Masa Tenang Pemilu: Inilah Larangan Untuk Media dan Lembaga Survei!

Sunday, 11 February 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar tangkapan layar akun instangram suarasurabayamedia

Gambar tangkapan layar akun instangram suarasurabayamedia

Frensia.Id– Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa masa tenang adalah periode dimana tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Sebagaimana diketahui, pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, tanggal 14 Februari mendatang. Hal ini menandakan bahwa kampanye bagi para peserta pemilu 2024 termasuk tim kampanye dari paslon capres dan cawapres, serta calon DPD telah berakhir pada hari Sabtu kemarin, tanggal 10 Februari 2024.

Baca Juga :  DPRD Jember Cecar PT KAI Daop 9 soal Pembangunan Jalan Depan Stasiun Tanpa Perizinan

Dengan demikian, peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.

Larangan Untuk Media

Semua media dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Larangan Untuk Lembaga Survei

Baca Juga :  Tanggapan Ketua DPC PKB Jember Soal Fatayat NU Jember Kembalikan Bantuan yang Diminta oleh DPR RI

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil suvei atau jejak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Jember Tegaskan Urus KTP-KK Tak Boleh Dipungut Biaya Sepeser Pun
Peringati May Day, Gus Fawait Sebut Kesejahteraan Buruh Harus Terjamin
DPRD Jember Ingatkan Dampak El Nino, Mitigasi Pertanian Jadi Prioritas
Satu-satunya di Jatim, Kini Warga Jember Bisa Cetak E-KTP Langsung di Kecamatan
Bupati Fawait Ceritakan Warga Miskin Ekstrem di Jember Makan Nasi Cuma Pakai Sambal
Komisi C DPRD Jember Respons soal Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi
Gapensi Jember Keluhkan Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi
DPRD Jember Cecar PT KAI Daop 9 soal Pembangunan Jalan Depan Stasiun Tanpa Perizinan

Baca Lainnya

Friday, 1 May 2026 - 23:07 WIB

Bupati Jember Tegaskan Urus KTP-KK Tak Boleh Dipungut Biaya Sepeser Pun

Friday, 1 May 2026 - 22:53 WIB

Peringati May Day, Gus Fawait Sebut Kesejahteraan Buruh Harus Terjamin

Thursday, 30 April 2026 - 23:27 WIB

DPRD Jember Ingatkan Dampak El Nino, Mitigasi Pertanian Jadi Prioritas

Thursday, 30 April 2026 - 23:16 WIB

Satu-satunya di Jatim, Kini Warga Jember Bisa Cetak E-KTP Langsung di Kecamatan

Thursday, 30 April 2026 - 23:05 WIB

Bupati Fawait Ceritakan Warga Miskin Ekstrem di Jember Makan Nasi Cuma Pakai Sambal

TERBARU

Suasana Diskusi Publik bertema: Bayang-bayang TPPO di Dalam Kampus, Modus Baru TPPO Berkedok Magang (Foto: Fadli/Frensia).

Educatia

Migrant Care Jember Soroti Modus Baru TPPO di Dalam Kampus

Friday, 1 May 2026 - 22:47 WIB