Masa Tenang Pemilu: Hati-hati, Bisa Terkena Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Sunday, 11 February 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar Pixabay by Vika_Glitter

Ilustrasi gambar Pixabay by Vika_Glitter

Frensia.id – Salah satu adanya masa tenang dalam pemilu bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik yang bisa menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara terganggu.

Masa tenang pemilu adalah fase dimana semua aktivitas kampanye dilarang. Hal ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi pemilu yang harmonis tanpa adanya ketegangan dan konflik.

Masa tenang pemilu secara umum diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam Pasal 278 Ayat 1 dikatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari.

Dalam Undang-undang yang sama, pada Pasal 278 Ayat 2 dijelaskan bahwa tim kampanye, peserta, hingga pelaksana pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan bagi pemilih selama masa tenang.

Baca Juga :  Komisi B DPRD Jember Soroti Insentif Pajak Petani yang Lahannya Masuk LP2B

Selama masa tenang dalam pasal tersebut, dilarang memberi atau menjanjikan imbalan pada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
  • Memilih calon DPD terntentu

Larangan ini harus dihindari selama 3 masa tenang dalam pemilu. Apabila ada salah satu oknum dari pelaksna, peserta, atau tim kampanye pemilu yang ketahuan melanggar bisa terkena ancaman pidana.

Baca Juga :  Bupati Gus Fawait sebut JFC Karnaval Terbesar Kedua Dunia angkat Nama Jember Lebih Dikenal

Apabila dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada pemilih, baik secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara selama paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 522 ayat 2 tentang pemilu.

Larangan pada masa tenang dalam pemilu ini harus diindahkan, agar sobat frensi sekalian tidak terkena ancaman pidana.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

UIN KHAS Jember Borong 7 Medali di Ajang PORSI JAWARA II 2026
UIN KHAS Jember Kirim Surat Keberatan dan Dugaan Kecurangan Panitia PORSI JAWARA II 2026
Penanggung Jawab UIN KHAS Jember Minta Lomba LKTI Diulang, Pengumuman Pemenang Catut Logo Kampus
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
4 Guru Besar UIN KHAS Resmi Ambil Berkas Pendaftaran Bakal Calon Rektor, 1 Masuk Pendaftar
Kapolda Jatim Pimpin Aksi Tanam Pohon dan Bersih-bersih Pantai di Banyuwangi
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu
Peringati Maulid Nabi & HUT RI ke-80, SDN Patemon 02 Gelar Pawai Parade Ancak

Baca Lainnya

Saturday, 12 September 2026 - 21:12 WIB

UIN KHAS Jember Borong 7 Medali di Ajang PORSI JAWARA II 2026

Saturday, 12 September 2026 - 14:18 WIB

Penanggung Jawab UIN KHAS Jember Minta Lomba LKTI Diulang, Pengumuman Pemenang Catut Logo Kampus

Friday, 11 September 2026 - 20:44 WIB

Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja

Friday, 11 September 2026 - 17:10 WIB

4 Guru Besar UIN KHAS Resmi Ambil Berkas Pendaftaran Bakal Calon Rektor, 1 Masuk Pendaftar

Thursday, 10 September 2026 - 23:14 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Aksi Tanam Pohon dan Bersih-bersih Pantai di Banyuwangi

TERBARU

Gambar Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo

Sunday, 13 Sep 2026 - 08:30 WIB

Kontingen UIN KHAS Jember, bersama peserta pemenang Juara 1 Lomba Musabaqah Qiroatul Kutub (MQK) di PORSI JAWARA II 2026 (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

UIN KHAS Jember Borong 7 Medali di Ajang PORSI JAWARA II 2026

Saturday, 12 Sep 2026 - 21:12 WIB

Kepala Satgas MBG sekaligus Penjabat (Pj) Sekda Jember, Achmad Fauzi (tengah) (Foto: Sigit/Frensia).

News

Sebanyak 46 Dapur SPPG di Jember Diberhentikan Sementara

Saturday, 12 Sep 2026 - 19:09 WIB

Puluhan sound horeg saat memadati kawasan lokasi wisata Dira Kafe, Kecamatan Kencong, Jember. (Foto: Istimewa).

News

Puluhan Sound Horeg Beraksi di Lokasi Wisata Dira Kafe

Saturday, 12 Sep 2026 - 17:44 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading