Masa Tenang Pemilu Dimulai, PTPS Copoti Banner-Banner Caleg. Yuk! Intip Tugas Lainnya.

Sunday, 11 February 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolasi Masa Tenang Pemilu, PTPS Copot Banner (Foto: X/@JiwaNusantara01-@AbaAzri

Kolasi Masa Tenang Pemilu, PTPS Copot Banner (Foto: X/@JiwaNusantara01-@AbaAzri

Frensia.id – Masa tenang pemilu merupakan tahapan pemilu yang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pencoblosan.

Pada Pemilu 2024 masa tenang dimulai sejak hari Minggu tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.

Sehubungan dengan itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan selama masa tenang.

Secara teknis, mereka akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) seperti banner caleg, partai dan sebagainya yang terpasang di pinggir jalan.

Sejak Minggu pagi (11/2) PTPS mulai bergerak secara serentak menertibkan banner-banner di pinggir jalan, yang nantinya akan dilaporkan ke Badan Pengawas Desa/Kelurahan (BPD) dan dilanjutkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)

Baca Juga :  Pj Sekda Jember Beri Pujian pada ASN yang Lakukan Verval Data Kemiskinan

Lantas, apa saja tugas PTPS selain copoti banner-banner di pinggir jalan? Simak penjelasan berikut:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Dalam Pasal 114 Undang-Undang tersebut, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:

  • Persiapan Pemungutan Suara
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • Persiapan Penghitungan Suara
  • Pelaksanaan Penghitungan Suara
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Setelah mengetahui Tugas PTPS, penting untuk mengetahui kewenangan dari Pengawas TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :  Gus Bupati Jember Cairkan Lagi Beasiswa Cinta Bergema Angkatan Tahun 2025

Selanjutnya berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas TPS berkewajiban untuk:

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara tetapi bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pj Sekda Jember Bangga Alun-Alun Kembali Diguncang Karnaval SCTV 2026
Anggota DPRD Jember Main Game-Ngudut Saat Rapat Akhirnya Minta Maaf
Film “Pesta Babi” Menggema di Katedral Labuan Bajo, Dandhy Dwi Laksono: Tidak Ada Hubungannya Dengan Agama
Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film “Pesta Babi”, Kritik Keras UU ITE yang Berpotensi Menjeratnya
Kata Akademisi Soal Anggota DPRD Jember Main COC-Ngudut Saat Rapat
BK Belum Terima Laporan Anggota DPRD Jember Main Game-Merokok Saat Rapat
Kata Ketua Komisi D DPRD Jember Anggotanya Viral Main Game-Ngudut Saat Rapat
Tanggapan Ketua DPRD Jember Terkait Legislator Viral Main Game dan Merokok Saat RDP

Baca Lainnya

Saturday, 16 May 2026 - 19:33 WIB

Pj Sekda Jember Bangga Alun-Alun Kembali Diguncang Karnaval SCTV 2026

Thursday, 14 May 2026 - 00:16 WIB

Anggota DPRD Jember Main Game-Ngudut Saat Rapat Akhirnya Minta Maaf

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIB

Film “Pesta Babi” Menggema di Katedral Labuan Bajo, Dandhy Dwi Laksono: Tidak Ada Hubungannya Dengan Agama

Wednesday, 13 May 2026 - 22:10 WIB

Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film “Pesta Babi”, Kritik Keras UU ITE yang Berpotensi Menjeratnya

Wednesday, 13 May 2026 - 16:17 WIB

Kata Akademisi Soal Anggota DPRD Jember Main COC-Ngudut Saat Rapat

TERBARU

Pakar Ekonomi Universitas Jember (UNEJ) Adhitya Wardhono, PhD (Foto: Dok. Pribadi).

Economia

Pakar Ekonomi UNEJ Soroti Penyebab Lemahnya Rupiah

Thursday, 21 May 2026 - 14:25 WIB

Salah satu siswa yang masuk rumah sakit karena keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) (Foto: Istimewa).

News

Kesaksian Guru PAUD di Jember soal Siswa Keracunan MBG

Thursday, 21 May 2026 - 14:11 WIB