Logika Penguasaan Negara Pada Karya Jurnalistik Diteliti Akademisi

Tuesday, 10 February 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Hendry Roris P. Sianturi (Sumber: Frensia Grafis)

Gambar Hendry Roris P. Sianturi (Sumber: Frensia Grafis)

FRENSIA.ID– Hendry Roris P. Sianturi, seorang dosen dan peneliti jurnalisme serta media dari Departemen Ilmu Komunikasi, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia, baru-baru ini memublikasikan sebuah kajian akademis yang menyoroti dinamika krusial antara negara dan pers.

Penelitiannya yang berjudul “Licensing the news: the state capture logic of copyright journalism in Indonesia” diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, Media Asia, volume 53 nomor 1 tahun 2025. Dalam tulisan tersebut, Hendry membongkar logika penguasaan negara yang menyusup melalui celah regulasi hak cipta karya jurnalistik, sebuah topik yang sangat relevan di tengah gempuran era digitalisasi saat ini dan kondisi media yang semakin rentan.

Fokus utama penelitian ini berangkat dari fenomena digitalisasi yang telah memfasilitasi reproduksi karya berhak cipta tanpa izin secara masif, termasuk konten berita. Di Indonesia, praktik ini semakin marak dilakukan oleh para konten kreator yang didukung oleh berbagai ekosistem platform digital.

Mereka kerap menggunakan ulang materi berita, baik berupa teks, audio, maupun audio-visual, untuk memproduksi konten turunan yang menarik audiens. Ironisnya, para kreator ini memonetisasi materi-materi tersebut demi keuntungan pribadi tanpa memberikan royalti sepeser pun kepada jurnalis atau organisasi berita yang memproduksinya. Hendry menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk eksploitasi nyata terhadap kerja keras jurnalistik, mengingat produksi sebuah berita yang berkualitas membutuhkan waktu, keahlian mendalam, dan sumber daya yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Oknum Guru SD di Jelbuk Jember Telanjangi Murid Gegara Hilang Uang, Dispendik Tarik Pelaku dari Sekolah

Masalah eksploitasi digital ini menjadi semakin pelik ketika disandingkan dengan kondisi media berita dan jurnalis di Indonesia yang sedang berada dalam situasi genting. Kondisi finansial media berita terus memburuk dari waktu ke waktu, ditandai dengan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berbagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis di lapangan.

Selain itu, tingkat kepercayaan publik terhadap produk berita juga terus mengalami penurunan, membuat nasib pers Indonesia semakin berada di ujung tanduk. Di tengah badai krisis multidimensi dan ketidakpastian inilah, negara—melalui Kementerian Hukum—tampak memosisikan dirinya hadir sebagai sosok “penyelamat” atau savior. Narasi perlindungan ini muncul sebagai respons atas kerentanan industri pers yang seolah tidak memiliki pelindung lain selain intervensi regulasi dari negara.

Langkah konkret dari narasi “penyelamat” ini terlihat pada tanggal 8 Oktober 2025, ketika Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa pemerintah telah memasukkan regulasi royalti berita ke dalam draf revisi Undang-Undang Hak Cipta. Agtas menyatakan bahwa platform digital dan media sosial telah lama menggunakan karya jurnalistik tanpa otorisasi yang sah, di mana konten kreator sering kali bergantung pada karya-karya ini sebagai data pendukung atau materi visual.

Baca Juga :  Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG

Oleh karena itu, konten jurnalistik yang melalui proses kreatif dianggap harus dilindungi penuh dalam lingkup hukum hak cipta. Dalam rancangan tersebut, kewajiban membayar royalti akan dibebankan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dari penggunaan konten media berita tersebut.

Saat ini, revisi Undang-Undang Hak Cipta tersebut masih berada dalam tahap perancangan (drafting stage) di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diharapkan segera masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut. Melalui kacamata akademisnya, Hendry Roris P. Sianturi mengajak publik untuk meneliti lebih dalam fenomena ini.

Apakah langkah tersebut murni perlindungan hukum bagi jurnalis, atau justru sebuah logika penguasaan negara (state capture logic) yang memanfaatkan kerentanan ekonomi pers untuk memperkuat kontrolnya. Dalam publikasi ini, penulis secara transparan menyatakan tidak ada potensi konflik kepentingan yang dilaporkan, menegaskan objektivitas analisisnya terhadap relasi kuasa antara negara, platform digital, dan masa depan jurnalisme di Indonesia.

Penulis : Mashur Imam

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Al-Ghazali
Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha
UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026
Diteliti! Kelompok Perempuan Rentan Diabetnya Meningkat Saat Ramadhan
Gerbang SDN di Jember Disegel Ahli Waris Dini Hari
Gegara Sejoli Mesum, UNEJ Bakal Perbanyak Frekuensi Patroli Security di Wilayah Kampus
Viral Video Sejoli Mesum di Lingkungan Kampus UNEJ

Baca Lainnya

Thursday, 12 March 2026 - 12:14 WIB

4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Al-Ghazali

Saturday, 7 March 2026 - 20:00 WIB

Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim

Saturday, 28 February 2026 - 12:56 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha

Thursday, 26 February 2026 - 17:15 WIB

UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 21:14 WIB

Diteliti! Kelompok Perempuan Rentan Diabetnya Meningkat Saat Ramadhan

TERBARU

Polisi saat berjaga di depan masjid usai ada ledakan. (Foto: Sigit/Frensia).

Criminalia

Tradisi Sahur Berjamaah di Masjid Jember Terhenti Pasca Ledakan

Tuesday, 17 Mar 2026 - 03:11 WIB

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatama saat melakukan olah TKP. (Foto: Sigit/Frensia).

Criminalia

Cerita Saksi Mata Saat Terjadinya Ledakan di Masjid Jember

Tuesday, 17 Mar 2026 - 03:04 WIB