Frensia.id- Dalam konteks kehidupan bersama, pasti terdapat cita-cita luhur yang dikehendaki sebagai upaya untuk mendapatkan kebaikan secara kolektif, yang dapat dirasakan oleh semua pihak tanpa pengecualian dari satu atau individu yang merasa dikesampingkan.
Orientasi akan kebaikan bersama tersebut mendapatkan persoalan manakala menghadapi karakter atau tabiat yang bersifat alamiah dari manusia.
Secara umum terdapat dua kesimpulan mengenai asumsi diri dari karakteristik manusia ketika dihadapkan antara tabiat alamiah dan konsekuensi dari interaksi sosialnya bersama orang banyak.
Pertama, pada hakikatnya semua manusia itu baik, akan tetapi dalam kecenderungan hidup bersama manusia lain. Sangat mungkin membuka peluang bagi dirinya untuk terdorong melakukan tindakan manipulatif atau kejahatan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan yang lain.
Kedua, pada hakikatnya manusia itu jahat. Sejak lahir ia membawa potensi untuk bertindak melanggar tatanan kebaikan bersama dan mempunyai tendensi untuk merugikan orang lain, demi memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.
Dari kedua pernyataan tersebut, apabila ditarik garis lurus akan didapati perjumpaan pada satu titik, yaitu menusia yang secara lahir itu baik ataupun jahat membutuhkan sebuah aturan atau hukum yang dapat mengekang ataumencegahnya untuk bersikap yang tidak dikehendaki oleh publik.
Istilah lain dari aturan atau hukum dalam kapasitasnya untuk mencegah seseorang berlaku jahat adalah bentuk lain dari makna pembentukan karakter warga.
Banyak pemikir yang merumuskan sebuah komunitas masyarakat atau yang disebut negara bisa menjadi baik apabila warga negaranya mempunyai keutamaan-keutamaan yang menunjang ke arah tersebut.
Salah satu diantaranya adalah pemikir Prancis Jean Jacques Rosseau. Ia mengajarkan sebuah nilai keutamaan secara sederhana untuk mencapai kebaikan bersama dalam kehidupan bernegara. Dirumuskan dalam sebuah slogan yang berbunyi,”cintai negeri, hormati hukum, dan hiduplah sederhana”.
Konsep yang ia gali asumsi-asumsinya tersebut kemudian dirumuskan sedemikian rupa, menjadi relevan dalam konteks negara dimana tampuk kekuasaan dipegang oleh rakyat bukan berdasarkan keturunan, inilah yang disebut dengan republik.
Guna mencapai keutamaan itu, Rosseau menganjurkan beberapa karakter yang harus dipenuhi oleh warga negara, sebagaimana yang telah digagas terdapat dua hal.
- Civic Education.
Menurutnya tidak cukup bagi warga negara untuk sekedar mengetahui mana yang baik dan buruk dalam kehidupan bernegara. Tetapi harus ditunjang dengan pengamalan akan kebaikan itu sendiri.
Dalam kondisi ini yang dimaksud adalah tindakan yang mengarah atau wujud dari kecintaan seorang warga kepada negaranya, aktivitasnya yang mengarah pada kecintaan terhadap hukum dan relasi sosialnya untuk saling menghargai warga negara yang lain.
- Civic Religion.
Untuk mencapai sebuah persatuan yang bersifat nasional dan mencegah keretakan-keretakan yang mengganggu keutuhan sebuah negara, maka warga negara mesti mempunyai loyalitas kepada negara dan penghormatan kepada hukum.
Dalil kedua yang ia bengun ini, sebenarnya berangkat dari premis bahwa agama merupakan sumber konflik, oleh karena itu seorang warga negara sekiranya mempunyai komitmen persatuan yang bersifat menyeluruh dengan tidak melibatkan kemungkinan yang terjadi berdasarkan agama untuk terpecah belah.
Bukan berarti Rosseau ingin memberangus agama dalam kehidupan bernegara, tetapi ia ingin memangkas potensi agama apabila mempunyai kemungkinan untuk memecah belah.
Sehingga seorang warga negara sekiranya mempunyai kesadaran akan persatuan yang komphrensif tanpa melibatkan sesuatu mampu untuk memecah belah, dalam konteks yang ia bicarakan adalah agama.