Frensia.id- Sungguh mencengangkan, terhitung 22 milyar rupiah diedarkan diedarkan. Untungnya, Polda Metro Jaya sigap menyitanya pada sebuah kantor akuntan di Srengseng, Jakarta barat.
Uniknya, para pelaku melakukannya dengan cara menyamar. Dari depan, kantor tampak seperti perusahaan akuntan, padahal didalamnya terjadi praktek pemalsuan dan peredaran uang palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada media memastikan bahwa uang palsu tersebut belum sempat diedarkan oleh para pelaku. Sedangkan juga dikonfirmasi bahwa para tersangka masih menjalani proses penyidikan yang mendalam.
Setidaknya barang bukti yang ditemukan dari penggerebekan tersebut, yakni pecahan Rp100 ribu.
“BB (barang bukti) ada Rp22 miliar uang palsu siap edar”, ucapnya pada awak media.
Sebenarnya, pelaku kejahatan ini telah ditangkap 15 Juni lalu, yakni sebanyak 3 orang. Inisialnya adalah YA, M dan FF.
“Ditangkapnya beberapa hari yang lalu, tanggal 15 Juni 2024, Jam 23.30 (WIB),” jelasnya.
Ketiganya ternyata berasal dari beberapa daerah yang berbeda. YA dari Sukabumi. M berasal dari Cirebon. Sedangkan FF berasal dari Surabaya.
Mereka ditangkap didasarkan pada laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun dugaannya, ketiganya saat ini disangkakan telah melakukan membuat, mengedarkan dan menguasai uang palsu menjelang iduladha.
Saat penggerebekan, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk memproduksi uang palsu tersebut.
Polisi tidak hanya menemukan uang palsu, namun juga seperangkat alat-alat produksinya seperti mesin hitung dan alat potongnya.
“Kemudian, satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang. Satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian, ada beberapa tinta percetakan, warna-warni”, tambah Indradi.
Setidaknya, masih menurut Indradi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 244 dan 245 KUHP. Atutan tersebut mengatur tentang pembuatan dan peredaran uang palsu.
Kedua pasal ini memberikan ancaman pidana yang sangat berat bagi pelaku kejahatan tersebut.
“Ancaman pidana maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara,” ujarnya.
Ancaman hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Selain itu, penemuan barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu juga akan membantu penyelidikan lebih lanjut dan memperkuat bukti terhadap para pelaku.