Masa Tenang Pemilu: Inilah Larangan Untuk Media dan Lembaga Survei!

Sunday, 11 February 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar tangkapan layar akun instangram suarasurabayamedia

Gambar tangkapan layar akun instangram suarasurabayamedia

Frensia.Id– Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa masa tenang adalah periode dimana tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Sebagaimana diketahui, pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, tanggal 14 Februari mendatang. Hal ini menandakan bahwa kampanye bagi para peserta pemilu 2024 termasuk tim kampanye dari paslon capres dan cawapres, serta calon DPD telah berakhir pada hari Sabtu kemarin, tanggal 10 Februari 2024.

Baca Juga :  DPMD Jember Siapkan Antisipasi Konflik Jelang Pilkades 2027

Dengan demikian, peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.

Larangan Untuk Media

Semua media dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Larangan Untuk Lembaga Survei

Baca Juga :  Pemkab Jember Terjunkan Satgas Sisir Kelayakan Fasilitas Program Makan Bergizi Gratis

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil suvei atau jejak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait
Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru
Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah
Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA
MBG Dikelola Ugal-Ugalan, Mahfud MD: Tak Heran Jadi Sarang Korupsi
Pemkab Jember akan Perbaiki SOP Pembelian BBM Bersubsidi untuk Petani dan Nelayan
Gus Fawait Tegaskan Program Optimalisasi Lahan di Jember Bisa Tingkatkan Hasil Panen Petani
Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri

Baca Lainnya

Saturday, 13 June 2026 - 14:24 WIB

Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait

Thursday, 11 June 2026 - 17:31 WIB

Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah

Thursday, 11 June 2026 - 17:23 WIB

Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA

Thursday, 11 June 2026 - 13:25 WIB

MBG Dikelola Ugal-Ugalan, Mahfud MD: Tak Heran Jadi Sarang Korupsi

Sunday, 7 June 2026 - 22:02 WIB

Pemkab Jember akan Perbaiki SOP Pembelian BBM Bersubsidi untuk Petani dan Nelayan

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading