Peneliti UIN Ar Raniry Sebut Mantan Narapidana Korupsi Yang Nyalon, Melanggar Fiqh Siyasah

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Peneliti UIN Ar Raniry Sebut Calonnya Mantan Narapidana Korupsi (Sumber: Canva)

Gambar Peneliti UIN Ar Raniry Sebut Calonnya Mantan Narapidana Korupsi (Sumber: Canva)

Frensia.id- Peneliti Universitas Ar Raniry, Cut Putro Intan Zahara dari UIN Ar-Raniry menjelaskan tentang pertimbangan yang diambil oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 51/PUU-XIV/2016 terkait pencalonan kembali mantan narapidana dalam Pilkada. Dalam kasus ini, Abdullah Puteh, seorang mantan terpidana, diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur.

Dasar pertimbangan hukumnya adalah bahwa Puteh telah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan secara jujur mengungkapkan latar belakangnya sebagai mantan narapidana. Selain itu, Abdullah Puteh telah melewati masa lima tahun sejak pembebasannya, yang menjadi syarat tambahan untuk mencalonkan diri kembali.

Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bagi mantan narapidana untuk beradaptasi kembali di masyarakat setelah menjalani hukuman. Dengan ketentuan bahwa calon tersebut telah menunggu masa lima tahun setelah bebas, diharapkan risiko melakukan tindak pidana berulang akan berkurang.

Baca Juga :  Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen

Pertimbangan ini berangkat dari prinsip bahwa hukuman yang telah dijalani oleh mantan narapidana seharusnya memungkinkan mereka untuk kembali menjalani kehidupan normal, termasuk mencalonkan diri dalam jabatan politik.

Namun, ketika dikaitkan dengan perspektif fiqh siyasah—ilmu dalam hukum Islam yang membahas tentang tata kelola politik—putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dipandang tidak sejalan. Dalam tinjauan fiqh siyasah, syarat untuk menjadi calon kepala daerah lebih ketat.

Mantan narapidana, terutama yang terlibat dalam kasus korupsi atau kejahatan berat lainnya, dianggap tidak memenuhi syarat moral dan integritas yang diperlukan untuk memimpin. Menurut pandangan ini, seorang pemimpin harus memiliki rekam jejak yang bersih dan bebas dari tindakan kriminal untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas pemerintahan.

Ketidaksepahaman antara aturan Mahkamah Konstitusi dan fiqh siyasah ini menyoroti perbedaan pandangan antara hukum positif yang berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip dalam hukum Islam. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada mantan narapidana untuk berpartisipasi kembali dalam proses politik, asalkan mereka memenuhi syarat formal, seperti menjalani hukuman dan masa rehabilitasi selama lima tahun.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jember Benarkan Wabup Minta Tak Diundang ke Paripurna

Namun, fiqh siyasah memandang bahwa integritas moral seorang calon pemimpin harus tetap menjadi prioritas utama, yang tidak bisa diabaikan hanya karena syarat-syarat formal sudah terpenuhi.

Kesimpulannya, meskipun secara hukum mantan narapidana diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri dalam pilkada setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, dari perspektif fiqh siyasah langkah ini masih dipertanyakan.

Hal demikian menimbulkan perdebatan mengenai standar moral dan integritas yang harus dipenuhi oleh seorang calon pemimpin, baik dari sudut pandang hukum positif maupun dalam konteks nilai-nilai agama.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser
Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita
Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji
Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi
Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen
Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Baca Lainnya

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Rabu, 24 September 2025 - 07:15 WIB

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

Selasa, 23 September 2025 - 20:07 WIB

Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita

Sabtu, 13 September 2025 - 18:31 WIB

Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji

Jumat, 12 September 2025 - 14:41 WIB

Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi

TERBARU