Update 3 Juni 2024! Ternyata Satu dari 3 Hakim MA yang Memutus Perkara Batas Usia Cagub dan Cawagub Sampaikan Dissenting Opinion

Senin, 3 Juni 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cerah Bangun, Hakim Mahkamah Agung yang Menyatakan Dissenting Opinion dalam Putusan 23 P/HUM/2024 (Sumber: komisiyudisial.go.id)

Cerah Bangun, Hakim Mahkamah Agung yang Menyatakan Dissenting Opinion dalam Putusan 23 P/HUM/2024 (Sumber: komisiyudisial.go.id)

Frensia.id – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gaduh terkait batas usia calon pada kontestasi calon presiden dan wakil presiden. Kini, giliran Mahkamah Agung (MA).

Rabu (29/5) MA telah membacakan putusan yang mengabulkan permohonan dari Pimpinan Partai Garuda untuk mengubah ketentuan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur atau calon wali kota dan wakil wali kota.

Pasalnya, MA dalam memutus perkara dengan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk diproses dan diputus oleh majelis hakim.

Selain itu, dikabulkannya permohonan tersebut merubah ketentuan minimal usia calon gubernur yang semula 30 tahun ‘sejak penetapan pasangan calon’ menjadi ‘sejak pelantikan pasangan calon terpilih’.

Banyak pihak yang mempermasalahkan putusan uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No. 9 Tahun 2020) tersebut. Utamanya yang hubungannya politik dinasti.

Namun, berdasarkan pantauan Frensia.id putusan tersebut baru diunggah oleh MA hari ini, Senin (3/6), dan ditemukan Hakim Anggota I atau Hakim Agung Cerah Bangun menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim Agung Cerah Bangun berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon yang pada pokoknya menganggap bahwa PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU No. 10 Tahun 2016), tidak beralasan dan permohonan pemohon patut ditolak.

Baca Juga :  DPR Desak PTPN XII Segera Perbaiki Jalan Rusak di Jember

Hal tersebut didasarkan bahwa penambahan frasa ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ dalam pasal 4 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2020 sudah sesuai dengan Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk merinci mengenai batas usia pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU. No. 10 Tahun 2016 yang hanya menyebutkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota.

Bahkan, Hakim Agung Cerah Bangun berpendapat bahwa frasa ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ pada peraturan a quo justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan UU No. 10 Tahun 2016 sehingga semakin jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Baca Juga :  Kabar Gembira Bagi Pengguna Motor Listrik, United E-Motor Hadir di Jember

Selanjutnya, pertimbangan-pertimbangan Hakim Agung Cerah Bangun dapat disimpulkan antara lain sebagai berikut:

Pertama, frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” adalah unsur-unsur ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang membedakan secara substantif antara objek hak uji materiel dan UU 10/2016 sehingga substansi objek hak uji materil yang diuji adalah apakah frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Kedua, Yang menjadi pertimbangan hakim dalam melakukan uji materi adalah apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis dan yuridis bagi KPU dalam penambahan frasa a quo dan apakah frasa a quo sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dilaksanakan, efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Ketiga, “Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip ‘perlakuan yang sama di hadapan hukum’, prinsip ‘kesempatan yang sama dalam pemerintahan’, dan prinsip ‘jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif’.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember
Gelar Sosialisasi 4 Pilar, Gus Rivqy Ajak Warga Jaga Nilai Kebangsaan
Gus Khozin Soroti Catatan Hitam Proses Demokrasi di Jember dan Dorong Revisi UU Pemilu
Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ
Banyak Keluhan Jalan Rusak, Gus Fawait Sebut 56 Ruas Sudah Mulai Dibenahi
Kabar Gembira Bagi Pengguna Motor Listrik, United E-Motor Hadir di Jember
Aksi Anarkis May Day, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah: Itu Tak Mencerminkan Sikap Buruh
Demi Memajukan Banyuwangi Bersama, Bupati Ipuk Temui Ikawangi Pusat

Baca Lainnya

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:56 WIB

Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:59 WIB

Gus Khozin Soroti Catatan Hitam Proses Demokrasi di Jember dan Dorong Revisi UU Pemilu

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:10 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:50 WIB

Banyak Keluhan Jalan Rusak, Gus Fawait Sebut 56 Ruas Sudah Mulai Dibenahi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:00 WIB

Kabar Gembira Bagi Pengguna Motor Listrik, United E-Motor Hadir di Jember

TERBARU

Buku Il Principe karya Machiavelli

Kolomiah

Ramalan Il Principe

Senin, 19 Mei 2025 - 18:26 WIB

ilustrasi ijazah sebagai produk lembaga pendidikan

Kolomiah

Legitimasi Sistem Pendidikan

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:59 WIB