Tersangka! Guru Ngaji yang Cabuli Murid di Bawah Umur di Kecamatan Sempu Banyuwangi

Thursday, 27 August 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tersangka! Guru Ngaji yang Cabuli Murid di Bawah Umur di Kecamatan Sempu Banyuwangi (Sumber: Isitimewa/Grafis)

Gambar Tersangka! Guru Ngaji yang Cabuli Murid di Bawah Umur di Kecamatan Sempu Banyuwangi (Sumber: Isitimewa/Grafis)

FRENSIA.ID– Perkembangan kasus korban dugaan pencabulan oleh guru ngaji di Kecamatan Sempu telah sampai pada penetapan tersangka atas terduga pelaku MP yang merupakan guru ngaji dari korban.

MP ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam dan melakukan gelar perkara hingga di lokasi kejadian yakni di kediaman guru tempat korban mengaji setiap harinya.

“Di mana proses penanganan perkara tersebut saat ini sudah di tahap penyidikan, dan untuk tersangka sudah kami tahan. Dan selanjutnya akan kami lengkapi berkas administrasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kamis (27/08/26).

Baca Juga :  Imigrasi Jember Bentuk Desa Binaan di Senduro Lumajang, Edukasi Paspor hingga TPPO

Perkara yang ditangani dalam Laporan Polisi nomor LP/250/VII/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tanggal 29 Juli tentang adanya dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Penyidik telah memeriksa 6 orang saksi dengan alat bukti berupa hasil tes psikologi forensik dari Forensik Polda Jawa Timur, handphone, serta pakaian yang digunakan korban pada saat peristiwa itu terjadi.

Lanang menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 415 huruf b dan Pasal 418 KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo

“Dengan pasal yang disebutkan itu ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun. Dan ini tidak menutup kemungkinan nanti kita terapkan juga Pasal 15 ayat (1), di mana karena kedudukan dan dalam kuasanya, ditambah sepertiga dari pasal-pasal tadi,” jelas Lanang.

Diketahui DD (30) melaporkan peristiwa dugaan pencabulan oleh guru ngaji yang dialami oleh putrinya S (8) kepada Polresta Banyuwangi pada 29 Juli 2026. Setelah hampir 1 bulan, laporan tersebut berbuah hasil. Guru ngaji MP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Qhobid Z)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Warga Banyuwangi Jadi Korban KM Virgo, Istri : Terakhir Kontak Sabtu Pagi
Terlibat Judi Online, Bansos 206 Warga di Kecamatan Genteng Dicabut
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi
Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo
Panen 80 Ton Benih Bhayangkara, Polda Jatim Dukung Asta Cita Prabowo Gibran
Mobil Xenia Terperosok ke Selokan di Licin Banyuwangi Usai Hindari Hewan Melintas
Satreskrim Polresta Banyuwangi Raih Peringkat II Pengungkapan 3C se Jatim
Gubernur Khofifah Resmikan Pusat Riset Pesantren Jatim dan Buka Studium Generale Beasiswa Pemprov 2026

Baca Lainnya

Monday, 14 September 2026 - 21:58 WIB

Warga Banyuwangi Jadi Korban KM Virgo, Istri : Terakhir Kontak Sabtu Pagi

Monday, 14 September 2026 - 21:49 WIB

Terlibat Judi Online, Bansos 206 Warga di Kecamatan Genteng Dicabut

Sunday, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi

Sunday, 13 September 2026 - 08:30 WIB

Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo

Friday, 11 September 2026 - 18:14 WIB

Panen 80 Ton Benih Bhayangkara, Polda Jatim Dukung Asta Cita Prabowo Gibran

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Foto Pribadi).

Educatia

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 Sep 2026 - 14:35 WIB

Ilustrasi Nietzsche dan pernikahan (Sumber: AI)

Kolomiah

Pandangan Nietzsche Agar Pernikahan Tidak Berujung Cerai

Friday, 18 Sep 2026 - 13:28 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading