Update 3 Juni 2024! Ternyata Satu dari 3 Hakim MA yang Memutus Perkara Batas Usia Cagub dan Cawagub Sampaikan Dissenting Opinion

Monday, 3 June 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cerah Bangun, Hakim Mahkamah Agung yang Menyatakan Dissenting Opinion dalam Putusan 23 P/HUM/2024 (Sumber: komisiyudisial.go.id)

Cerah Bangun, Hakim Mahkamah Agung yang Menyatakan Dissenting Opinion dalam Putusan 23 P/HUM/2024 (Sumber: komisiyudisial.go.id)

Frensia.id – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gaduh terkait batas usia calon pada kontestasi calon presiden dan wakil presiden. Kini, giliran Mahkamah Agung (MA).

Rabu (29/5) MA telah membacakan putusan yang mengabulkan permohonan dari Pimpinan Partai Garuda untuk mengubah ketentuan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur atau calon wali kota dan wakil wali kota.

Pasalnya, MA dalam memutus perkara dengan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk diproses dan diputus oleh majelis hakim.

Selain itu, dikabulkannya permohonan tersebut merubah ketentuan minimal usia calon gubernur yang semula 30 tahun ‘sejak penetapan pasangan calon’ menjadi ‘sejak pelantikan pasangan calon terpilih’.

Banyak pihak yang mempermasalahkan putusan uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No. 9 Tahun 2020) tersebut. Utamanya yang hubungannya politik dinasti.

Namun, berdasarkan pantauan Frensia.id putusan tersebut baru diunggah oleh MA hari ini, Senin (3/6), dan ditemukan Hakim Anggota I atau Hakim Agung Cerah Bangun menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim Agung Cerah Bangun berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon yang pada pokoknya menganggap bahwa PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU No. 10 Tahun 2016), tidak beralasan dan permohonan pemohon patut ditolak.

Baca Juga :  Datang ke Jember, Waka Ombudsman RI Puji Pelayanan Publik-Kesehatan Kalahkan Klinik Swasta Jakarta

Hal tersebut didasarkan bahwa penambahan frasa ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ dalam pasal 4 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2020 sudah sesuai dengan Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk merinci mengenai batas usia pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU. No. 10 Tahun 2016 yang hanya menyebutkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota.

Bahkan, Hakim Agung Cerah Bangun berpendapat bahwa frasa ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ pada peraturan a quo justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan UU No. 10 Tahun 2016 sehingga semakin jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Baca Juga :  Cerita Gus Fawait yang Teringat Pesan Ibunya Sebelum Meluncurkan Program UHC Prioritas Warga Jember

Selanjutnya, pertimbangan-pertimbangan Hakim Agung Cerah Bangun dapat disimpulkan antara lain sebagai berikut:

Pertama, frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” adalah unsur-unsur ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang membedakan secara substantif antara objek hak uji materiel dan UU 10/2016 sehingga substansi objek hak uji materil yang diuji adalah apakah frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Kedua, Yang menjadi pertimbangan hakim dalam melakukan uji materi adalah apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis dan yuridis bagi KPU dalam penambahan frasa a quo dan apakah frasa a quo sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dilaksanakan, efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Ketiga, “Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip ‘perlakuan yang sama di hadapan hukum’, prinsip ‘kesempatan yang sama dalam pemerintahan’, dan prinsip ‘jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif’.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kades di Jenggawah Jember Hadapi Dilema soal Rencana Pembangunan KDKMP
Fraksi NasDem Setujui Rencana Pemkab Jember Utang Rp786 M, Tapi dengan Pembayaran Multiyears
Dukung Pinjaman Rp786 Miliar Pemkab Jember, Gus Dofir: Asal Dasar Hukumnya Kuat dan Transparan
Fraksi PDIP Tegaskan Tak akan Geser Sikap soal Penolakan Rencana Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember
Widarto Luruskan soal Persetujuan Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember dalam Rapat KUA-PPAS APBD 2027
Pemkab Jember Tanggung Biaya Keberangkatan Kontingen Jamnas XII ke Cibubur Jaktim
ADD Dipangkas, Kades di Jember Keluhkan Pembangunan Desa Lumpuh ke DPRD Jember
Datang ke Jember, Dirjen Kemen PKP Sebut Bakal Bedah 1.355 Rumah Tak Layak Huni

Baca Lainnya

Thursday, 13 August 2026 - 17:01 WIB

Kades di Jenggawah Jember Hadapi Dilema soal Rencana Pembangunan KDKMP

Wednesday, 12 August 2026 - 19:55 WIB

Fraksi NasDem Setujui Rencana Pemkab Jember Utang Rp786 M, Tapi dengan Pembayaran Multiyears

Tuesday, 11 August 2026 - 20:22 WIB

Dukung Pinjaman Rp786 Miliar Pemkab Jember, Gus Dofir: Asal Dasar Hukumnya Kuat dan Transparan

Tuesday, 11 August 2026 - 19:36 WIB

Fraksi PDIP Tegaskan Tak akan Geser Sikap soal Penolakan Rencana Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember

Tuesday, 11 August 2026 - 19:26 WIB

Widarto Luruskan soal Persetujuan Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember dalam Rapat KUA-PPAS APBD 2027

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading