Sidak Dispendik, Komisi D DPRD Jember Pertanyakan Soal Guru Tanpa Gaji selama 10 Bulan

Senin, 16 Desember 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Dispendik, Komisi D DPRD Jember Pertanyakan Soal Guru Tanpa Gaji selama 10 Bulan (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Sidak Dispendik, Komisi D DPRD Jember Pertanyakan Soal Guru Tanpa Gaji selama 10 Bulan (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Frensia.Id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melalui Komisi D melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Senin (16/12/2024). Dalam sidak tersebut, Komisi D mempertanyakan penyebab sejumlah guru honorer di Jember belum menerima gaji selama 10 bulan terakhir.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menanyakan keluhan salah satu guru di SMPN 9 Jember yang mulai Maret hingga Desember 2024 tidak mendapatkan SK atau ditahan oleh Dispendik.

“Sanksi disiplin guru honorer atau semacamnya, Yanuar guru SMPN 9 Jember yang melanggar disiplin tidak masuk, mulai Maret sampai Desember pengakuannya tidak mendapat atau SK ditahan oleh Dispendik, hingga Maret sampai sekarang, dan Januari diberikan kembali,” katanya, Senin (16/12/2024).

Alfian juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima  laporan dari guru honorer yang mengaku tidak mendapatkan hak. Alfian merasa kasihan, hingga yang bersangkutan mengadu kepada dirinya selaku wakil rakyat di legislatif.

Oleh sebab itu, pada kesempatan sidak, ia menanyakan kepada Dispendik terkait hal tersebut. “Kok sampai SK nya dipending atau ditahan. Saya ingin berimbang laporannya. Karena sementara ini hanya dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Alfian juga menanyakan, kenapa guru tersebut tidak mendapat SK serta gaji mulai bulan Maret. Baru bisa pada Januari tahun 2025.

“Guru ini melaporkan, mendapatkan sanksi dan tidak mendapat SK serta tidak gajian mulai Maret. Januari (tahun depan) itu baru bisa. Itu bagaimana sebenarnya,” tanya Alfian.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono menyampaikan bahwa pihak sekolah melakukan hal itu agar supaya guru bertindak disiplin.

“Kita prinsipnya guru bertindak disiplin dan tidak ada persoalan. Apalagi itu mengorbankan nama lembaga, institusi dan nama guru yang lain. Kita jaga, tentunya ada tahapan seperti pembinaan, kalau sudah bagus kembali lagi,” katanya menerangkan.

Menurutnya, tidak ada penangguhan SK, selama evaluasi kepala sekolah baik, otomatis nanti SK akan dikembalikan lagi Januari mendatang.

Hadi menyatakan, memang setiap pengangkatan GTT pengangkatan atau kontrak kerja semuanya di awal tahun. Setelah itu, pihak sekolah akan menerbitkan lagi SK, berdasarkan penilaian kepala sekolah.

Baca Juga :  Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang

“GTT atau PTT itu evaluasinya dari kepala sekolah. Kalau ada yang memberikan teguran, ya kepala sekolah. Kalau sudah baik, sebelum kita berikan SK kita minta rapotnya kepada kepala sekolah. “Mana (guru) yang baik atau yang tidak baik. Kalau tidak baik dipertahankan, kasihan juga lembaga sekolah. Kita ada penilaian dari kepala sekolah,” ucapnya tegas.

Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat peran guru yang sangat vital dalam mencetak generasi penerus bangsa. Sementara yang bersangkutan ini, sepengetahuannya, ia berstatemen kurang baik di media dengan membawa nama institusi atau lembaga atau OPD lain Pemerintah Kabupaten Jember.

Sehingga menurut Kepala Dinas Pendidikan Jember, sulit untuk dipertanggung jawabkan, serta membawa OPD lain yang bukan ramahnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser
Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita
Tembus 3 Besar di MTQ XXXI Jatim, Prestasi Jember Meningkat
Jember Juara III MTQ XXXI, Gus Fawait: Berikutnya Kita Bisa Meraih Juara Umum
Jember Raih Juara Tiga di Perhelatan MTQ XXXI Jatim
Orkestra dan 400 Penari ‘Kejung Siran’ Siap Gegap Gempita di Penutupan MTQ XXXI Jatim di Jember
Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kepala OJK Jember Tekankan Empat Fungsi Utama Otoritas Jasa Keuangan

Baca Lainnya

Rabu, 24 September 2025 - 07:15 WIB

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

Selasa, 23 September 2025 - 20:07 WIB

Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita

Sabtu, 20 September 2025 - 15:06 WIB

Tembus 3 Besar di MTQ XXXI Jatim, Prestasi Jember Meningkat

Sabtu, 20 September 2025 - 01:15 WIB

Jember Raih Juara Tiga di Perhelatan MTQ XXXI Jatim

Jumat, 19 September 2025 - 16:15 WIB

Orkestra dan 400 Penari ‘Kejung Siran’ Siap Gegap Gempita di Penutupan MTQ XXXI Jatim di Jember

TERBARU

Politia

Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita

Selasa, 23 Sep 2025 - 20:07 WIB

Opinia

Ijazah Palsu dan Misteri Dunia Kerja

Senin, 22 Sep 2025 - 15:24 WIB

Gambar Tembus 3 Besar di MTQ XXXI Jatim, Prestasi Jember Meningkat (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Tembus 3 Besar di MTQ XXXI Jatim, Prestasi Jember Meningkat

Sabtu, 20 Sep 2025 - 15:06 WIB