Frensia.id- Akademisi mengungkap bahwa budaya patriarki di Indonesia telah menjadi salah satu faktor utama adanya normalisasi kekerasan pada perempuan. Hal demikian telah disebut-sebut sebagai sumber dari adanya kesenjangan gender yang signifikan dalam masyarakat, utamanay di indoensia.
Hal demikia ini sebagaimana dinyatakan oleh Fanny Refikal. Ia meruapakan akademisi dan peneliti dari Universitas Islam Riau
Temuan penelitianya telah disusun dalam bentuk jurnal. Bahkan sudah dipublikasi pada tahun ini, 2024 di Salasika.
Dalam pandangannya, patriarki, sering kali dipandang sebagai elemen budaya. Hal demikian sebenanya juga merupakan warisan sistemik yang keliru, dimana kekuasaan laki-laki atas perempuan dipertahankan dan diterima secara sosial.
Ironisnya, dalam masyarakat yang memegang teguh konsep patriarki ini, penindasan terhadap perempuan sering dianggap sebagai sesuatu yang wajar, padahal bentuk penindasan ini bukanlah aspek budaya yang layak diwariskan dari generasi ke generasi.
Fenomena femisida di Indonesia selalu didasarkan pada dendam atau kebencian gender, semakin memperlihatkan dampak destruktif patriarki dan ketimpangan gender. Dalam berbagai kasus, sebelum mencapai tahap pembunuhan, para pelaku sering kali melakukan serangkaian tindakan kekerasan lain, seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pembatasan kebebasan perempuan.
Kekerasan ini tidak hanya melanggar hak asasi perempuan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya sistem hukum dan minimnya perhatian publik terhadap perlindungan perempuan dan anak perempuan.
Realitas femisida di Indonesia, menunjukkan bahwa patriarki bukanlah sesuatu yang netral atau alami, melainkan sistem yang merusak dan mematikan, terutama bagi perempuan yang hidup dalam masyarakat yang masih memelihara hierarki gender ini. Pembunuhan berdasarkan gender ini, yang sering kali dilihat sebagai puncak dari kekerasan berbasis gender, mencerminkan bahwa patriarki melahirkan struktur kekuasaan yang memungkinkan terjadinya kekerasan sistemik terhadap perempuan.
Minimnya tindakan tegas dari penegak hukum dalam menangani femisida menunjukkan adanya ketidakadilan dan ketidakseriusan dalam menangani isu hak asasi manusia berbasis gender di Indonesia.
Untuk itu, ia memberikan rekomendasi pentingnya langkah konkret dan kesadaran kolektif untuk menghentikan siklus patriarki ini, baik melalui reformasi hukum yang lebih adil terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan, maupun melalui kampanye sosial yang mengubah pandangan masyarakat tentang gender dan hak perempuan.
Fenomena femisida bukan hanya masalah hukum, melainkan juga masalah sosial yang mendalam, membutuhkan perubahan dari tingkat budaya, hukum, hingga kesadaran masyarakat. Tujuannya untuk menghapus patriarki dan membangun masyarakat yang lebih setara dan adil bagi perempuan.