini berdampak pada 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Langkah Cepat Ditjen Imigrasi
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah mitigasi dengan melakukan pembatalan perlintasan atau keberangkatan, baik secara manual maupun sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan di bandara tetap optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak,” kata Yuldi, Minggu (01/03/2026).
Instruksi Antisipatif bagi Petugas di Lapangan
Guna merespons dinamika ini, Ditjen Imigrasi menginstruksikan petugas di bandara untuk:
- Optimalisasi Personel: Menyesuaikan penempatan petugas di area kedatangan dan keberangkatan sesuai fluktuasi jadwal penerbangan.
- Koordinasi Lintas Instansi: Memperkuat komunikasi dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait.
- Pemantauan Real-time: Memantau perkembangan jadwal dan rute penerbangan secara berkelanjutan melalui sumber data resmi.
Kebijakan Khusus: ITKT dan Bebas Biaya Overstay
Sebagai landasan hukum penanganan penumpang, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, kantor imigrasi di bandara diinstruksikan untuk:
- Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT): Memberikan ITKT dengan masa berlaku maksimal 30 hari (dapat diperpanjang sesuai kebutuhan) bagi WNA yang terdampar.
- Bebas Biaya Overstay: Menerapkan tarif biaya beban Rp0,00 (nol rupiah) bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan, dengan syarat melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara.
Menutup pernyataannya, Yuldi Yusman mengimbau para penumpang, khususnya pengguna rute transit Timur Tengah, untuk proaktif memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai, dan segera berkoordinasi dengan petugas imigrasi jika membutuhkan pendampingan.
“Kami mengimbau penumpang, khususnya yang menggunakan rute transit Timur Tengah, untuk rutin mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak bandara atau petugas imigrasi apabila membutuhkan pendampingan,” pungkasnya.







