Masa Tenang Pemilu: Hati-hati, Bisa Terkena Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Sunday, 11 February 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar Pixabay by Vika_Glitter

Ilustrasi gambar Pixabay by Vika_Glitter

Frensia.id – Salah satu adanya masa tenang dalam pemilu bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik yang bisa menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara terganggu.

Masa tenang pemilu adalah fase dimana semua aktivitas kampanye dilarang. Hal ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi pemilu yang harmonis tanpa adanya ketegangan dan konflik.

Masa tenang pemilu secara umum diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam Pasal 278 Ayat 1 dikatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari.

Dalam Undang-undang yang sama, pada Pasal 278 Ayat 2 dijelaskan bahwa tim kampanye, peserta, hingga pelaksana pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan bagi pemilih selama masa tenang.

Baca Juga :  Jember Terpilih Jadi Tempat Festival Kementerian UMKM

Selama masa tenang dalam pasal tersebut, dilarang memberi atau menjanjikan imbalan pada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
  • Memilih calon DPD terntentu

Larangan ini harus dihindari selama 3 masa tenang dalam pemilu. Apabila ada salah satu oknum dari pelaksna, peserta, atau tim kampanye pemilu yang ketahuan melanggar bisa terkena ancaman pidana.

Baca Juga :  UIN KHAS Jember Gelar Rakor Jelang Pelaksanaan UM-PTKIN 2026

Apabila dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada pemilih, baik secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara selama paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 522 ayat 2 tentang pemilu.

Larangan pada masa tenang dalam pemilu ini harus diindahkan, agar sobat frensi sekalian tidak terkena ancaman pidana.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Optimis JFC 2026 Dongkrak Perputaran Ekonomi Jember
Cerita Gus Fawait yang Teringat Pesan Ibunya Sebelum Meluncurkan Program UHC Prioritas Warga Jember
Datang ke Jember, Wamenkes Sebut Program Homecare Potensial Jadi Percontohan Nasional
Pemkab Resmi Launching Program Homecare Gratis untuk Warga Jember
Pemkab Jember Gelar Apel Armada Sebelum Peresmian Homecare
Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian
Perkuat Hilirisasi Jagung, Pemkab Jember-UKRI Luncurkan Inkubator Agribisnis
Bupati Fawait sebut UMKM Pahlawan Penyelamat Ekonomi Nasional

Baca Lainnya

Saturday, 25 July 2026 - 01:44 WIB

Gus Fawait Optimis JFC 2026 Dongkrak Perputaran Ekonomi Jember

Friday, 24 July 2026 - 18:20 WIB

Cerita Gus Fawait yang Teringat Pesan Ibunya Sebelum Meluncurkan Program UHC Prioritas Warga Jember

Friday, 24 July 2026 - 18:05 WIB

Datang ke Jember, Wamenkes Sebut Program Homecare Potensial Jadi Percontohan Nasional

Friday, 24 July 2026 - 17:56 WIB

Pemkab Resmi Launching Program Homecare Gratis untuk Warga Jember

Thursday, 23 July 2026 - 20:15 WIB

Pemkab Jember Gelar Apel Armada Sebelum Peresmian Homecare

TERBARU

Penampilan Novia Bachmid, saat membawakan lagu Tabola Bale di acara Jember Fashion Carnaval (Foto: Sigit/Frensia).

Entertainment

Lagu Tabola Bale Bergema di Panggung Hari ke-2 JFC 2026

Saturday, 25 Jul 2026 - 19:38 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading