Ditemukan Peneliti UIN KHAS Jember dan IAIN Ponorogo, Kawin Kontrak di Cianjur dan Jember Masih Marak

Wednesday, 20 November 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ditemukan Peneliti UIN KHAS Jember dan IAIN Ponorogo, Kawin Kontrak di Cianjur dan Jember Masih Marak (Sumber; Canva/Frensia)

Gambar Ditemukan Peneliti UIN KHAS Jember dan IAIN Ponorogo, Kawin Kontrak di Cianjur dan Jember Masih Marak (Sumber; Canva/Frensia)

Frensia.id- Kawin kontrak di Cianjur dan Jember masih marak, menurut temuan baru dari sejumlah akademisi. Beberapa diantaranya fokus pada kebijakan penanggulangannya.

Muhammad Faisol dan Sri Lumatus Saadah dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN KH Achmad Siddiq Jember, berkolaborasi dengan Martha Eri Safira dan Lailatul Mufidah dari Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, menyampaikan bahwa praktik ini masih eksis di kedua wilayah tersebut.

Mereka bekerja keras mengungkap realitas kawin kontrak yang dinilai merugikan perempuan dan anak-anak, terutama di lingkungan wisata.

Penelitian yang diterbitkan pada 2024 ini bertujuan untuk mendorong pemerintah menetapkan peraturan daerah yang lebih efektif. Para peneliti berfokus pada pembuatan kebijakan yang melarang praktik kawin kontrak, pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, serta upaya perlindungan korban.

Berdasarkan hasil penelitian, daerah wisata tertentu di Cianjur dan Jember menjadi lokasi langgengnya praktik ini, yang sering kali melibatkan perempuan dan anak-anak yang rentan.

Metode penelitian yang digunakan adalah analisis data deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan telaah pustaka terhadap sumber daring. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa kasus kawin kontrak di daerah Puncak Bogor dan Jember termasuk salah satu bentuk perdagangan seksual terselubung.

Baca Juga :  DWP UIN KHAS Jember Salurkan Program Jumat Berkah Jelang Iduladha 1447 H

Para korban, yang kebanyakan adalah gadis berusia 14-18 tahun, sering kali terperangkap dalam situasi ini karena faktor ekonomi. Mereka dijadikan “istri kontrak” dalam perjanjian jangka pendek dengan mahar yang dijanjikan, namun banyak yang hanya menerima sebagian kecil dari nilai tersebut.

Perkawinan kontrak ini sering kali tidak dicatatkan secara resmi. Para calo, orang tua, dan wisatawan terlibat dalam mekanisme yang rumit dan memanfaatkan kerentanan ekonomi korban.

Dalam banyak kasus, tindakan ini dianggap sebagai jalan keluar bagi keluarga yang terjebak dalam kemiskinan. Meski begitu, tidak sedikit perempuan yang merasa tidak diperlakukan sebagai korban perdagangan seksual. Mereka lebih melihatnya sebagai cara bertahan hidup.

Baca Juga :  Kualifikasi Calon Ketua Umum PBNU Menurut Gus Zainil Ghulam

Pemerintah daerah setempat sebenarnya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait. Di Jember, peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak telah ditetapkan, sementara Cianjur memiliki peraturan bupati yang melarang praktik kawin kontrak.

Sosialisasi terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama dan pemerintah daerah, terutama di kawasan wisata yang rawan. Namun, tantangan besar tetap ada. Sosialisasi dan pelaksanaan hukum belum mampu sepenuhnya menghapuskan praktik kawin kontrak di wilayah tersebut.

Penelitian ini memberikan dasar yang kuat bagi pembuat kebijakan untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memperbaiki langkah-langkah penegakan hukum yang ada.

Dengan rekomendasi berbasis data, diharapkan langkah konkret dari pemerintah daerah dapat meminimalisir praktik ini, serta memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi mereka yang terjebak dalam pusaran kawin kontrak. Kolaborasi antara akademisi dan pemerintah menjadi kunci untuk mengatasi masalah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polresta Banyuwangi Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Petani Jagung
Jaring Generasi Muda, Polresta Banyuwangi Gelar Turnamen E-Sport Kapolri Cup 2026
Peringati Bulan Bung Karno, Kader PDI Perjuangan Banyuwangi Nyekar dan Doa Bersama di Taman Makam Pahlawan
Haul Bung Karno! DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama
DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Konco Lidasi Bangkitkan Semangat di Bulan Bung Karno
Pertamina Patra Niaga Bagikan Santunan di Regional Jatimbalinus
Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Banteng Musik Jalanan
BEM Poliwangi dan BRKS Soroti Tambang Ilegal Petak 56, Desak Kajian Dampak Lingkungan dan Sosial

Baca Lainnya

Monday, 22 June 2026 - 17:20 WIB

Jaring Generasi Muda, Polresta Banyuwangi Gelar Turnamen E-Sport Kapolri Cup 2026

Sunday, 21 June 2026 - 20:58 WIB

Peringati Bulan Bung Karno, Kader PDI Perjuangan Banyuwangi Nyekar dan Doa Bersama di Taman Makam Pahlawan

Saturday, 20 June 2026 - 21:18 WIB

Haul Bung Karno! DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama

Saturday, 20 June 2026 - 19:05 WIB

DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Konco Lidasi Bangkitkan Semangat di Bulan Bung Karno

Saturday, 20 June 2026 - 02:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Bagikan Santunan di Regional Jatimbalinus

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading