KIP Kuliah Segera Dibuka! Pahami Mekanisme Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Progamnya.

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: KIP Kuliah Kemenag

Foto: KIP Kuliah Kemenag

Frensia.id – Berdasarkan Juknis Program KIPK On Going Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2024, beberapa mekanisme pendaftaran, seleksi, dan penetapan penerima program terincikan sebagai berikut.

Mekanisme Pendaftaran

  1. Calon pemerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
  2. Melengkapi berkas berkas persyaratan sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Fotokopi rapor semester 1-6 yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah
  • Fotokopi Ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah
  • Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikan atau surat keterangan lainnya;
  • Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali;
  • Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar
  • Menandatangani Pakta Integritas
Baca Juga :  Direktur Politeknik Negeri Jember Dukung Penuh Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Mekanisme Seleksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Calon penerima program KIP Kuliah adalah mahasiswa yang telah resmi diterima oleh PTP melalui jalur seleksi yang berlaku;
  2. PTP menyelenggarakan seleksi calon penerima KIP Kuliah yang memenuhi persyaratan dengan urutan skala prioritas sebagai berikut:
  • Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki salah satu KIP/KKS/KJP.
  • Jika kuota pada poin pertama belum terpenuhi maka kuota dapat diambilkan dari mahasiswa baru yang tidak memiliki KIP/KKS/KJP dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktika dengan surat keterangan yang sah.
  • Untuk pembagian prosentasi kuota pada poin a dan b di atas akan ditentukan oleh PTP masing-masing.
  • Pertimbangan seleksi calon penerima memperhatikan potensi akademik dan capaian prestasi non akademik mahasiswan lainnya.
  1. Berkas pendaftaran dan hasil seleksi Calon Penerima Program KIP Kuliah disimpan oleh PTP.
  2. Hasil seleksi selanjutnya ditetapkan oleh pimpinan PTP.
    Mekanisme Penetapan
Baca Juga :  Bupati Jember Muhammad Fawait Berikan Beasiswa Pendidikan ke Anak Guru Ngaji

Mekanisme Penetapan

  1. Rektor/Ketua PTP menetapkan melalui surat keputusan dan mengirimkan daftar nama penerima program KIP Kuiah sesuai kuota yang telah ditetapkan kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama;
  2. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam selaku PPK menetapkan penerima program KIP Kuliah dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (bagi PTKIS)

Itulah beberapa kategorisasi mekanisme pelaksanaan Prgoram KIP Kuliah yang telah terinci. Sebagaimana penelitian Heni Sulistiani dan Yohana Tri Utami (Univeritas Teknokrat Indonesia) yang bertajuk “Penerapan Algoritma Klasifikasi Sebagai Pendukung Keputusan Pemberian Beasiswa Mahasiwa”, yang menyebutkan bahwa hasil penerapan algoritma naive bayes memiliki nilai akurasi hingga 80% dalam penetuan pemberian beasiswa. (*)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Direktur Politeknik Negeri Jember Dukung Penuh Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso Tegaskan Perkawinan Anak Akar Kemiskinan Struktural
Rektor UIN KHAS Baca Trilogi Ikrar Moderasi Beragama, Begini Isinya!
Sukses! Duta Griya Moderasi Beragama KUA Kaliwates Terbentuk, Rektor UIN KHAS Pimpin Baca Ikrar Trilogi
Di GKI Jember, Kolaborasi UIN KHAS & KUA Kaliwates Gaungkan Moderasi Beragama
Jember Alami Kelangkaan BBM, Begini Tanggapan Akademisi UIN KHAS
Bupati Gus Fawait Keluarkan SE Anak Sekolah Belajar Secara WFH
Tingkatkan Kompetensi Dosen Muda, UIN KHAS Jember Gelar PKDP 2025

Baca Lainnya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:43 WIB

Direktur Politeknik Negeri Jember Dukung Penuh Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:50 WIB

Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso Tegaskan Perkawinan Anak Akar Kemiskinan Struktural

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Rektor UIN KHAS Baca Trilogi Ikrar Moderasi Beragama, Begini Isinya!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Sukses! Duta Griya Moderasi Beragama KUA Kaliwates Terbentuk, Rektor UIN KHAS Pimpin Baca Ikrar Trilogi

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:57 WIB

Di GKI Jember, Kolaborasi UIN KHAS & KUA Kaliwates Gaungkan Moderasi Beragama

TERBARU