4 Fakta Kontroversi Hasil Pemilu Luar Negeri 2024

Ilustrasi, Sumber Freepik Evening_Tao dan pngtree

Frensia.id- Saat masa tenang kampanye,beredar hasil exit poll pemilu 2024 Luar Negeri, Nitizen pun ramai menanggapinya. Mereka meragukan hasil tersebut. Walaupun ada informasi yang menjelaskan pemilihan luar negeri telah dilaksanakan sebelumnya, namun masyarakat masih meragukan kebenarannya.

Ada beberapa fakta menerik terkait kontroversi informasi tersebut. Adapun yang demikian adalah sebagaimana berikut ini;

Sumber Exit Poll Belum Jelas

Bacaan Lainnya

Dilansir dalam laman tirto, Exit poll salah satunya bersumber dari data pemilumelbourne.com. Laman ini berisi tentang aturan, daftar pemilih dan calon. Namun, saat Crew Frensia menelusurinya, masih belum ditemukan hasil pemilihan suara.

Bahkan dalam bagian sub menu exit poll di laman tersebut, masih kosong. Tertulis, “Hasil Exit Poll Melbourne akan dipublikasikan tanggal 14 Feb 2024 setelah Penghitungan Suara di Melbourne”.

Prabowo-Gibran Kalah di Semua Negara Luar

Hasil Exit Poll menunjukkan data yang fantastis. Walaupun yang disebarkan hanya bentuk persen, namun banyak hasil Prabowo Gibran tidak pernah menang di semua negara yang dirilis.

Adapun pemenangnya adalah sebagaimana data berikut ini;

  1. Hongkong Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 54%)
  2. Timur Tengah dimenangkan Anis-Imin (Mendapat 43%)
  3. Amerika Selatan Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 72%)
  4. Amerika Serikat Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 40%)
  5. Timur Leste Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 63%)
  6. Australia Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 56%)
  7. Hongkong Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 54%)

Diumumkan “Tidak Benar”

Pengumuman tentang benar-tidaknya informasi tersebut, disampaikan oleh Hasyim ‘As’ary sendiri, sebagai ketua KPU. Menurut kabar tersebut adalah tidak benar.

Bahkan ia menambahkan, informasi tersebut telah melanggar aturan pemilu. Salah satunya adalah pelanggaran masa tenang kampanye. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang larangan survei dan jejak pendapat dalam masa tenang pemilu 2024. “Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang”, ujarnya pada awak media.