Wakil Ketua DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Warganet Tidak Percaya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI sumber edit by elriyadh

Ilustrasi gambar Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI sumber edit by elriyadh

Frensia .id – Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada telah dibatalkan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dasco pada Kamis 22 Agustus 2024, melalui akun X-nya (Twitter).

Wakil Ketua DPR menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” tulis Dasco di media X.

Baca Juga :  LPG Sempat Langka, Bahlil: Bentuk Cinta Kepada Rakyat

Seperti dilansir kompas, Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa, sehingga tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada saat pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” ucapnya pada 22/08/2024.

Dia juga memastikan bahwa tidak akan ada rapat paripurna pada malam ini, untuk menghilangkan kecurigaan-kecurigaan yang ada.

“Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” tambah Wakil Ketua DPR memastikan ucapannya.

Dengan demikian, pengesahan revisi UU Pilkada tidak akan dilakukan dan putusan MK akan berlaku pada pendaftaran Pilkada yang akan datang.

“Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, dipagi hari,” tulisnya di media X.

Baca Juga :  Jadi Supertim! Bukan Superman Dan Superwomen, Harapan Menteri Agama RI pada IKA-PMII

Warganet tidak percaya dengan pernyataan yang hanya diposting Dasco melalui media X, karena menurut netizen itu bukan bukti yang kuat.

Wargenet meminta DPR untuk membatalkan revisi UU Pilkada melalui konferensi pers bukan hanya postingan di media X.

“Batalkan revisi UU-nya, bukan hanya pengesahannya dan jelaskan melalui konferensi pers resmi bukan hanya melalui cuitan di sosmed,” komentar akun X @cinnamoroel.

Selain itu, warganet tidak percaya sebelum adanya dokumen yang pasti mengani batalnya RUU Pilkada.

“Mosi tidak percaya sebelum ada hitam diatas putih,” cuit akun X @kenapagituyakk.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pengangkatan CASN dan PPPK Ditunda, Rieke Diah Pitaloka: Zalim Namanya!
Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Percepatan Penanganan Tenaga Honorer dan PPPK
Soal Pengangkatan CASN dan PPPK: Komisi II DPR RI Berencana Segera Panggil Kemenpan RB
Sambut Bulan Suci Ramadan, DPC PKB Jember Adakan Ngabuburit Festival Band
Saksikan Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati Jember, Gubernur Khofifah Minta Pemkab Sukseskan Program MBG
Tepati Janji, Gus Fawait Turun Langsung Ke Pasar Tanjung Jember
Gaji ASN Pemkab Jember yang Hanya Dianggarkan Selama 8 Bulan, Begini Penjelasan Bupati Gus Fawait
Anies Baswedan Disebut sebagai Tokoh Inspirasi Gerakan Rakyat

Baca Lainnya

Senin, 10 Maret 2025 - 23:53 WIB

Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Percepatan Penanganan Tenaga Honorer dan PPPK

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:44 WIB

Soal Pengangkatan CASN dan PPPK: Komisi II DPR RI Berencana Segera Panggil Kemenpan RB

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:05 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadan, DPC PKB Jember Adakan Ngabuburit Festival Band

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:02 WIB

Saksikan Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati Jember, Gubernur Khofifah Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

Senin, 3 Maret 2025 - 19:29 WIB

Tepati Janji, Gus Fawait Turun Langsung Ke Pasar Tanjung Jember

TERBARU

Kolomiah

Ramadhan, Setan Dipasung, Kenapa Maksiat Masih Subur?

Rabu, 12 Mar 2025 - 08:30 WIB

Kolomiah

Ramadhan dan Negeri yang Gemar Menunda

Selasa, 11 Mar 2025 - 12:23 WIB

Religia

Tiga Tingkatan Puasa: Syariat, Thoriqoh, Hakikat

Selasa, 11 Mar 2025 - 10:05 WIB