Home / Tak Berkategori

Penetapan Awal dan Akhir Puasa (Ramadhan) Oleh Negara Dalam Optik Fikih Empat Madzhab

Minggu, 10 Maret 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Dalam menentukan masuknya bulan suci dan mulya puasa ramadhan dapat dilakukan dua langkah. Pertama dengan melihat hilal secara langsung syaratnya langit dalam keadaan bersih serta tidak ada penghalang yang menghalagi pandangan untuk melihatnya.

Penghalang itu berupa seperti sedang berkabut, saat kondisi mendung, awan sedang gelap dan faktor atau penghalang lainnya. Kedua, melengkapi bulan sya’ban hingga jumlahnya mencapai tiga puluh hari dengan syarat .

Sebagaimana hadist Nabi saw :
Mulailah berpuasa setelah melihat hilal, dan berhentilah berpuasa setelah melihat hilal. Namun jika mendung menutupi pandangan kalian untuk melihat hilal, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban hingga tiga puluh. (HR Al-Bukhari)

Lalu bagaimana dengan sebuah negara melalui lembaga resmi negara menentukan dan menetapkan Awal dan Akhir Puasa (Ramadhan) seperti di Indonesia misalnya, apakah ketentuan ini menjadi wajib?

Dalam konteks ini terjadi dualisme pendapat ada sebagian yang pro dan sebaliknya terdapat pula yang kontra dengan kewajiban mengikuti penentuan oleh negara dala konteks Indonesia adalah kementerian agama.

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab penentuan hilal Ramadhan dan kewajiban puasa tidak harus dilakukan oleh hakim — konteks saat ini kementerian agama di Indonesia –.

Namun jika hakim (pemerintah) telah menetapkan hilal ramadhan berdasarkan cara apapun yang direkomendasikan oleh mazhabnya, maka masyarakat sudah wajib untuk berpuasa dikeesokan harinya.

Meskipun cara tersebut tidak dipakai oleh sebagian masyarakat yang madzhabnya tidak sama, sebab ketetapan dari hakim (kementerian agama) sudah mengangkat perbedaan tersebut. Hal tersebut disepakati oleh seluruh ulama. Namun ada sedikit ulasan yang berbeda dari mazhab syafi’i.

Menurut mazhab Syafi’i dalam penentuan hilal Ramadhan dan kewajiban berpuasa harus diputuskan melalui penetapan hakim (kementerian agama), oleh karena itu jika hakim telah menetapkan awal ramadhan maka diwajibkan bagi masyarakat untuk mengikuti ketetapan tersebut. Walaupun ketetapan ini berdasarkan atas kesaksian satu orang yang memenuhi syarat.

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab tersebut mengenai kewajiban mengikuti ketentuan yang direkomendasikan negara dalam konteks di Indonesia mengandung kemaslahatan untuk menghindari sektarian dalam berpuasa.

Hal itu pula selaras dengan kaidah “hukmul al-hakimi ilzamun wa yarfa’ul khilaf” (putusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan perbedaan).

Namun demikian, kementrian agama RI atau pemerintah tidak mewajibkan mengikuti hasil isbat. Ada keterbukaan bagi warganya mengikuti keyakinannya masing-masing.

Hal ini langkah bijak melihat kebhinekaan di Indonesia yang terus dijaga. Jangankan hanya persoalan perbedaan penetapan awal dan akhir puasa Ramadhan, perbedaan agama sekalipun mendapat pengakuan.

Selamat berpuasa dan junjung kebersamaan meraih keberkahan di bulan suci Ramadhan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Lilur Dorong Presiden Prabowo Hentikan Ekspor Benih Lobster, Ganti dengan Ekspor Lobster 50 Gram
Pria Jember Dipolisikan Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur
Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo
Satu Keluarga di Jember Terlibat Jaringan Narkoba Ditangkap Polisi
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat
Sempat Ada Ketegangan, Garuda Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi
Lagi! Al Buraikan Buat Indonesia Keok 1-3 Ke Arab Saudi

Baca Lainnya

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Gus Lilur Dorong Presiden Prabowo Hentikan Ekspor Benih Lobster, Ganti dengan Ekspor Lobster 50 Gram

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Pria Jember Dipolisikan Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Satu Keluarga di Jember Terlibat Jaringan Narkoba Ditangkap Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

TERBARU

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember (Sumber foto: istimewa)

Criminalia

Pria Jember Dipolisikan Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 13 Okt 2025 - 11:51 WIB