Frensia.id- 3 fakta ramainya fakta, setelah resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuri perhatian publik dengan keputusannya untuk terjun ke dunia politik praktis.
Di tengah persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024, Jokowi bersiap untuk berperan sebagai juru kampanye (jurkam) bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Keputusan ini menjadi berita hangat di kalangan masyarakat dan politisi.
Berikut adalah tiga fakta menarik terkait peran Jokowi sebagai jurkam di Pilgub Jateng.
1. Dukungan Koalisi Partai
Partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menunjukkan antusiasme besar untuk melibatkan Jokowi dalam kampanye pasangan calon yang mereka usung. Hal ini disampaikan oleh Sudaryono, Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, usai Rapat Koordinasi Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Sukoharjo, pada Minggu (27/10).
Menurut Sudaryono, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Jokowi, dan berharap kehadirannya dapat memberikan dampak positif bagi kampanye.
“Kami sudah melakukan komunikasi dan berharap Pak Jokowi dapat turut serta,” ungkapnya.
2. Keputusan Bawaslu dan KPU
Dari segi hukum, Jokowi berhak untuk berpartisipasi dalam kampanye. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar jika Jokowi menjadi jurkam untuk pasangan calon yang didukung.
“Pak Jokowi kan sudah bukan presiden lagi, maka apa yang berkaitan dengan Pak Jokowi, ya itu status beliau sebagai warga negara biasa. Apakah boleh berpihak? Ya boleh berpihak,” kata Bagja, Selasa (29/10/2024).
Hal ini juga didukung oleh pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Akmaliyah, yang menambahkan bahwa semua kegiatan kampanye harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Yang harus didaftarkan itu tim kampanye,” jelas Akmaliyah pada hari yang sama.
3. Antisipasi Potensi Penyalahgunaan
Meskipun Jokowi tidak dilarang untuk berperan sebagai jurkam, sejumlah pihak memperingatkan tentang pentingnya pengawasan terkait keterlibatannya, terutama dengan status anaknya yang kini menjabat sebagai wakil presiden. Titi, seorang pengamat politik, menyatakan bahwa meskipun tidak dilarang, perlu diantisipasi keterlibatan Jokowi untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
“Walaupun tidak dilarang, harus diantisipasi keterlibatan Jokowi, terutama keberadaan anaknya sebagai wapres tidak menyalahgunakan untuk membuka celah pelanggaran atau penyalahgunaan,” kata Titi kepada Kompas.com, usai debat Pilkada Kabupaten Magelang, di Grand Artos Hotel & Convention, Senin (28/10/2024).
Jadi, kembalinya Jokowi ke arena politik sebagai juru kampanye menunjukkan bahwa meskipun tidak lagi menjabat sebagai presiden, pengaruhnya di dunia politik Indonesia masih sangat kuat. Dukungan dari Koalisi Indonesia Maju dan kejelasan hukum dari Bawaslu dan KPU semakin memperkuat langkahnya.
Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait dengan potensi penyalahgunaan yang harus diwaspadai. Dalam dinamika politik yang semakin kompleks, langkah Jokowi ini akan menjadi sorotan, dan bagaimana kampanye berlangsung akan memberikan gambaran lebih jelas tentang perannya di masa depan.