Masa Tenang Pemilu: Hati-hati, Bisa Terkena Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Sunday, 11 February 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar Pixabay by Vika_Glitter

Ilustrasi gambar Pixabay by Vika_Glitter

Frensia.id – Salah satu adanya masa tenang dalam pemilu bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik yang bisa menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara terganggu.

Masa tenang pemilu adalah fase dimana semua aktivitas kampanye dilarang. Hal ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi pemilu yang harmonis tanpa adanya ketegangan dan konflik.

Masa tenang pemilu secara umum diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam Pasal 278 Ayat 1 dikatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari.

Dalam Undang-undang yang sama, pada Pasal 278 Ayat 2 dijelaskan bahwa tim kampanye, peserta, hingga pelaksana pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan bagi pemilih selama masa tenang.

Baca Juga :  Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan

Selama masa tenang dalam pasal tersebut, dilarang memberi atau menjanjikan imbalan pada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
  • Memilih calon DPD terntentu

Larangan ini harus dihindari selama 3 masa tenang dalam pemilu. Apabila ada salah satu oknum dari pelaksna, peserta, atau tim kampanye pemilu yang ketahuan melanggar bisa terkena ancaman pidana.

Baca Juga :  Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD, Sebut Demokrasi Semakin Mundur dan Perkuat Oligarki

Apabila dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada pemilih, baik secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara selama paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 522 ayat 2 tentang pemilu.

Larangan pada masa tenang dalam pemilu ini harus diindahkan, agar sobat frensi sekalian tidak terkena ancaman pidana.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dari Tanah Suci, Bupati Fawait Berikan Arahan ke SPPG Jember
PDIP Jember Desak Insentif Guru Ngaji Cair Sebelum Lebaran
DPMD Jember Dorong Pemdes Patemon Terbitkan Perkades APBDes
Buntut Laporan ‘Wadul Gus’e’, Pemkab Jember Lakukan Sidak ke Dapur MBG
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha
Mengenal Profil Ahmad Halim, Ketua DPRD Jember yang Terinspirasi Berkarir Politik dari Gus Dur dan Prabowo
UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026
Diteliti! Kelompok Perempuan Rentan Diabetnya Meningkat Saat Ramadhan

Baca Lainnya

Monday, 2 March 2026 - 22:12 WIB

Dari Tanah Suci, Bupati Fawait Berikan Arahan ke SPPG Jember

Monday, 2 March 2026 - 19:44 WIB

PDIP Jember Desak Insentif Guru Ngaji Cair Sebelum Lebaran

Saturday, 28 February 2026 - 17:35 WIB

Buntut Laporan ‘Wadul Gus’e’, Pemkab Jember Lakukan Sidak ke Dapur MBG

Saturday, 28 February 2026 - 12:56 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha

Friday, 27 February 2026 - 20:00 WIB

Mengenal Profil Ahmad Halim, Ketua DPRD Jember yang Terinspirasi Berkarir Politik dari Gus Dur dan Prabowo

TERBARU

Sumber: Foto IG Luluk Nurhamidah

Regionalia

DPP PKB Mengutuk Keras Pembunuhan Ayatullah Ali Khamenei

Tuesday, 3 Mar 2026 - 06:44 WIB

Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberikan arahan kepada SPPG via zoom. (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

Dari Tanah Suci, Bupati Fawait Berikan Arahan ke SPPG Jember

Monday, 2 Mar 2026 - 22:12 WIB

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho. (Foto: Istimewa).

Politia

PDIP Jember Desak Insentif Guru Ngaji Cair Sebelum Lebaran

Monday, 2 Mar 2026 - 19:44 WIB