Home / Tak Berkategori

Untuk Menertibkan Ibadah Puasa, di Banjarmasin Ada Perda Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Frensia.id – Melaksanakan ibadah puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim saat bulan Ramadhan. Untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan ibadah puasa, Pemerintahan Kota Banjarmasin terapkan Peraturan Daerah tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 4 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Jadi Perda tahun 2025 ini merupakan revisi atas perda tahun 2003. Akan tetapi perubahan tersebut secara garis besar hanya di segi sanksi saja. Perda ini merupakan peraturan yang bernuansa syariah karena di dalam pokok utama isi dan tujuannya tercermin tentang nilai agama atau nilai religius.

Perda kota Banjarmasin ini mengatur beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Adapun kegiatan yang dilarang selama Ramadhan di kota Banjarmasin seperti dijelaskan dalam pasal 2 Perda nomor 13 tahun 2023 sebagai berikut.

  • Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
  • Larangan membuka tempat hiburan selama bulan Ramadhan
  • Dilarang makan minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenisnya dan di tempat-tempat umum dari masa imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Kendati demikian, ada pengecualian dari larangan kegiatan ini. Pengecualian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Perda nomor 13 tahun 2003, pengeculian antara lain.

  • Setiap orang yang membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud untuk menyediakan bagi orang yang berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita.
  • Setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi pasar Wadai atau yang sejenisnya yang membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.
  • Setiap hotel atau restoran yang termasuk kategori dan/atau status sebagai hotel dan restoran yang melayani tamu asing (internasional), setelah mendapat dispensasi khusus dari Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan DPRD.
  • Pengecualian ini tidak berlaku untuk kegiatan tempat hiburan.

Perda Ramadhan ini sampai sekarang berlaku di Kota Banjarmasin. Bagi setiap orang atau pedagang yang melanggar perda tersebut maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

79 Tahun Bhayangkara: Kita Butuh Polisi Pembela Kaum Lemah
Sah! Perubahan APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 Diteken, DPRD Berharap Penguatan Ekonomi Jadi Prioritas
Menteri Agama Launching Kitab Tafsir Bercorak Teosofis, Diberi Judul Berdasarkan Nama Anak Ketiga
Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?
Menyambut Tahun Baru Hijriyah Ribuan Warga Desa Mundurejo Mengikuti Pawai Obor, Kasatkoryon Umbulsari: Aman Terkendali
Menghadiri Kegiatan Jambore Keris 2025, Menteri Kebudayaan Berharap Terdapat Empu Perempuan
Kuliah Gratis Bagi Calon Guru di UIN KHAS Jember, Ada Beasiswa PIAUD dari Pemprov!
Berkunjung ke Puskesmas Silo, Bupati Jember Beri Bantuan dan Motivasi ke Pasien

Baca Lainnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:01 WIB

79 Tahun Bhayangkara: Kita Butuh Polisi Pembela Kaum Lemah

Senin, 30 Juni 2025 - 23:10 WIB

Sah! Perubahan APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 Diteken, DPRD Berharap Penguatan Ekonomi Jadi Prioritas

Senin, 30 Juni 2025 - 17:33 WIB

Menteri Agama Launching Kitab Tafsir Bercorak Teosofis, Diberi Judul Berdasarkan Nama Anak Ketiga

Senin, 30 Juni 2025 - 15:30 WIB

Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:39 WIB

Menyambut Tahun Baru Hijriyah Ribuan Warga Desa Mundurejo Mengikuti Pawai Obor, Kasatkoryon Umbulsari: Aman Terkendali

TERBARU

Kolomiah

79 Tahun Bhayangkara: Kita Butuh Polisi Pembela Kaum Lemah

Selasa, 1 Jul 2025 - 14:01 WIB