Masih Dibuka Hingga 30 November, KPU Jatim Sediakan Rp280 Juta Untuk Kompetisi Jurnalistik

Flyer Kompetisi Jurnalistik KPU Jatim
Flyer Kompetisi Jurnalistik KPU Jatim (Sumber: Instagram @kpu_jatim)

Frensia.id – Masih dibuka hingga 30 November, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) telah meluncurkan Kompetisi Jurnalistik Pilkada Serentak 2024.

Dengan mengangkat tema “Jawa Timur Beragam”, lomba ini dapat diikuti oleh pegiat jurnalistik dan umum. Serta, lomba ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Dilansir dari sematan Instagram  @kpu_jatim, Kompetisi telah dibuka sejak 8 Juli 2024, dengan tiga kategori, yaitu: karya tulis, foto dan video.

Bacaan Lainnya

Tiga kategori lomba tersebut harus memuat beberapa subtema, diantaranya:

  1. Perwujudan Data Pemilih yang Akurat
  2. Peran Perempuan dalam Pilkada Jawa Timur
  3. Pilkada Ramah Pemilih Berkebutuhan Khusus
  4. Lansia dalam Pilkada Jawa Timur
  5. Ruang Digital Pemilih Pemula dalam Menentukan Masa Depan
  6. Peran Masyarakat Dalam Mencegah Informasi Hoaks Pilkada
  7. Kemeriahan Pilkada Jawa Timur

KPU Jatim menyediakan hadiah total senilai Rp280 juta, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan identitas diri e-KTP/Kartu Pelajar/Mahasiswa;
  2. Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan tim juri dilarang mengikuti lomba;
  3. Karya wajib menunjukkan aktivitas tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur;
  4. Karya mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, inklusif, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, memotivasi dan mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur;
  5. Karya merupakan karya original/bukan plagiat, dan belum pernah diikutkan lomba yang lain;
  6. Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan, harus mengembalikan hadiah yang telah diterima, serta akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Provinsi Jawa Timur, dan akan digunakan untuk keperluan sosialiasasi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur. Sedangkan karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, hak cipta tetap pada peserta;
  8. Peserta mengisi formulir pendaftaran, mengupload karya, beserta scan pernyataan orisinalitas karya;
  9. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  10. Pemenang lomba akan diumumkan di website KPU Provinsi Jawa Timur, dan dihubungi oleh KPU Provinsi Jawa Timur;
  11. Peserta wajib follow akun media sosial KPU Provinsi Jawa Timur

Untuk informasi lebih lanjut, klik link ini