Pengelolaan Keuangan Desa: Transparansi dan Akses Keterbukaan Publik Bagi Masyarakat Desa

Frensia.id – Desa, secara teritorial memang skopnya kecil dibanding kabupaten dan diatasnya. Namun jangan salah, desa menjadi konstituen penting dan penunjang pembangunan.

Salah satu urusan desa yang perlu mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan keuangan desa. Jangan sampai keuangan desa diyakini sebagai modal dan penunjang utama untuk mendulang kemajuan desa tidak terealisasi dengan tepat sasaran.

Bersama Dr. Martoyo, penulis dalam riset “Implementasi Prinsip Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa…” menyebutkan transparansi merupakan ruh penggerak dari pengelolaan. Satu diantara asas pengelolaan keuangan desa yaitu asas keterbukaan.

Asas ini pada prinsipnya memberikan akses secara terbuka pada masyarakat untuk memperoleh informasi secara akurat dan jujur serta tidak diskriminatif.

Penelitian tersebut menyabutkan bentuk transparansi dalam mengelola keuangan desa dapat diinformasikan ke masyarakat luas melalui platform media dan tiras informasi desa berupa ;

Pertama media-media online meliputi : website desa dengan memakai domain desa.id, Aplikasi GDSC, Blok Kim, serta media online lainnya.

Kedua, media luar ruang atau penyediaan plakat yang dipasang ditempat umum meliputi baliho, poster, spanduk, booklet, leaflet dan media lainya yang diperlukan dan mudah dipahami. Ketiga, media tatap muka meliputi pertemuan-pertemuan, sambutan dan kegiatan lainnya.

Namun seyogiyanya transparansi tidak hanya terbatas baliho di balai desa, perlunya diperluas ke babagai titik bahkan berupa catatan kecil atau selembaran yang disebarkan ke masyarakat.

Dalam penelitian tersebut masyarakat mengungkapkan menginginkan supaya transparansi keuangan desa tidak hanya terpajang di desa saja. Seharusnya di prin out dan diberikan kepada RT/RW, melalui RT/RW ini kemudian disebarkan ke masyarakat.

Penting juga diperhatikan, transparansi tentu tidak hanya berbicara tentang hasil dari sebuah proses pengelolaan keuangan, namun juga pada tahap prosesnya.

Masyarakat mendapatkan akses seluas-luasnya terkait pengelolaan keuangan desa. Pada aspek proses perencanaannya harus transparan dengan melibatkan masyarakat, seperti ketentuan PP No 43 Tahun 2014.

Keterlibatan masyarakat dalam merancang pembangunan desa dengan mengelola keuangan desa minimalnya ada keterwakilan dari masyarakat seperti tokoh masyarakat, Pemuda, Pemuka agama dari semua unsur. Jadi tidak ada istilah ‘apa kata kepala desa’.

Sesuai PP 43 Tahun 2014 pasal 116 pemerintah desa dalam menggelar musyawarah perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan secara partisipatif. Harus ada keterlibatan unsur masyarakat dan diikuti oleh Badan Permusyawatan Desa.

Hal ini pula selaras dengan asas pengaturan desa pada pasal 3 undang-undang desa, salah satu berasaskan musyawarah, yakni segala yang bertalian dengan kepentingan masyarakat desa harus dilalui dengan diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan.