Frensia.id- Kawin kontrak di Cianjur dan Jember masih marak, menurut temuan baru dari sejumlah akademisi. Beberapa diantaranya fokus pada kebijakan penanggulangannya.
Muhammad Faisol dan Sri Lumatus Saadah dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN KH Achmad Siddiq Jember, berkolaborasi dengan Martha Eri Safira dan Lailatul Mufidah dari Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, menyampaikan bahwa praktik ini masih eksis di kedua wilayah tersebut.
Mereka bekerja keras mengungkap realitas kawin kontrak yang dinilai merugikan perempuan dan anak-anak, terutama di lingkungan wisata.
Penelitian yang diterbitkan pada 2024 ini bertujuan untuk mendorong pemerintah menetapkan peraturan daerah yang lebih efektif. Para peneliti berfokus pada pembuatan kebijakan yang melarang praktik kawin kontrak, pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, serta upaya perlindungan korban.
Berdasarkan hasil penelitian, daerah wisata tertentu di Cianjur dan Jember menjadi lokasi langgengnya praktik ini, yang sering kali melibatkan perempuan dan anak-anak yang rentan.
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis data deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan telaah pustaka terhadap sumber daring. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa kasus kawin kontrak di daerah Puncak Bogor dan Jember termasuk salah satu bentuk perdagangan seksual terselubung.
Para korban, yang kebanyakan adalah gadis berusia 14-18 tahun, sering kali terperangkap dalam situasi ini karena faktor ekonomi. Mereka dijadikan “istri kontrak” dalam perjanjian jangka pendek dengan mahar yang dijanjikan, namun banyak yang hanya menerima sebagian kecil dari nilai tersebut.
Perkawinan kontrak ini sering kali tidak dicatatkan secara resmi. Para calo, orang tua, dan wisatawan terlibat dalam mekanisme yang rumit dan memanfaatkan kerentanan ekonomi korban.
Dalam banyak kasus, tindakan ini dianggap sebagai jalan keluar bagi keluarga yang terjebak dalam kemiskinan. Meski begitu, tidak sedikit perempuan yang merasa tidak diperlakukan sebagai korban perdagangan seksual. Mereka lebih melihatnya sebagai cara bertahan hidup.
Pemerintah daerah setempat sebenarnya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait. Di Jember, peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak telah ditetapkan, sementara Cianjur memiliki peraturan bupati yang melarang praktik kawin kontrak.
Sosialisasi terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama dan pemerintah daerah, terutama di kawasan wisata yang rawan. Namun, tantangan besar tetap ada. Sosialisasi dan pelaksanaan hukum belum mampu sepenuhnya menghapuskan praktik kawin kontrak di wilayah tersebut.
Penelitian ini memberikan dasar yang kuat bagi pembuat kebijakan untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memperbaiki langkah-langkah penegakan hukum yang ada.
Dengan rekomendasi berbasis data, diharapkan langkah konkret dari pemerintah daerah dapat meminimalisir praktik ini, serta memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi mereka yang terjebak dalam pusaran kawin kontrak. Kolaborasi antara akademisi dan pemerintah menjadi kunci untuk mengatasi masalah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini.