Frensia.id – Hari Bahasa Isyarat Internasional diperingati pada 23 September untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya bahasa isyarat bagi pemenuhan hak asasi manusia tunarungu.
Penetapan tanggal tersebut didasarkan pada tanggal didirikannya World Federation of the Deaf (WFD) pada 23 September 1951 oleh United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagaimana tercantum dalam laman resmi PBB, dalam peringatan tahun ini mengambil tema, Sign up for Sign Language Rights.
Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tema tersebut menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak komunitas Tuli.
Termasuk di dalamnya perempuan Tuli dalam mengakses berbagai layanan bahasa isyarat sebagai sarana untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan yang kritis, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender.
Dalam Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Hari Bahasa Isyarat Internasional 2024, Komisioner Ketua Bidang Advokasi Internasional Komnas Perempuan, Rainy M. Hutabarat, menyatakan bahwa perempuan tuli mengalami hambatan dalam menerima pesan khususnya pengetahuan tentang kesehatan seksual dan reproduksi dan mengenali ragam bentuk kekerasan untuk pencegahannya.
“Minimnya akses pada pengetahuan dan informasi mengakibatkan perempuan Tuli lebih rentan menjadi pihak yang tertinggal dan mengalami kekerasan dan perlakuan tak manusiawi”, ujar Rainy.
Menurutnya penyandang Tuli memiliki kerentanan khusus di antaranya kondisi disabilitas “tidak terlihat” sehingga berpotensi mengalami diskriminasi berupa isolasi dan kekerasan.
“Tanpa bahasa isyarat, rekan Tuli juga menjadi pihak yang pasif atau tampak tidak peduli, selain semakin rentan mengalami pelecehan,” jelas Rainy.
“Ketersediaan layanan bahasa isyarat yang layak memungkinkan rekan Tuli memperoleh informasi dan pengetahuan lebih baik tentang hak-hak mereka dan menguatkan langkah-langkah pencegahan terhadap kekerasan berbasis gender,” lanjut Rainy.
Dalam Siaran Pers Komnas tertanggal 23 September 2024 disebutkan bahwa ecara global adanya bahasa-bahasa isyarat relatif telah diketahui publik karena sebagian siaran berita televisi swasta maupun pemerintah di Indonesia maupun mancanegara telah menyediakannya.
Sayangnya, pemenuhan layanan bahasa isyarat masih terbatas atau tidak tersedia pada bidang-bidang layanan publik lainnya termasuk lembaga pendidikan, organisasi penyedia layanan yang dikelola pemerintah maupun masyarakat sipil di daerah-daerah. Juga di kanal-kanal informasi media sosial.
Oleh karena itu, Komisioner Komnas Perempuan Ketua Sub Komisi Pemantauan, Bahrul Fuad, menyoroti peran pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam mengembangkan sistem pembelajaran bahasa isyarat yang mudah diakses oleh masyarakat luas.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya regulasi yang mengatur standarisasi dan biaya layanan Juru Bahasa Isyarat (JBI).
Hal senada juga disampaikan Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, juga menggarisbawahi bahwa bahasa isyarat harus diakui setara dengan bahasa lisan.
“Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) mengharuskan negara untuk mempromosikan identitas linguistik komunitas Tuli serta memfasilitasi pembelajaran bahasa isyarat sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Andy.
Hal ini, menurutnya, menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi komunitas Tuli, khususnya perempuan tuli dalam masyarakat.