Isu Netralitas Penyelenggara Pemilu Jember Memanas, Akademisi UNMUH Telah Lama Mengkajinya

Thursday, 14 November 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Isu Netralitas Penyelenggara Pemilu Jember Memanas, Akademisi UNMUH Telah Lama Mengkajinya (Sumber: Frensia/Faiq Al Himam)

Gambar Isu Netralitas Penyelenggara Pemilu Jember Memanas, Akademisi UNMUH Telah Lama Mengkajinya (Sumber: Frensia/Faiq Al Himam)

Frensia.id- Isu netralitas Penyelenggara pemilu Jember, saat ini semakin memanas. Ternyata hal ini telah lama dikaji sejumlah akademisi.  

Loren Austin Maulana dan Lutfian Ubaidillah, dua peneliti dari Universitas Muhammadiyah Jember, menyoroti secara tajam netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasilnya diterbitkan dalam bentuk jurnal ilmiah terbitan Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu tahun 2024.

Dalam penelitian tersebut, mereka mengungkap berbagai aspek yang berpotensi merusak independensi ASN dalam politik, terutama di Pemerintahan Kabupaten Jember.

Penelitian itu menyatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN masih kerap terjadi, baik dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Loren dan Lutfian memusatkan perhatian mereka pada fenomena pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024 di Jember. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai aspek hukum yang mengatur netralitas ASN, mulai dari pendekatan perundang-undangan hingga pendekatan kasus.

Menurut hasil penelitian mereka, regulasi mengenai netralitas ASN bukanlah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Sebaliknya, aturan ini diperlukan agar para ASN dapat menjalankan tugas pemerintahan dengan penuh integritas, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Soroti Alokasi Anggaran MBG dan KDMP saat Temui Massa Demo

Dengan adanya aturan netralitas, ASN dituntut untuk tidak memihak dan tetap menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini bertujuan mencegah campur tangan politik yang tidak adil dalam proses demokrasi, khususnya pemilihan umum.

Loren dan Lutfian menyoroti bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar untuk bersikap netral, baik secara terang-terangan maupun diam-diam.

Mereka harus mematuhi sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta UU Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Regulasi tersebut dirancang untuk menjaga netralitas ASN agar tetap berfokus pada pelayanan publik dan terhindar dari pengaruh politik.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN biasanya bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran, seperti media sosial dan platform pengaduan resmi pemerintah, termasuk LAPOR.

Baca Juga :  Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok

Setiap laporan ini kemudian diproses secara serius oleh Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam satuan tugas khusus, yaitu Satgas Netralitas ASN.

Satgas ini mencakup Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penelitian Loren dan Lutfian memperingatkan bahwa tantangan netralitas ASN dalam Pemilu tidak boleh diabaikan. Ketika ASN cenderung memihak atau terlibat dalam politik praktis, hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan mengganggu integritas penyelenggaraan Pemilu.

Oleh karena itu, upaya pengawasan, pelaporan, dan penegakan hukum terkait netralitas ASN harus semakin diperkuat demi menjaga netralitas dan profesionalisme ASN sebagai pelayan publik yang adil dan tidak berpihak.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul
Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW
Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan
Petani di Songgon Ditemukan Meninggal di Gubuk Kandang Sapi
Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muncar Nyaris Diamuk Massa

Baca Lainnya

Wednesday, 29 July 2026 - 23:18 WIB

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Wednesday, 29 July 2026 - 22:00 WIB

DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Tuesday, 28 July 2026 - 23:25 WIB

Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul

Tuesday, 28 July 2026 - 22:02 WIB

Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW

TERBARU

Kedua terduga pelaku berinisial A dan P yang nekat mencuri kopi di Gunung Pasang, Kecamatan Panti, Jember (Foto: Istimewa).

Criminalia

Nekat Curi Kopi di Perkebunan Gunung Pasang Jember, 2 Pria Dibekuk

Wednesday, 29 Jul 2026 - 18:51 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading