Serba-Serbi (Penghapusan) Presidential Threshold dalam Al-Qur’an

Saturday, 4 January 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menuai beragam harapan. Di satu sisi, keputusan ini dianggap sebagai langkah maju untuk memperkuat demokrasi yang lebih inklusif. Di sisi lain, masih ada tantangan dalam memastikan proses pencalonan tetap mencerminkan integritas dan kualitas kepemimpinan.

Jika dilihat dari serba-serbi ajaran Al-Qur’an, penghapusan presidential threshold dapat menjadi kesempatan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan amanah dalam politik. Hal ini membuka ruang bagi setiap individu untuk berpartisipasi tanpa terhalang oleh batasan yang tidak adil.

Ambang batas yang sebelumnya mengharuskan partai atau gabungan partai memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah sering kali dianggap tidak adil. Banyak calon potensial, baik individu maupun dari partai kecil, terhalang untuk maju karena syarat tersebut.

Dalam Surah An-Nisa (4:58), Al-Qur’an menegaskan bahwa amanah kepemimpinan harus diberikan kepada mereka yang berhak (amânâti ilâ ahlihâ). Dengan dihapusnya ambang batas, peluang untuk mencalonkan diri menjadi lebih terbuka bagi siapa saja yang memiliki kemampuan dan integritas. Memungkinkan partai kecil atau calon independen untuk berpartisipasi tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Memanusiakan Manusia: Refleksi Hardiknas di Tengah Disrupsi Digital

Putusan MK ini juga memperkuat prinsip inklusivitas, yang sejalan dengan ajaran musyawarah dalam Surah Ash-Shura (42:38). Dalam Islam, partisipasi dan konsultasi kolektif adalah pilar penting dalam memilih pemimpin.

Demokrasi yang membatasi peluang calon potensial hanya pada partai besar tidak mencerminkan nilai musyawarah yang melibatkan semua lapisan masyarakat. Dengan penghapusan ambang batas, rakyat memiliki lebih banyak pilihan, dan sistem pemilu menjadi lebih mencerminkan keragaman aspirasi rakyat.

Namun, dalam Islam, keadilan adalah prinsip utama yang harus ditegakkan, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Ma’idah (5:8) (wa amruhum syûrâ bainahum). Penghapusan ambang batas harus diiringi dengan regulasi yang memastikan kompetisi tetap berjalan secara adil.

Tanpa mekanisme seleksi yang ketat, ada risiko bahwa penghapusan ini justru membuka celah bagi calon-calon yang kurang layak untuk maju. Oleh karena itu, langkah berikutnya adalah merancang aturan yang menjamin kualitas kandidat tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga :  Khotbah Idul Adha Di Polres Jember, Prof Hepni Sebut Ritual Sa'i Sebagai Ajaran Kepedulian Sosial

Selain itu, tanggung jawab besar ada pada partai politik. Tanpa batasan ambang, partai memiliki kebebasan untuk mencalonkan kandidat sesuai dengan visi dan kebutuhan masyarakat. Ini adalah peluang untuk memperbaiki proses pencalonan yang selama ini terkesan pragmatis.

Dalam Surah Al-Baqarah (2:30) (innî jâ‘ilun fil-ardli khalîfah), manusia diingatkan sebagai khalifah yang bertugas memilih pemimpin berdasarkan kemampuan dan amanah, bukan sekadar popularitas atau kepentingan kelompok.

Keputusan MK ini adalah momentum penting untuk merefleksikan kembali esensi demokrasi yang lebih inklusif dan adil. Namun, ini juga menjadi ujian: apakah penghapusan ambang batas benar-benar mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih baik, atau justru menimbulkan tantangan baru?

Yang jelas, prinsip keseimbangan antara keterbukaan dan tanggung jawab adalah kunci. Memastikan demokrasi berlandaskan keadilan, amanah, dan kepentingan rakyat.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Haul KH Achmad Mohammad Nawawi ke 21 di Sampang Dihadiri Ribuan Jemaah
Khotbah Idul Adha Di Polres Jember, Prof Hepni Sebut Ritual Sa’i Sebagai Ajaran Kepedulian Sosial
Khotbah Di Masjid Roudhotul Muchlisin, Gus Aab Sampaikan Falsafah Sa’i Untuk Kehidupan
Wajah Toleransi di Seberang Jalan
Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?
Memanusiakan Manusia: Refleksi Hardiknas di Tengah Disrupsi Digital
Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

Baca Lainnya

Wednesday, 27 May 2026 - 21:44 WIB

Haul KH Achmad Mohammad Nawawi ke 21 di Sampang Dihadiri Ribuan Jemaah

Wednesday, 27 May 2026 - 08:27 WIB

Khotbah Idul Adha Di Polres Jember, Prof Hepni Sebut Ritual Sa’i Sebagai Ajaran Kepedulian Sosial

Wednesday, 27 May 2026 - 07:26 WIB

Khotbah Di Masjid Roudhotul Muchlisin, Gus Aab Sampaikan Falsafah Sa’i Untuk Kehidupan

Sunday, 24 May 2026 - 21:28 WIB

Wajah Toleransi di Seberang Jalan

Friday, 15 May 2026 - 21:31 WIB

Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?

TERBARU

Gambar Menyiramkan Air Keras ke Wajah Seseorang, itu Hanya Kenakalan? (Sumber: Ilustrasi Ai)

Kolomiah

Menyiramkan Air Keras ke Wajah Seseorang, itu Hanya Kenakalan?

Thursday, 28 May 2026 - 20:20 WIB