Rafael Alun Divonis Hakim 14 Tahun Penjara, Berikut Rincian Barang Bukti yang Akan Dirampas oleh Negara

Sunday, 17 March 2024 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafael Alun Saat Sidang Berlangsung

Rafael Alun Saat Sidang Berlangsung

Frensia.id – Usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Rafal Alun Trisambodo 14 tahun penjara, pengacaranya pun belum pastikan ajukan kasasi atau tidak.

Kasus Rafael Alun ini tergolong tidak pidana pencucian uang alias TPPU pada perkara gratifikasi.

Selain itu, beberapa aset miliknya dan juga istri Rafael sendiri akan dirampas oleh negara.

Perkara gratifikasi nomor 553-558 dengan barang bukti perkara TPPU nomor 413-418 ini memang sedang diincar betul oleh negara.

Rincian barang bukti lengkap sebagai berikut:

  • Satu bidang tanah dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, alamat di Jl. Mendawai I No. 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
  • Satu bidang tanah serta bangunan rumah di atasnya beralamat di Jl. Srengseng No. 36 RT 03 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembanngan, Jakarta Barat.
  • Satu bidang tanah dengan luas 236 M2 beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 12.
  • Satu bidang tanah dengan luas 245 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB NO. 11.
  • Satu bidang tanah seluas 237 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD No. 6B.
  • Satu unit apartemen seluas 35,24 M2 dengan lantai 9, No unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
  • Dua Unit Kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan BM 09 serta satu unit mobil VW Caravelle dengan Nomor Polisi AB 1253 AQ.
Baca Juga :  Gus Fawait Beri Bocoran Strategi Performa Ekonomi Jember Terbaik di Sekarkijang

Selain itu, Rafael Alun juga dihukum dengan uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 alias sekitar 10 miliar rupiah. (*)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Optimis JFC 2026 Dongkrak Perputaran Ekonomi Jember
Cerita Gus Fawait yang Teringat Pesan Ibunya Sebelum Meluncurkan Program UHC Prioritas Warga Jember
Datang ke Jember, Wamenkes Sebut Program Homecare Potensial Jadi Percontohan Nasional
Pemkab Resmi Launching Program Homecare Gratis untuk Warga Jember
Pemkab Jember Gelar Apel Armada Sebelum Peresmian Homecare
Perkuat Hilirisasi Jagung, Pemkab Jember-UKRI Luncurkan Inkubator Agribisnis
Bupati Fawait sebut UMKM Pahlawan Penyelamat Ekonomi Nasional
Jember Terpilih Jadi Tempat Festival Kementerian UMKM

Baca Lainnya

Saturday, 25 July 2026 - 01:44 WIB

Gus Fawait Optimis JFC 2026 Dongkrak Perputaran Ekonomi Jember

Friday, 24 July 2026 - 18:20 WIB

Cerita Gus Fawait yang Teringat Pesan Ibunya Sebelum Meluncurkan Program UHC Prioritas Warga Jember

Friday, 24 July 2026 - 18:05 WIB

Datang ke Jember, Wamenkes Sebut Program Homecare Potensial Jadi Percontohan Nasional

Friday, 24 July 2026 - 17:56 WIB

Pemkab Resmi Launching Program Homecare Gratis untuk Warga Jember

Thursday, 23 July 2026 - 20:15 WIB

Pemkab Jember Gelar Apel Armada Sebelum Peresmian Homecare

TERBARU

Penampilan Novia Bachmid, saat membawakan lagu Tabola Bale di acara Jember Fashion Carnaval (Foto: Sigit/Frensia).

Entertainment

Lagu Tabola Bale Bergema di Panggung Hari ke-2 JFC 2026

Saturday, 25 Jul 2026 - 19:38 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading