10 Terakhir Ramadhan Dianjurkan Untuk I’tikaf di Masjid, Benarkah Perempuan Lebih Baik I’tikaf di Rumah?

Sabtu, 30 Maret 2024 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perempuan I'tikaf (Sumber: Pexels/ Alena Darmel)

Ilustrasi Perempuan I'tikaf (Sumber: Pexels/ Alena Darmel)

Frensia.id – I’tikaf merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Terutama, saat memasuki 10 (sepuluh) hari terakhir Ramadhan untuk menggapai lailatul qadar.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Qasim Al-Ghazzi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib dalam Bab Puasa pasal I’tikaf.

Dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri yang merupakan kitab penjelasan dari Fathul Qarib al-Mujib disebutkan bahwa rukun utamanya adalah berdiam diri di masjid.

Namun, dalam Islam seorang perempuan dalam banyak ibadah lebih dianjurkan untuk melaksanakannya di rumah.

Lantas bagaimana bagi seorang perempuan yang hendak melakukan ibadah tersebut, atau yang juga berkeinginan menggapai lailatul qadar dengan beri’tikaf di rumah?

Muhammad Syahmi Izzat dari Universitas Islam Negeri Sultan Kasim Riau telah melakukan penelitian dengan judul, “Hukum Perempuan Melakukan I’tikaf di Rumahnya (Studi Komparatif Antara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik)” menguraikan bagaimana status hukum bagi seorang perempuan yang melakukan I’tikaf di rumah.

Baca Juga :  Menyambut Rabiul Awal: Bulan Cinta dan Kebajikan

Dalam penelitiannya ia mengungkap bahwa Imam Abu Hanifah seorang perempuan yang melakukan I’tikaf di rumah tetap sah dengan syarat terdapat tempat khusus di rumahnya untuk beribadah.

Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menerangkan bahwa seorang perempuan lebih utama shalat di rumah daripada di Masjid, demikian juga dengan I’tikaf.

Sedangkan menurut Imam Malik seorang tidak melakukan I’tikaf di rumahnya. Sama hal dengan laki-laki tetap harus dilakukan di Masjid.

Baca Juga :  Maulid Nabi dan Ironi Demokrasi Kita

Pendapatnya didasarkan pada ayat Al-Qur’an yang menerangkan bahwa I’tikaf hanya dapat dilakukan di dalam masjid, termasuk juga untuk perempuan.

Namun, menurut peneliti pendapat Imam Abu Hanifah lebih baik menjadi pilihan untuk zaman seperti sekarang, yakni i’tikaf sah dilakukan di rumah bagi perempuan dan lebih baik dilakukan di rumah karena hal itu lebih banyak kebaikannya, serta berdasar pada Hadits Nabi yang menganjurkan pada seorang perempuan untuk lebih baik beribadah di rumah.

Sekalipun begitu menurut peneliti tetap penting untuk menghormati perbedaan-perbedaan pendapat yang mengatakan bahwa I’tikaf tidak sah dilakukan kecuali di Masjid yang juga berlaku untuk perempuan. Wallahu A’lam Bisshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kapolres Apresiasi Aksi Solidaritas Kemanusiaan Driver Ojol Jember
Maulid Nabi dan Ironi Demokrasi Kita
Menyambut Rabiul Awal: Bulan Cinta dan Kebajikan
Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid
Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama
Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

Baca Lainnya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Kapolres Apresiasi Aksi Solidaritas Kemanusiaan Driver Ojol Jember

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Maulid Nabi dan Ironi Demokrasi Kita

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Menyambut Rabiul Awal: Bulan Cinta dan Kebajikan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:36 WIB

Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama

TERBARU