2 Penjelasan Ulama’ Agar Menjauhkan Diri Dari Perbuatan Korupsi

Tuesday, 2 July 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar 2 Penjelasan Ulama’ Agar Menjauhkan Diri Dari Perbuatan Korupsi (Sumber: Canva)

Gambar 2 Penjelasan Ulama’ Agar Menjauhkan Diri Dari Perbuatan Korupsi (Sumber: Canva)

“Kitab Abadi’ al-Iqtishad al-Islami dan Al Wajiz  menjelaskan tentang dua hal memosiskan harta dunia”

Frensia.id- Bagi orang yang berkuasa, pastinya sangat sulit untuk tidak korupsi. Pasalnya kesempatan untuk memperkaya diri semakin besar. Solusinya ada dua penjelasan ulama’ agar dapat dijadikan dasar untuk menghindar dari perbuatan tercela tersebut.

Kedua penjelasan tersebut adalah tentang nalar Umat Muslim dalam memosikan harta dunia. Nalar demikian dianggap membentengi dan menjadi semangat guna menghindari godaan hasrat dalam melakukan tindikan koruptif.

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Perbuatan ini dianggap sangat buruk karena tidak hanya merugikan banyak orang, tetapi juga memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, korupsi dapat meningkatkan angka kemiskinan dan memperlebar kesenjangan pendapatan di masyarakat.

Korupsi memiliki berbagai bentuk, namun uang sering kali menjadi objek utama. Uang tidak lagi dipandang sebagai sarana, melainkan sebagai tujuan akhir. Demi uang, berbagai tindakan yang melampaui batasan moral dilakukan.

Pandangan semacam ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang menganggap harta hanyalah alat dan bukan tujuan hidup. Dalam Islam, kekayaan seharusnya digunakan untuk kebaikan dan kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.

Baca Juga :  Haul KH Achmad Mohammad Nawawi ke 21 di Sampang Dihadiri Ribuan Jemaah

Korupsi tidak hanya merusak tatanan ekonomi, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara. Ketika korupsi merajalela, rakyat kehilangan kepercayaan bahwa sumber daya negara digunakan untuk kepentingan umum. Hal ini mengakibatkan penurunan partisipasi publik dalam pembangunan dan memperparah ketidakadilan sosial.

Ada dua hal agar Umat Muslim dapat menjaga diri agar tidak korupsi. Kudanya adalah penjelasan dua ulama’ masyhur yang sama-sama menjelaskan tentang harta.

Penjelasan Dalam abadi’ al-Iqtishad al-Islami 

Ahmad Muhammad Mahmud Nasshar penulis kitab berjudul abadi’ al-Iqtishad al-Islami. Untuk menghindari dari tindakan korupsi memerlukan keyakinan tentang harta. Mahmud Nasshar menjelaskan bahwa harta bukan tujuan utama Ummat Muslim.

هذه النظرة الدينية هي الأساس في اعتبار المال وسيلة وليس غاية, وأنه هناك أهداف سامية للتملك, وهذه النظرة ليست من صنع اجتهاد فقهي أو فكري وإنما هي في صميم التشريع السماوي وجاءت به النصوص الصريحة في القرآن والسنة

Pandangan agama adalah dasar untuk menganggap uang sebagai sarana dan bukan tujuan, dan harta merupakan tujuan yang mulia untuk suatu kepemilikan. Pandangan ini bukanlah karya fikih atau penalaran intelektual (pakar ekonomi Islam semata), melainkan merupakan inti dari undang-undang agama yang dibawa oleh nash-nash yang tersurat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah

Baca Juga :  Khotbah Idul Adha Di Polres Jember, Prof Hepni Sebut Ritual Sa'i Sebagai Ajaran Kepedulian Sosial

Penjelasan dalam Kitab Al Wajiz

Syaikh Wahbah az-Zuhaili menulis tafsir berjudul Al Wajiz, ia menafsirkan ayat Al-Hadid Ayat 7:

ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”

Menurutnya, harta perlu digunakan sesuai dengan ketentuan-Nya. Harta bukanlah tujuan akhir hidup manusia, melainkan titipan dan dikelola atas ridha Allah dan kebahagiaan di akhirat. Mengelola harta dengan bijak dan menafkahkannya di jalan Allah adalah bentuk nyata dari keimanan dan ketaatan.

Konsep kepemilikan harta dalam Islam berbeda dengan konsep kepemilikan dalam pandangan materialistik. Dalam Islam, harta yang dimiliki oleh seseorang sebenarnya adalah milik Allah, dan manusia hanya diberi amanah untuk mengelolanya.

Oleh karena itu, manusia harus menggunakan harta tersebut dengan cara yang diridhai oleh Allah, termasuk berbagi dengan sesama dan membantu mereka yang membutuhkan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Haul KH Achmad Mohammad Nawawi ke 21 di Sampang Dihadiri Ribuan Jemaah
Khotbah Idul Adha Di Polres Jember, Prof Hepni Sebut Ritual Sa’i Sebagai Ajaran Kepedulian Sosial
Khotbah Di Masjid Roudhotul Muchlisin, Gus Aab Sampaikan Falsafah Sa’i Untuk Kehidupan
Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI
Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib
Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

Baca Lainnya

Wednesday, 27 May 2026 - 21:44 WIB

Haul KH Achmad Mohammad Nawawi ke 21 di Sampang Dihadiri Ribuan Jemaah

Wednesday, 27 May 2026 - 08:27 WIB

Khotbah Idul Adha Di Polres Jember, Prof Hepni Sebut Ritual Sa’i Sebagai Ajaran Kepedulian Sosial

Wednesday, 27 May 2026 - 07:26 WIB

Khotbah Di Masjid Roudhotul Muchlisin, Gus Aab Sampaikan Falsafah Sa’i Untuk Kehidupan

Saturday, 18 April 2026 - 22:00 WIB

Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja

Saturday, 4 April 2026 - 15:05 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

TERBARU

Camat Semboro, Kabupaten Jember, Ahmad Fauzi saat ditemui di kantor kecamatan (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro

Saturday, 30 May 2026 - 00:16 WIB