Update 3 Juni 2024! Ternyata Satu dari 3 Hakim MA yang Memutus Perkara Batas Usia Cagub dan Cawagub Sampaikan Dissenting Opinion

Monday, 3 June 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cerah Bangun, Hakim Mahkamah Agung yang Menyatakan Dissenting Opinion dalam Putusan 23 P/HUM/2024 (Sumber: komisiyudisial.go.id)

Cerah Bangun, Hakim Mahkamah Agung yang Menyatakan Dissenting Opinion dalam Putusan 23 P/HUM/2024 (Sumber: komisiyudisial.go.id)

Frensia.id – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gaduh terkait batas usia calon pada kontestasi calon presiden dan wakil presiden. Kini, giliran Mahkamah Agung (MA).

Rabu (29/5) MA telah membacakan putusan yang mengabulkan permohonan dari Pimpinan Partai Garuda untuk mengubah ketentuan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur atau calon wali kota dan wakil wali kota.

Pasalnya, MA dalam memutus perkara dengan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk diproses dan diputus oleh majelis hakim.

Selain itu, dikabulkannya permohonan tersebut merubah ketentuan minimal usia calon gubernur yang semula 30 tahun ‘sejak penetapan pasangan calon’ menjadi ‘sejak pelantikan pasangan calon terpilih’.

Banyak pihak yang mempermasalahkan putusan uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No. 9 Tahun 2020) tersebut. Utamanya yang hubungannya politik dinasti.

Namun, berdasarkan pantauan Frensia.id putusan tersebut baru diunggah oleh MA hari ini, Senin (3/6), dan ditemukan Hakim Anggota I atau Hakim Agung Cerah Bangun menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim Agung Cerah Bangun berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon yang pada pokoknya menganggap bahwa PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU No. 10 Tahun 2016), tidak beralasan dan permohonan pemohon patut ditolak.

Baca Juga :  Gus Fawait: Penetapan LP2B Kini Tak Harus Menunggu Perda RTRW Disahkan

Hal tersebut didasarkan bahwa penambahan frasa ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ dalam pasal 4 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2020 sudah sesuai dengan Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk merinci mengenai batas usia pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU. No. 10 Tahun 2016 yang hanya menyebutkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota.

Bahkan, Hakim Agung Cerah Bangun berpendapat bahwa frasa ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ pada peraturan a quo justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan UU No. 10 Tahun 2016 sehingga semakin jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Baca Juga :  Gus Fawait Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jember Selesai Akhir Juli

Selanjutnya, pertimbangan-pertimbangan Hakim Agung Cerah Bangun dapat disimpulkan antara lain sebagai berikut:

Pertama, frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” adalah unsur-unsur ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang membedakan secara substantif antara objek hak uji materiel dan UU 10/2016 sehingga substansi objek hak uji materil yang diuji adalah apakah frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Kedua, Yang menjadi pertimbangan hakim dalam melakukan uji materi adalah apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis dan yuridis bagi KPU dalam penambahan frasa a quo dan apakah frasa a quo sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dilaksanakan, efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Ketiga, “Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip ‘perlakuan yang sama di hadapan hukum’, prinsip ‘kesempatan yang sama dalam pemerintahan’, dan prinsip ‘jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif’.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemkab Jember akan Umumkan Perusahaan yang Punya Izin Tambang Galian C
Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026
Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Ajak Warga Mandiri Lewat UMKM Digital
Bupati Jember Warning Sekolah Tak Boleh Ada Titip Siswa dan Pungli di MPLS
Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Beasiswa Kuliah 2026
Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari
Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin
Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos

Baca Lainnya

Friday, 17 July 2026 - 22:30 WIB

Pemkab Jember akan Umumkan Perusahaan yang Punya Izin Tambang Galian C

Friday, 17 July 2026 - 20:47 WIB

Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026

Friday, 17 July 2026 - 20:36 WIB

Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Ajak Warga Mandiri Lewat UMKM Digital

Friday, 17 July 2026 - 20:25 WIB

Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Beasiswa Kuliah 2026

Friday, 17 July 2026 - 13:36 WIB

Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat acara Pro Gus 'e di Lapangan SMPN 1 Jember (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026

Friday, 17 Jul 2026 - 20:47 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading