Update 3 Juni 2024! Ternyata Satu dari 3 Hakim MA yang Memutus Perkara Batas Usia Cagub dan Cawagub Sampaikan Dissenting Opinion

Monday, 3 June 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cerah Bangun, Hakim Mahkamah Agung yang Menyatakan Dissenting Opinion dalam Putusan 23 P/HUM/2024 (Sumber: komisiyudisial.go.id)

Cerah Bangun, Hakim Mahkamah Agung yang Menyatakan Dissenting Opinion dalam Putusan 23 P/HUM/2024 (Sumber: komisiyudisial.go.id)

Frensia.id – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gaduh terkait batas usia calon pada kontestasi calon presiden dan wakil presiden. Kini, giliran Mahkamah Agung (MA).

Rabu (29/5) MA telah membacakan putusan yang mengabulkan permohonan dari Pimpinan Partai Garuda untuk mengubah ketentuan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur atau calon wali kota dan wakil wali kota.

Pasalnya, MA dalam memutus perkara dengan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk diproses dan diputus oleh majelis hakim.

Selain itu, dikabulkannya permohonan tersebut merubah ketentuan minimal usia calon gubernur yang semula 30 tahun ‘sejak penetapan pasangan calon’ menjadi ‘sejak pelantikan pasangan calon terpilih’.

Banyak pihak yang mempermasalahkan putusan uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No. 9 Tahun 2020) tersebut. Utamanya yang hubungannya politik dinasti.

Namun, berdasarkan pantauan Frensia.id putusan tersebut baru diunggah oleh MA hari ini, Senin (3/6), dan ditemukan Hakim Anggota I atau Hakim Agung Cerah Bangun menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim Agung Cerah Bangun berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon yang pada pokoknya menganggap bahwa PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU No. 10 Tahun 2016), tidak beralasan dan permohonan pemohon patut ditolak.

Baca Juga :  Dinsos Jember Anggarkan Rp2,8 Miliar untuk Stiker Warga Miskin, DPRD: Kami Minta Pencetakan Diefisiensi

Hal tersebut didasarkan bahwa penambahan frasa ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ dalam pasal 4 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2020 sudah sesuai dengan Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk merinci mengenai batas usia pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU. No. 10 Tahun 2016 yang hanya menyebutkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota.

Bahkan, Hakim Agung Cerah Bangun berpendapat bahwa frasa ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ pada peraturan a quo justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan UU No. 10 Tahun 2016 sehingga semakin jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Baca Juga :  DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Selanjutnya, pertimbangan-pertimbangan Hakim Agung Cerah Bangun dapat disimpulkan antara lain sebagai berikut:

Pertama, frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” adalah unsur-unsur ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang membedakan secara substantif antara objek hak uji materiel dan UU 10/2016 sehingga substansi objek hak uji materil yang diuji adalah apakah frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Kedua, Yang menjadi pertimbangan hakim dalam melakukan uji materi adalah apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis dan yuridis bagi KPU dalam penambahan frasa a quo dan apakah frasa a quo sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dilaksanakan, efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Ketiga, “Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip ‘perlakuan yang sama di hadapan hukum’, prinsip ‘kesempatan yang sama dalam pemerintahan’, dan prinsip ‘jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif’.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Komisi B DPRD Jember Soroti Insentif Pajak Petani yang Lahannya Masuk LP2B
Dinas Pertanian Jember Beri Penjelasan soal Dugaan Pembengkakan Anggaran Perjalanan Dinas
Sekda Jember Angkat Bicara Soal ASN yang Bolos Kerja Malah Naik Jabatan
Kirab Ancak Agung Jember Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus
Semarak Pawai Ancak Agung di Jember, Gus Fawait Bawa Pesan Toleransi dan Kemanusiaan
Frensia Institute: Buku “Presiden Solusi” Banjir Pemberitaan, Tapi Minim Uji Independen
Komisi A DPRD Jember Minta Inspektorat & BKPSDM Periksa ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan
Respons Gus Fawait Usai Kebijakan PPPK Bisa Jadi PNS: Ini Kado Kemerdekaan

Baca Lainnya

Wednesday, 26 August 2026 - 17:56 WIB

Komisi B DPRD Jember Soroti Insentif Pajak Petani yang Lahannya Masuk LP2B

Wednesday, 26 August 2026 - 15:56 WIB

Dinas Pertanian Jember Beri Penjelasan soal Dugaan Pembengkakan Anggaran Perjalanan Dinas

Wednesday, 26 August 2026 - 14:33 WIB

Sekda Jember Angkat Bicara Soal ASN yang Bolos Kerja Malah Naik Jabatan

Sunday, 23 August 2026 - 13:40 WIB

Kirab Ancak Agung Jember Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus

Sunday, 23 August 2026 - 13:30 WIB

Semarak Pawai Ancak Agung di Jember, Gus Fawait Bawa Pesan Toleransi dan Kemanusiaan

TERBARU

Gambar Diduga Tanah Diserobot Perusahaan, Massa Nyaris Ricuh dengan Petugas (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Diduga Tanah Diserobot Perusahaan, Massa Nyaris Ricuh dengan Petugas

Wednesday, 26 Aug 2026 - 19:34 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading