Warga Jember Harus Tahu! Begini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 dari BAZNAS Kabupaten Jember

Selasa, 2 April 2024 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Instagram @BaznasJember

Tangkapan Layar Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Instagram @BaznasJember

Frensia.id – Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam pada saat bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri. Karenanya ia juga termasuk dalam zakat yang merupakan dari salah satu rukun Islam yang lima.

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri umat Muslim setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap orang-orang yang kurang mampu serta berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Baca Juga :  Simbolisasi Ibadah Kurban, Gus Aab: Sembelihlah Hawa Nafsunya!

Lantas bagaimana besaran yang harus diberikan oleh seseorang yang hendak menunaikan zakat fitrah?

Dilansir dari Intsagram resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jember, besaran zakat fitrah untuk tahun 2024/ 1445 M adalah sebagai berikut:

Berupa beras satu Sha’ atau setara dengan 2,7kg atau jika dibulatkan menjadi 3kg.

Namun dalam selebaran unggahan yang dibagikan BAZNAS dalam Instagram tersebut zakat fitrah juga dapat berupa uang senilai Rp51.000 (lima puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan dalam pelaksanaannya oleh Amil Zakat tetap dibelikan beras.

Ketentuan tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Hukum Masalah Zakat Fitrah.

Baca Juga :  Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

Selain itu, BAZNAS Jember juga menginformasikan ketentuan fidyah atau ganti puasa bagi orang yang tidak dapat berpuasa dengan berupa uang sebesar Rp25.000/ hari setara dengan nasi beserta lauk pauknya.

Untuk masyarakat Jember yang ingin menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas Jember dapat langsung ke Kantor Baznas Kabupaten Jember yang beralamat di Perumahan Bumi Kaliwates, Jl. Nusantara H-18 Kaliwates Jember.

Jika ingin berzakat dengan uang, para muzakki (orang yang berzakat) bisa melalui Rekening Zakat atas nama Baznas Kabupaten Jember berikut:

  • Bank Jatim : 0032690254
  • BSI : 4441235001

Untuk konfirmasi dan pertanyaan seputar Zakat Fitrah, masyarakat dapat menghubungi Call Center yang tersedia pada : 0811-3111-2345.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji
Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

Baca Lainnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:47 WIB

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:44 WIB

Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:12 WIB

Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

TERBARU

wadul Guse (Sumber: Instagram Wadul Guse)

Kolomiah

Wadul Guse dan Paradoksnya

Jumat, 4 Jul 2025 - 08:05 WIB